Problematika Pidana Uang Pengganti dalam Mewujudkan Pemulihan Kerugian Negara pada Perkara Korupsi
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v4i3.5339Keywords:
Pemulihan Kerugian Negara, Pidana Uang Pengganti, Tindak Pidana Korupsi.Abstract
Tindak pidana korupsi merupakan kejahatan yang menimbulkan kerugian besar terhadap keuangan negara serta menghambat pembangunan nasional. Salah satu instrumen hukum untuk memulihkan kerugian negara adalah pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Namun dalam praktiknya, pelaksanaan pidana uang pengganti masih menghadapi berbagai kendala sehingga pemulihan kerugian negara belum optimal. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum pidana uang pengganti, mengkaji problematika penerapannya, serta merumuskan upaya penguatan agar mekanisme tersebut lebih efektif dalam mewujudkan pemulihan kerugian negara. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun pidana uang pengganti telah memiliki dasar hukum yang kuat, dalam praktiknya masih terdapat berbagai permasalahan seperti rendahnya realisasi pembayaran oleh terpidana, kesulitan pelacakan aset hasil tindak pidana korupsi, serta kendala dalam pelaksanaan eksekusi oleh jaksa. Oleh karena itu, diperlukan penguatan mekanisme pelacakan aset dan peningkatan efektivitas pelaksanaan eksekusi guna mendukung optimalisasi pemulihan kerugian negara.
References
Ade Mahmud. (2016). “Pidana Uang Pengganti dalam Tindak Pidana Korupsi.” Yuridika, 31(3): 425. DOI: https://doi.org/10.32493/palrev.v6i1.33375.
Andi Hamzah. (2017). Pemberantasan Korupsi Melalui Hukum Pidana Nasional dan Internasional. Jakarta: Rajawali Pers.
Barda Nawawi Arief. (2010). Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Kejahatan. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Barda Nawawi Arief. (2014). Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana: Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Christine Juliana Sinaga. (2017). “Kajian Terhadap Pidana Penjara sebagai Subsidair Pidana Tambahan Pembayaran Uang Pengganti dalam Tindak Pidana Korupsi.” Jurnal Wawasan Yuridika, 1(2): 150–151. DOI: https://doi.org/10.25072/jwy.v1i2.134.
Dekie G. G. Kasenda, Eko Surya Saputra. (2019). “Tinjauan Yuridis tentang Eksekusi Kerugian Negara dalam Tindak Pidana Korupsi.” Jurnal Ilmu Hukum Tambun Bungai, 5(2): 87–88.
Diya Ul Akmal. (2024). “Hukuman Maksimal bagi Koruptor yang Mengakibatkan Kerugian Negara: Kajian Putusan Nomor 50/Pid.SusTPK/2021/PN.Jkt.Pst.” Jurnal Yudisial, 17(3): 427.
Diding Rahmat. (2020). “Formulasi Kebijakan Pidana Denda dan Uang Pengganti dalam Penegakan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia.” Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan, 8(1): 31.
Elizabeth Ghozali. (2023). “Kebijakan Pengembalian Kerugian Keuangan Negara akibat Pidana Korupsi melalui Pembayaran Uang Pengganti.” Jurnal Hukum Justice, 5(2): 97.
Fathur Rauzi, Sukarno. (2022). “Problematika Pembebanan Uang Pengganti dalam Tindak Pidana Korupsi.” Al-Daulah: Jurnal Hukum Pidana dan Ketatanegaraan, 11(2): 229–232.
Intan Munirah, Mohd. Din, Efendi. (2017). “Pembayaran Pidana Uang Pengganti dalam Perkara Korupsi.” Kanun Jurnal Ilmu Hukum, 19(2): 279.
Juandra, Mohd. Din, Darmawan. (2021). “Kewenangan Hakim Menjatuhkan Pidana Uang Pengganti dalam Perkara Korupsi yang Tidak Didakwakan Pasal 18 UU Tipikor.” Ius Constituendum, 6(2): 298–299.
Lia Hartika, Indri Dithisari, Syarifah Lisa Andriati. (2022). “Urgensi Pelaksanaan Eksekusi Pidana Tambahan Uang Pengganti oleh Jaksa Eksekutor dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi.” Binamulia Hukum, 11(2): 215–216.
Mardjono Reksodiputro. (2007). Sistem Peradilan Pidana Indonesia. Jakarta: Universitas Indonesia Press.
Nandang Sambas, Ade Mahmud. (2020). “Model Penegakan Hukum Progresif dalam Pengembalian Kerugian Negara melalui Pidana Uang Pengganti.” Lex LATA, 2(3): 347–348.
Rahma Noviyanti, Elwi Danil, Yoserwan. (2019). “Penerapan Pidana Tambahan Uang Pengganti dalam Tindak Pidana Korupsi.” Jurnal Wawasan Yuridika, 3(1): 44–45. DOI: https://doi.org/10.25072/jwy.v3i1.236.
Rizky P. P. Karo Karo. (2020). “Pidana Uang Pengganti terhadap Korporasi dalam Tindak Pidana Korupsi.” Jurnal Yudisial, 13(2): 215.
Romli Atmasasmita. (2016). Strategi Pemberantasan Korupsi di Indonesia. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Sonang Simanjuntak. (2019). “Rekonseptualisasi Eksekusi Putusan Uang Pengganti dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi.” Jurnal Panji Keadilan, 3(1): 71–72.
Tri Nada Sari, Elly Sudarti, Yulia Monita. (2021). “Eksekusi Putusan Pengadilan oleh Jaksa terhadap Pidana Pembayaran Uang Pengganti pada Tindak Pidana Korupsi.” PAMPAS: Journal of Criminal Law, 2(2): 114–115.
Tri Novita Sari Manihuruk, M. Yusuf Daeng. (2020). “Pelaksanaan Eksekusi Uang Pengganti Terpidana Tindak Pidana Korupsi oleh Kejaksaan Negeri.” Justitia Jurnal Hukum, 6(2): 156.
Vially Aviano, Lola Yustrisia. (2024). “Analisis Yuridis terhadap Pidana Pembayaran Uang Pengganti pada Tindak Pidana Korupsi.” El-Faqih: Jurnal Pemikiran dan Hukum Islam, 10(2): 388–389.
Yunus Husein. (2016). “Asset Recovery dalam Penanganan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia.” Rechtsvinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 5(1): 23.
Yusnita Mawarni, Fifink Praiseda Alviolita. (2024). “Eksekusi Pidana Tambahan Berupa Pembayaran Uang Pengganti pada Tindak Pidana Korupsi.” Jurnal Hukum Sasana, 11(2): 291–292.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Esteben Doloksaribu, Diah G Maulani, Emilia Susanti, Firganefi, Mamanda S Ginting

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a