Peran E-Litigasi dalam Penyelesaian Sengketa Hubungan Industrial di Pengadilan Negeri Tanjung Karang
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v4i3.5358Keywords:
E-Litigasi, Sengketa Hubungan Industrial, Efektivitas PeradilanAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran e-litigasi dalam penyelesaian sengketa hubungan industrial di pengadilan serta menilai efektivitas penerapannya dalam mendukung proses peradilan yang cepat, sederhana, dan biaya ringan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa e litigasi memberikan kemudahan dalam proses administrasi perkara, meningkatkan efisiensi waktu, serta meminimalisir biaya bagi para pihak. Namun, dalam implementasinya masih terdapat beberapa kendala, seperti keterbatasan infrastruktur teknologi, kurangnya pemahaman para pihak, serta kesiapan sumber daya manusia di lingkungan peradilan. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan sarana prasarana serta sosialisasi yang lebih intensif guna mengoptimalkan penerapan e-litigasi dalam penyelesaian sengketa hubungan industrial.
References
Ahmad Mujahidin, “Implementasi E-Court dan E-Litigasi di Peradilan Indonesia,” Jurnal Hukum dan Peradilan, Vol. 9 No. 2, 2020.
Andi Saputra, “Efektivitas Sistem E-Litigasi dalam Penyelesaian Sengketa di Pengadilan,” Jurnal Yustisia, Vol. 9 No. 3, 2020.
Budi Santoso, “Efektivitas Penyelesaian Perkara melalui E-Litigasi di Pengadilan,” Jurnal Lex Renaissance, Vol. 7 No. 3, 2022.
Dian Kusuma Wardani, “Upaya Optimalisasi E-Litigasi dalam Pelayanan Peradilan Modern,” Jurnal Yuridis, Vol. 8 No. 3, 2021.
Dwi Putri Lestari, “Implementasi E-Litigasi dalam Sistem Peradilan Perdata di Indonesia,” Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 7 No. 1, 2021.
Fajar Nugroho, “Transformasi Digital dalam Sistem Peradilan melalui E-Litigasi,” Jurnal Rechtsvinding, Vol. 11 No. 1, 2022.
Lilis Suryani, “Analisis Efisiensi Biaya dalam Penerapan E-Court dan E-Litigasi,” Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, Vol. 28 No. 2, 2021.
Rina Wijayanti, “Hambatan Implementasi E-Litigasi dalam Sistem Peradilan di Indonesia,” Jurnal Hukum Prasada, Vol. 9 No. 1, 2022.
Rudi Hartono, “Kendala Penerapan E-Court dan E-Litigasi di Indonesia,” Jurnal Hukum Peradilan, Vol. 10 No. 2, 2022.
Siti Nurjanah, “Efektivitas Penerapan E-Litigasi dalam Penyelesaian Perkara Perdata,” Jurnal Rechtsidee, Vol. 8 No. 1, 2021.
Teguh Prasetyo, “Transformasi Digital dalam Penegakan Hukum di Indonesia,” Jurnal Hukum dan Pembangunan, Vol. 51 No. 2, 2021.
Abdul Kadir Muhammad, Hukum dan Penelitian Hukum, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2018.
Bambang Sutiyoso, Hukum Acara Perdata dan Perkembangannya di Indonesia, Yogyakarta: Gama Media, 2019.
Retnowulan Sutantio dan Iskandar Oeripkartawinata, Hukum Acara Perdata dalam Teori dan Praktek, Bandung: Mandar Maju, 2019.
Sudikno Mertokusumo, Hukum Acara Perdata Indonesia, Yogyakarta: Liberty, 2018.
Zainal Asikin, Hukum Acara Perdata di Indonesia, Jakarta: Prenadamedia Group, 2020.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Julia Rahayu, Alexander Wardhana Tamba, Dita Febrianto, Harsa Wahyu Ramadhan, Sepriyadi Adhan S, Nenny Dwi Ariani

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a