Perlindungan Konsumen dalam Perdagangan Elektronik Lintas Negara dan Tantangan Digital
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v4i3.5354Keywords:
Perlindungan Konsumen; Bisnis Online Internasional; Hukum Perdagangan; Transaksi Digital.Abstract
Perkembangan bisnis online internasional telah memudahkan pembeli dalam melakukan transaksi barang dan/atau jasa tanpa dibatasi oleh batas negara. Namun, situasi ini juga menimbulkan sejumlah masalah hukum, terutama terkait perlindungan konsumen yang dipengaruhi oleh perbedaan sistem hukum, yurisdiksi, dan metode penegakan hukum antarnegara. Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi jenis perlindungan hukum yang tersedia bagi konsumen dalam bisnis online internasional dan mengidentifikasi tantangan hukum yang muncul di era digital. Metodologi yang diterapkan dalam penelitian ini adalah hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Sumber data yang digunakan mencakup bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, yang dianalisis secara kualitatif melalui interpretasi hukum dan studi kepustakaan. Temuan penelitian menunjukkan bahwa perlindungan konsumen dalam bisnis online internasional di Indonesia masih menghadapi hambatan. Di antaranya adalah keterbatasan yurisdiksi, lemahnya penegakan hukum terhadap pelaku usaha asing, dan harmonisasi hukum internasional yang belum optimal. Meskipun terdapat ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta peraturan tentang perdagangan melalui sistem elektronik, penerapannya belum sepenuhnya efektif dalam memberikan perlindungan hukum bagi konsumen. Oleh karena itu, sangat penting untuk memperkuat kerja sama internasional dan memperbarui regulasi untuk memastikan kepastian hukum dan perlindungan hak-hak konsumen di era digital.
References
Agung Abdul Rahman Wiyono, N. D. K. (2025). Tanggung Jawab Hukum dalam Perdagangan E Commerce Lintas Negara. Jurnal Ar Ro’Is Mandalika (Armada), 5(2), 249–259.
Devi, R. S., & Simarsoit, F. (2020). PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN E-COMMERCE MENURUT UNDANG – UNDANG NO.8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN. Rectum, 2(8), 119–128. http://jurnal.darmaagung.ac.id/index.php/jurnalrectum/article/view/644/553
Ginting, K. w. . (2020). ANALISIS HUKUM ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA DALAM PRAKTEK PERDAGANGAN INTERNASIONAL. LEX CRIMEN, 9, no.2.
Harahap, Ade Rizqi Naulina, Soesi Idayanti, K. R. (2022). Perlindungan Hukum terhadap Sistem Pembayaran Transaksi Elektronik Lintas Batas Negara (N. Khasanah (ed.)). PT. Nasya Expanding Management.
Maheswari, A. A. (2023). Perlindungan Konsumen Dalam Transaksi Jual Beli Melalui E-Commerce Lintas Negara. Jurnal Education and Development, 11(2), 162–173. https://doi.org/10.37081/ed.v11i2.4714
Pembayun, P. E., & Gunawan, A. F. (2025). Perlindungan Hukum terhadap Konsumen dalam Transaksi Digital: Tinjauan terhadap Implementasi UU Perlindungan Konsumen di Marketplance. Jurnal Fakta Hukum, 3(2), 86.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 Tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, Pub. L. No. 80 (2019).
Rodli, A. (2021). Rekonstruksi Pengaturan Hukum Transaksi Elektronik Di Indonesia. Lex Renaissance, 6, no.2, 280–297.
Rongiyati, S. (2019). Pelindungan konsumen dalam transaksi dagang melalui sistem elektronik. Negara Hukum, 10 no.1, 22.
Sanjoto, L. D. (2019). Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Pemakai Jasa Elektronik Dalam Transaksi Melalui Marketplace. Jurnal Ilmiah Dunia Hukum, 3, no.2, 95–113.
Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase Dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, Pub. L. No. 30 (1999).
Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan, Pub. L. No. 7 (2014).
Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, Pub. L. No. 8 (1999). https://peraturan.bpk.go.id/Details/45288/uu-no-8-tahun-1999
Utami, F. I. D. (2017). Efektivitas Komunikasi Negosiasi Dalam Bisnis. Jurnal Komunike, 9(2), 105–122.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Dika Luviana, Habibah, Siti Hermiyanti Pratiwi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a