Tindak Pidana Perdagangan Anak Ditinjau dari Perspektif Hak Asasi Manusia

Authors

  • Ari Setiawan Universitas 17 Agustus 1945 Banyuwangi
  • Irwan Kurniawan Soetijono Universitas 17 Agustus 1945 Banyuwangi
  • Nikmatul Keumala Nofa Y Universitas 17 Agustus 1945 Banyuwangi

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v4i3.5370

Keywords:

Perdagangan anak, perlindungan hukum, hak asasi manusia, korban anak, restitusi

Abstract

Perdagangan anak merupakan pelanggaran hak asasi manusia yang serius karena mengancam hak hidup, tumbuh kembang, dan masa depan anak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hak anak sebagai korban perdagangan orang dalam perspektif hak asasi manusia serta mengkaji perlindungan hukum di masa yang akan datang. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus melalui analisis Putusan Nomor 563/Pid.Sus/2023/PN.Srg. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif perlindungan anak korban telah diatur secara komprehensif, meliputi perlindungan fisik dan psikis, rehabilitasi, serta restitusi. Namun, dalam praktik peradilan, perlindungan tersebut belum optimal karena masih berfokus pada pemidanaan pelaku dan belum sepenuhnya menerapkan pendekatan berpusat pada korban. Oleh karena itu, diperlukan penguatan perlindungan hukum melalui optimalisasi restitusi, rehabilitasi berkelanjutan, dan sinergi antar lembaga guna menjamin pemulihan dan masa depan anak korban.

References

Mukti Wibowo dkk, 2025. ”Prosedur hukum dalam mendapatkan hak pemulihan bagi korban”. Federalisme: Jurnal Kajian Hukum dan Ilmu Komunikasi, 2(3), 28 -29 https://doi.org/10.62383/federalisme.v2i3.862

Mulyawan Bakti Wira dkk, 2022. “Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang.” Referendum:Jurnal Kewarganegaraan Vol. 6, no. 1. https://doi.org/10.62383/referendum.v2i3.1083

Nazmi Didi dkk, 2023. “Pengaturan Perlindungan Hak Anak di Indonesia dalam rangka mengeliminir Pelanggaran Hak Anak”, UNES Journal of Swara Justisia, Volume 7, Issue 2, Juli 2023.

R. Agustin, 2017. “Pertimbangan Hakim Dalam Penjatuhan Putusan Pidana Penjara Melebihi Ketentuan Pidana Maksimum”. Reformasi Hukum, Vol. XXI No. 2, h. 283.

R.J.S Loway dkk, 2019. “Kedudukan hakim dalam proses pembuktian peradilan pidana Indonesia”. Lex Crimen, 8(10), 183

Renaldy Daffa dkk, 2024. “Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang di Indonesia” Yurisprudentia: Jurnal Hukum Ekonomi Vol. 10 No. 1

Saraswati, R. (2020). ”Perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban tindak pidana perdagangan orang”. Jurnal Masalah-Masalah Hukum, 49(2).

Sukawantara Agus Gede dkk, 2020. “Anak sebagai Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang Menurut Undang-Undang No. 35 Tahun 2014”, Jurnal Konstruksi Hukum, Vol. 1 No. 1, September 2020, h. 221

Tontoigon dkk, 2022. ”Perlindungan hukum terhadap anak korban tindak pidana perdagangan orang dan hak restitusinya”. Lex Privatum, 10(6). h. 3 – 5.

Yuliani Nevi Adis dkk, 2024. “Perempuan Dan Anak Korban Perdagangan Orang Dalam Perpektif HAM.” Jurnal Penelitian Multidisiplin. Vol. 2 No. 2

Mahmud Marzuki, P. (2007). Penelitian Hukum. Kencana Prenada Group.

Muhammad, A. (2004). ”Hukum dan penelitian hukum”. Citra Aditya Bakti, h. 37

Soekanto, S., & Mamudji, S. (2009). ”Penelitian hukum normatif: Suatu tinjauan singkat”. RajaGrafindo Persada, h. 15.

Downloads

Published

2026-05-01

How to Cite

Ari Setiawan, Irwan Kurniawan Soetijono, & Nikmatul Keumala Nofa Y. (2026). Tindak Pidana Perdagangan Anak Ditinjau dari Perspektif Hak Asasi Manusia. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(3), 981–989. https://doi.org/10.61104/alz.v4i3.5370

Issue

Section

Articles