Reformasi Hukum Pidana Dalam Mengantisipasi Kejahatan Ekonomi Berbasis Teknologi di Era Digital

Authors

  • Wanda Monica Putri Salsabilla Monica Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Lampung
  • Fristia Berdian Tamza Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Lampung
  • Erna Dewi Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Lampung

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v4i3.5387

Keywords:

Reformasi Hukum Pidana, Kejahatan Ekonomi, Teknologi Digitalm Penegakan Hukum.

Abstract

Perkembangan teknologi digital telah membawa dampak secara signifikan terhadap pola dan bentuk kejahatan ekonomi pada masa kini yang semakin kompleks, lintas batas serta sulit dideteksi melalui pendekatan hukum pidana konvensional. Dalam kejahatan ekonomi yang berbasis teknologi seperti penipuan secara daring, pencucian uang secara digital, dan kejatan siber finansial yang menuntut adanya reformasi hukum pidana secara adaptif serta responsif terhadap dinamika ini. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis urgensi dan arah dari pembaharuan hukum pidana dalam mengantisipasi kejahatan ekonomi berbasis teknologi dengan meninjau kelemahan regulasi yang ada serta kebutuhan akan instrumen hukum dengan menggunakan pendekatan kriminologi kontemporer. Temuan dari penelitian ini mengindikasikan bahwa reformasi hukum pidana perlu meliputi penguatan substansi hukum, dan kerja sama internasional dalam penanganan kejahatan ekonomi secara digital. Dengan demikian, pembaharuan hukum pidana dalam perspektif kriminologi kontemporer diharapkan mampu memberikan perlindungan hukum secara efektif dan menjamin kepastian serta keadilan dalam menghadapi tantangan kejahatan ekonomi di era digital.

References

Akhgar, B., & Brewster, B. (2020). Combatting cybercrime and cyber-enabled crime. Journal of Cyber Policy, 5(1), 1-15.

Arifin, R. (2021). Penegakan Hukum Terhadap Kejahatan Siber di Indonesia. Journal Hukum Quia Iustum, 28(2), 234-250.

Hidayat, T. (2023). Reformasi Hukum Pidana dalam Menghadapi Kejahatan Ekonomi Digital. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 53(1), 1-15.

Maras, M.H. (2020). Cybercrime and cybersecurity. Journal of Cybersecurity, 6(1), 1-12.

Pratama, A. (2020). Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Cybercrime. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 9(1), 97-112.

Putra, D. A. (2021). Tindak Pidana Pencucian Uang Berbasis Teknologi Digital. Jurnal Yuridis, 8(2), 150-165.

Rahmawati, L. (2021). Kejahatan Ekonomi Digital dan Tantangan Regulasi. Jurnal Rechtidee, 16(1), 55-70.

Sari, N. P. (2020). Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kejahatan Siber di Indonesia. Jurnal Legislasi Indonesia, 19(3), 345-360.

Wibowo, A. (2020). Peran Aparat Penegak Hukum dalam Penanganan Cybercrime. Jurnal Ilmu Hukum, 18(2), 210-225.

Arief, B. N. (2023). Kebijakan Hukum Pidana: Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru. Kencana.

Hiariej, E. O. S. (2023). Prinsip-Prinsip Hukum Pidana (Edisi Revisi). Cahaya Atma Pustaka.

Maskun. (2021). Kejahatan Siber (Cyber Crime): Suatu Pengantar (Edisi Terbaru). Kencana.

Muladi. (2020). Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana. Badan Penerbit Universitas Diponegoro.

Suteki, & Taufani, G. (2022). Metodelogi Penelitian Hukum (Filasafat, teori, dan praktik). Rajawali Pers.

Widodo. (2022). Hukum Pidana di Bidang Teknologi Informasi. Aswaja Pressindo.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi Elektronik.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Downloads

Published

2026-05-01

How to Cite

Monica, W. M. P. S., Fristia Berdian Tamza, & Erna Dewi. (2026). Reformasi Hukum Pidana Dalam Mengantisipasi Kejahatan Ekonomi Berbasis Teknologi di Era Digital. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(3), 1049–1056. https://doi.org/10.61104/alz.v4i3.5387

Issue

Section

Articles