Limitasi Prinsip Kehati-hatian Bank dalam Tindakan Pemblokiran Rekening: Tinjauan Yuridis atas Hak Penguasaan Dana Nasabah
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v4i3.5367Keywords:
Prinsip Kehati-hatian, Pembelokiran Rekening, Hak Penguasaan Dana Nasabah, Perlindungan Hukum, Perbankan.Abstract
Prinsip kehati-hatian (prudential principle) merupakan sebuah fondasi utama dalam proses operasional perbankan di Indonesia. Namaun, dalam penerapannya dalam bentuk pembelokiran rekening nasabah sering menimbulkan ketegangan antara kewajiban keptuhan bank terhadap otoritas dan perlindungan hak konstitusional nasabah atas penguasaan dananya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis batasan penerapan prinsip kehati-hatian bank dalam melakukan pembelokiran rekening serta tinjauan yuridis terhadap perlindungan hak penguasaan dana nasabah atas tindakan pembelokiran sepihak oleh bank. Metode yang digunakan adalah penelitian hokum normative dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan literatur. Hasil penelitian menunjukkan bahwa limitasi prinsip kehati-hatian ditentukan oleh sinergi antara perintah undang-undang khusus (seperti UU TTPU), prinsip perlidnungan konsumen, jaminan konstitusional hak milik pribadi, serta asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB), khususnya proposinalitas dan transparasi. Pembelokiran sepihak tanpa prosedur yang akuntabel berpotensi melanggar hak privat dan kepastian hokum nasabah, terutama dalam kasus kesalahan indentitas (overblocking). Dalam penelitian ini, merekomendasikan perlunya harmonisasi regulasi yang lebih spesifik mengenai tata cara pemblokiran serta penguatan mekanisme pengawasan internal bank berbasis good corporate governance.
References
Abubakar, L. "Implementasi Prinsip Kehati-Hatian Melalui Kewajiban Penyusunan Dan Pelaksanaan Kebijakan Perkreditan Atau Pembiayaan Bank." Rechtidee, Vol. 13, No. 1, (2018).
Aziz, F. A. "Menakar Kesyariahan Fintech Syariah di Indonesia." Al-Manahij: Jurnal Kajian Hukum Islam, Vol. 14, No. 1, (2020).
Budiman, N. T., & Supianto, S. "Penerapan Kebijakan Tentang Prinsip Kehati-Hatian Dalam Pemberian Kredit Perbankan." Widya Yuridika, Vol. 3, No. 2, (2020).
Cahyaningsih, J., Nurva, Y. P. A., Setyawan, F., & Adonara, F. F. "Tinjauan Hukum Bagi Nasabah Atas Pemblokiran Rekening Secara Sepihak (Studi Putusan Nomor 112/Pdt.G/2022/Pn.Yyk)." Jurnal ISO: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Humaniora, Vol. 5, No. 2, (2025).
Hamzah Nasution, B., Siregar, M., Agustina, R., & Sitompu, U. "Green Banking Concept Implementation in Banking Credit Governance in Indonesia: Comparison Between Indonesia and China." KnE Social Sciences, (2024).
Kurnia, Rianti. "Penerapan Prinsip Kehati-hatian dalam Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang." Jurnal Kertha Semaya, Vol. 9, No. 4, (2021).
Pradana, N., & Dewi, S. A. K. "Peran Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Pada Bank Gagal Sebagai Upaya Perlindungan Hukum Terhadap Nasabah." YUDISIA: Jurnal Pemikiran Hukum dan Hukum Islam, Vol. 10, No. 2, (2019).
Prasetyo, Zulfiiane. "Perlindungan Hukum Nasabah Terkait Pemblokiran Rekening Secara Sepihak oleh Bank." Jurnal Hukum dan Pembangunan Ekonomi, Vol. 8, No. 2, (2020).
Priscyllia, F. "Perlindungan Privasi Data Pribadi Perspektif Perbandingan Hukum." Jatiswara, Vol. 34, No. 3, (2019).
Puji Sakti, M. A., & Ahmad, E. S. "Penerapan Prinsip Kehati-Hatian (Prudential Principle) Dalam Proses Pembiayaan Pada Bank Syariah Di Indonesia." Jurnal Risalah Kenotariatan, Vol. 4, No. 1, (2023).
Rifai, Ahmad. "Harmonisasi Prinsip Kehati-hatian dan Perlindungan Hak Konstitusional Nasabah dalam Pemblokiran Rekening." Jurnal Hukum Perbankan dan UMKM, Vol. 4, No. 2, (2024).
Riskawati, Shanti. "Tanggung Jawab Bank terhadap Kerugian Nasabah Akibat Pemblokiran Rekening Secara Sepihak dalam Perspektif Kepastian Hukum." Jurnal Lex Renaissance, Vol. 7, No. 1, (2022).
Simanjuntak, I. K. "Pengecualian Rahasia Perbankan untuk Kepentingan Perpajakan di Indonesia." Pena Justisia: Media Komunikasi dan Kajian Hukum, Vol. 19, No. 1, (2020).
Sudarwanto, AL. Sentot. "Rekonstruksi Prinsip Kehati-hatian Bank dalam Menjaga Keamanan Dana Nasabah." Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, Vol. 28, No. 3, (2021).
Syahnan, Mhd, et.al. "Perlindungan Hukum Terhadap Nasabah Bank Atas Pemblokiran Rekening Tanpa Pemberitahuan." Jurnal Ilmiah Penegakan Hukum, Vol. 8, No. 1, (2021).
Triyanta, A. "Menyinergikan Aturan Prudensial Dan Aturan Kepatuhan Syariah Pada Perbankan Syariah Di Indonesia." Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, Vol. 26, No. 1, (2019).
Yusmad, M. Arafat. "Penerapan Prinsip Good Corporate Governance Dalam Pengawasan Perbankan Syariah." ADIL: Jurnal Hukum, Vol. 4, No. 2, (2019).
Peraturan Bank Indonesia Nomor 2/19/PBI/2000 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Perintah atau Izin Tertulis Membuka Rahasia Bank.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Djumhana, Muhamad. Aspek-Aspek Hukum Perbankan di Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2021.
Sutedi, Adrian. Good Corporate Governance di Sektor Perbankan. Jakarta: Sinar Grafika, 2022.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Adelia Anggraini, Adhitya Miasa Sengaji, Maura Rahmatusyifa Adzani, Safitta Amanah, Sepriyadi Adhan S

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a