Analisis Pelanggaran Etika Komunikasi Pejabat Publik dalam Media Sosial
Studi Kasus : Video Kontroversial Wahyudin Moridu
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v4i3.5385Keywords:
Etika Komunikasi, Pejabat Publik, Pelanggaran Etika Komunikasi, Tiktok, Landasan HukumAbstract
Komunikasi adalah cara bertukar informasi yang penting dalam hubungan antara pejabat publik dan masyarakat. Etika dalam berkomunikasi sangat penting untuk mempertahankan kepercayaan masyarakat dan menjaga kreadibilitas posisi seseorang. Penelitian ini membahas kasus video yang menimbulkan kontroversial yang dibuat oleh Wahyudin Moridu, seorang anggota DPRD Provinsi Gorontalo, dimana ia menyatakan memiliki niat untuk “mencuri uang negara” melalui aplikasi Tiktok. Penelitian ini menggunakan metode studi kasus kualitatif dengan pendekatan Critical Discourse Analysis (CDA) yang dikembangkan oleh Fairclough (1995), untuk menganalisis pelanggaran etika dalam komunikasi serta dampak dari viralitas media sosial terhadap kepercayaaan masyarakat. Penelitian menunjukkan bahwa pernyataan tersebut melanggar secara serius aturan etika yang diatur dalam UU No.17 Tahun 2014 dan PP No.12 Tahun 2018 yang berlaku bagi pejabat publik. Viralnya video di Tiktok berkat algoritma For You Page membuat video tersebut cepat menyebar, sehingga memicu reaksi publik yang besar, seperti kebencian, kemarahan, dan kekecewaan. Fenomena ini mencerminkan teori Spiral Of Silence Karya Noelle-Nenumann (1993) serta efek media yang bersifat merugikan menurut Nasrullah (2015), dimana persepsi negatif berubah menjadi penggeneralisasian terhadap seluruh institusi. Kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi pejabat publik di masa kini yang semakin digital. Dibutuhkan aturan, pelatihan, dan pengawasan dari dalam institusi legislatif terhadap cara menggunakannya secara digital agar tetap menjaga tata krama dalam berkomunikasi dan mempertahankan kepercayaan masyarakat.
References
Fairclough, N. (1995). Critical discourse analysis: The critical study of language. London: Longman.
Cangara, H. (2016). Pengantar ilmu komunikasi (Edisi ke-3). Jakarta: Rajawali Pers.
Republik Indonesia. (2014). Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014. Database Peraturan [JDIH BPK RI] https://peraturan.bpk.go.id/details/38643/uu-no-17-tahun-2014
Republik Indonesia (2018). Peraturan Pemerintahan Nomor 12 Tahun 2018. Database Peraturan [JDIH BPK RI] https://peraturan.bpk.go.id/Details/77915/pp-no-12-tahun-2018
Noelle-Neumann, E. (1993). The Spiral of Silence: Public Opinion - Our Social Skin. University of Chicago Press.
Nasrullah, R. (2015). Media sosial: Perspektif komunikasi, budaya, dan sosioteknologi. Bandung: Simbiosa Rekatama Media.
Tsania Putri Setiadi, Sari Endah Nursyamsi, Alya Putri Ayu Lestari, dan Aulia Maharani. (2025). “Kasus wakil ketua komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni : Pelanggaran Etika Komunikasi dan Implikasinya dalam Komunikasi Publik” Jurnal Ilmiah Sosial Vol.11 No.9.
Fathiya Ilma Shabrina, Roma Kyo Saniro, Adela Noverta, Fathyyah Adelia Rmadhani, Roffifah Putri Yusriah, Kayla Aliya Fitra, Sasta Febriyanti dan Amanda Zaskia. (2026). “Analisis Linguistik Forensik terhadap Ujaran Kebencian dalam Pernyataan Angogota DPR dan Menteri RI di Media Publik” Jurnal Ilmiah Multidispliner Vol.04 No.01.
Suaradotcom (@suaradotcom), (2025,23 Maret). Video kasus Wahyudin Moridu. Tiktok. https://www.tiktok.com/@suaradotcom/video/7551761653499448588?is_from_webapp=1&sender_device=pc
Wizdan Ulum. (2025, 20 September). “Wahyudin Moridu dan Kontroversi Vido Viral Mau Rampok Uang Negara” Universitas STEKOM https://stekom.ac.id/berita/wahyudin-moridu-dan-kontroversi-video-viral-mau-rampok-uang-negara
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Angel Natashia, Fajar Nur Iman, Adinda Febriana, Sudono Halim, Novenus Albert Kristian Telaumbanua

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a