Analisis Tanggung Gugat Perdata dalam Malpraktik Obstetri

Studi tentang Tanggung Jawab Profesional dan Institusional pada Tindakan Operasi Caesar di Indonesia

Authors

  • Syahrai Fikal Baharaji Universitas Lampung
  • Yulia Kusuma Wardani Universitas Lampung
  • Selvia Oktaviana Universitas Lampung
  • Dianne Eka Rusmawati Universitas Lampung
  • Kasmawati Universitas Lampung

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v4i3.5400

Keywords:

Pertanggungjawaban Hukum, Kelalaian Medis, Operasi Caesar, Perbuatan Melawan Hukum, Tanggung Renteng

Abstract

Pelayanan kesehatan merupakan hak fundamental setiap warga negara sebagaimana dijamin dalam UUD 1945, namun dalam praktiknya hubungan antara dokter, rumah sakit, dan pasien dapat menimbulkan sengketa hukum, khususnya terkait dugaan kelalaian medis. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh kasus meninggalnya pasien akibat pendarahan pasca operasi caesar dalam Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 1001 K/Pdt/2017. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis pertimbangan hakim dalam membedakan risiko medis dan kelalaian medis, penerapan unsur-unsur perbuatan melawan hukum, serta bentuk pertanggungjawaban dokter dan rumah sakit. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Mahkamah Agung menilai kelalaian medis sebagai penyimpangan nyata dari standar pelayanan kedokteran, yang ditunjukkan melalui tindakan operasi tanpa optimalisasi kondisi pasien, tidak tersedianya darah siap pakai, serta tidak adanya tenaga medis pendukung yang memadai, sehingga berbeda dengan risiko medis yang merupakan komplikasi tidak terhindarkan meskipun prosedur telah dilakukan sesuai standar. Selain itu, Mahkamah Agung menegaskan independensi peradilan umum, mengakui nilai pembuktian substantif putusan etik profesi, serta menyatakan bahwa pembatasan kewenangan etik tidak menghapus tanggung jawab perdata. Putusan tersebut menetapkan pertanggungjawaban tanggung renteng kepada dokter dan rumah sakit untuk membayar ganti rugi immateriil sebesar Rp1.000.000.000 berdasarkan ketentuan perbuatan melawan hukum.

References

Abdulkadir Muhammad. 2004. Hukum dan Penelitian Hukum. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.

Aditya Dodiet. 2013. Data dan Metode Pengumpulan Data. Surakarta: Jurusan Akupunktur Poltekkes Kemenkes Surakarta.

Aflanie, Iwan, dkk. 2024. Sengketa Medis. Banjarmasin: ULM Press.

Alfiian Fadli, Masita Fujiko, dkk. 2023. Karakteristik Ibu Hamil yang Melakukan Tindakan Sectio Caesarean di Rumah Sakit Khadijak Makassar Periode 2019–2021. Fakumi Medical Journal, Vol. 3 No. 4.

Ali Hamzah. 1996. KUHP dan KUHAP. Jakarta: Rineka Cipta.

Amiruddin dan Zainal Asikin. 2006. Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Arto, Mukti. 2004. Praktek Perkara Perdata pada Pengadilan Agama. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Ayup Suran Ningsih dan Harumsari Puspa Wardhan. 2024. Perbuatan Melawan Hukum dalam Hukum Perikatan. Jurnal Kejaksaan Agung, Vol. 24 No. 1.

Burhan Bungin. 2017. Penelitian Kualitatif. Jakarta: Kencana.

Dila, Wiliyana, Thomson P. Nadapda, dan Jitasari Tarigan Sibero. 2022. Faktor yang Berhubungan dengan Persalinan Sectio Caesarea. Journal of Healthcare Technology and Medicine, Vol. 8 No. 1.

Dwi Alfianto, dkk. 2024. Pertanggungjawaban Perdata dan Tanggung Gugat. Jurnal Pengabdian Masyarakat, Vol. 4 No. 6.

Eka Hospital. 2026. Kelainan Letak Janin. https://www.ekahospital.com

Erisamdy Prayatna. 2020. Pertanggungjawaban Perbuatan Melawan Hukum. https://www.erisamdyprayatna.com

Fuady, Munir. 2005. Perbuatan Melawan Hukum Pendekatan Kontemporer. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.

Fuady, Munir. 2013. Perbuatan Melawan Hukum.

Gani, Savitri Evy. 2019. Perjanjian Terapeutik Antara Dokter dan Pasien. Ponorogo: Uwais Inspirasi Indonesia.

Hernoko, Yudha Agus. 2010. Hukum Perjanjian. Jakarta: Prenada Media.

Ide, Alexandra. 2012. Etika dan Hukum dalam Pelayanan Kesehatan. Yogyakarta: Grasia Book Publisher.

Indah Sari. 2020. Perbuatan Melawan Hukum dalam Hukum Pidana dan Perdata. Jurnal Ilmiah Dirgantara.

Iqbal, Muhammad dan Andri Gunawan. 2021. Metode Penelitian Hukum Normatif. Jurnal Penelitian Hukum, Vol. 15 No. 1.

Isfandyarie, Ani. 2005. Malpraktek & Risiko Medik. Jakarta: Prestasi Pustaka.

J. Satrio. 1993. Hukum Perikatan. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.

Johan Nasution. 2005. Hukum Kesehatan. Jakarta: Rineka Cipta.

Johny Ibrahim. 2006. Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayu Media.

Komalawati V., Kurniawan D. 2018. Kompetensi dan Kewenangan Praktik Kedokteran. Jurnal Ilmiah Hukum.

Komite Etik RSUD Dr. Soetomo. 2002. Etik dan Hukum di Bidang Kesehatan. Surabaya.

Konsil Kedokteran Indonesia. 2007. Kemitraan Dokter dan Pasien. Jakarta.

Leden Marpaung. 1991. Unsur-Unsur Perbuatan yang Dapat Dihukum. Jakarta: Sinar Grafika.

Lia Martilova, Indra Afrita, Yeni Triana. 2024. Perjanjian Informed Consent. Jurnal Kesehatan Tambusai, Vol. 5 No. 3.

M.A. Moegni Djojodirdjo. 1982. Perbuatan Melawan Hukum. Jakarta: Pradnya Paramita.

Nadiva dan Ubaidillah Kamal. 2025. Kausalitas dalam PMH. Jurnal Magister Hukum Udayana, Vol. 14 No. 1.

Notoatmodjo, Soekidjo. 2010. Etika dan Hukum Kesehatan. Jakarta: Rineka Cipta.

Nugroho, Sigit Sapto. 2020. Metodologi Riset Hukum. Surakarta: Oase Pustaka.

Prodjodikoro, Wirjono. 2003. Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia. Bandung: Refika Aditama.

R. Subekti. 2008. Hukum Perjanjian. Jakarta: Intermasa.

Radiko Arvyanda, dkk. 2023. Analisis Perbedaan Bahasa. Jurnal Harmoni Nusa Bangsa, Vol. 1 No. 1.

Ramdhan, Muhammad. 2021. Metode Penelitian. Surabaya: Cipta Media Nusantara.

Renita. 2020. Perbuatan Melawan Hukum. https://www.referensisiswa.my.id

Riska Nuryana, Devita Elsanti, Sumarmi. 2024. Kualitas Hidup Pasca Caesar. Jurnal Keperawatan Muhammadiyah.

Rohman, Arif dan Amir Ilyas. 2020. Informed Consent. Enfermería Clínica.

Soekanto, Soerjono dan Sri Mamuji. 2013. Penelitian Hukum Normatif. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Suryadhimirtha, Rinanto. 2011. Hukum Malapraktik Kedokteran. Yogyakarta: Total Media.

Tiara Trias Tika, dkk. 2022. Metode ERACS. Jurnal Medika Hutama.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.

Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Peraturan Menteri Kesehatan No. 585/Men.Kes/Per/IX/1989.

Vini H. R. Gosal dan Aaltje E. Manampiring. 2024. Perilaku Profesional Tenaga Medis. Medical Scope Journal.

Widodo Tresno. 2015. Penafsiran Hukum Malpraktik Medik. Yustisia, Vol. 4 No. 2.

Yayu Norazizah dan Ita Rahmawati. 2024. Ketuban Pecah Dini. Hikmah Journal of Health.

Yeni Nuraeni, dkk. 2020. Hubungan Dokter dan Pasien. Journal of Social Science Research.

Yulia Kusuma Wardani. 2025. Mediasi Kesehatan. Disertasi. Universitas Lampung.

Yulia Kusuma Wardani, M. Fakih, dan Sunaryo, 2026, Hukum Kesehatan: Hubungan Dokter-Pasien dan Penyelesaian Sengketa Medik, Sidoarjo: Uwais Inspirasi Indonesia

Downloads

Published

2026-05-01

How to Cite

Syahrai Fikal Baharaji, Yulia Kusuma Wardani, Selvia Oktaviana, Dianne Eka Rusmawati, & Kasmawati. (2026). Analisis Tanggung Gugat Perdata dalam Malpraktik Obstetri: Studi tentang Tanggung Jawab Profesional dan Institusional pada Tindakan Operasi Caesar di Indonesia. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(3), 2012–2021. https://doi.org/10.61104/alz.v4i3.5400

Issue

Section

Articles