Kepastian Hukum dalam Sengketa Tanah Akibat Sertifikat Ganda Berdasarkan Perbuatan Melawan Hukum

Authors

  • M. An-Nabil Karindra Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Lampung
  • Dita Febrianto Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Lampung
  • Harsa Wahyu Ramadhan Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Lampung
  • Depri Liber Sonata Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Lampung
  • Sayyidah Sekar Dewi Kulsum Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Lampung

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v4i3.5333

Keywords:

Kepastian Hukum, Sengketa Tanah, Sertifikat Ganda

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kepastian hukum dalam penyelesaian sengketa tanah yang timbul akibat adanya sertifikat ganda berdasarkan perbuatan melawan hukum. Permasalahan sertifikat ganda kerap menimbulkan konflik kepemilikan yang merugikan para pihak dan menciptakan ketidakpastian hukum. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kepastian hukum dalam sengketa tanah dengan sertifikat ganda sangat bergantung pada keabsahan alat bukti, proses penerbitan sertifikat, serta putusan pengadilan yang mempertimbangkan asas kehati-hatian dan perlindungan hukum bagi pihak yang beritikad baik. Selain itu, perbuatan melawan hukum menjadi dasar penting dalam menentukan pihak yang bertanggung jawab atas kerugian yang timbul. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan ketelitian dalam administrasi pertanahan serta penguatan sistem pendaftaran tanah guna mencegah terjadinya sertifikat ganda di masa mendatang.

 

References

Ahmad Redi, “Pembuktian Unsur Perbuatan Melawan Hukum dalam Sengketa Perdata,” Jurnal Yudisial, Vol. 11 No. 1, 2018.

Budi Santoso, “Asas Kehati-hatian Hakim dalam Memutus Perkara Perdata,” Jurnal Yudisial, Vol. 12 No. 2, 2019.

Dwi Rezki Sri Astarini, “Pertimbangan Hakim dalam Menyelesaikan Sengketa Tanah,” Jurnal Hukum Perdata, Vol. 3 No. 1, 2019.

Fajar Nugroho, “Analisis Kerugian dalam Sengketa Pertanahan,” Jurnal Arena Hukum, Vol. 13 No. 1, 2020.

I Gusti Ayu Ketut Rachmi Handayani, “Kepastian Hukum dalam Penyelesaian Sengketa Tanah di Indonesia,” Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, Vol. 24 No. 2, 2017.

Luthfi Marfungah, “Itikad Baik dalam Perolehan Hak atas Tanah dalam Sengketa Perdata,” Jurnal Arena Hukum, Vol. 12 No. 2, 2019.

Nurhasan Ismail, “Tanggung Jawab Pejabat Pertanahan dalam Penerbitan Sertifikat Tanah,” Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, Vol. 25 No. 1, 2018.

Rinitami Njatrijani, “Permasalahan Sertifikat Ganda dalam Hukum Pertanahan Indonesia,” Jurnal Masalah-Masalah Hukum, Vol. 45 No. 3, 2016.

Setiawan, “Perluasan Makna Perbuatan Melawan Hukum dalam Hukum Perdata,” Jurnal Hukum dan Peradilan, Vol. 5 No. 2, 2016.

Siti Nurhayati, “Kerugian dalam Gugatan Perbuatan Melawan Hukum di Bidang Pertanahan,” Jurnal Rechtsvinding, Vol. 7 No. 3, 2018.

Yusriadi, “Pembatalan Sertifikat Tanah oleh Pengadilan dalam Perspektif Kepastian Hukum,” Jurnal Rechtsvinding, Vol. 9 No. 1, 2020.

Boedi Harsono, Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya, Jakarta: Djambatan, 2008.

Munir Fuady, Perbuatan Melawan Hukum: Pendekatan Kontemporer, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2013.

R. Subekti, Pokok-Pokok Hukum Perdata, Jakarta: Intermasa, 2005.

Sudikno Mertokusumo, Hukum Acara Perdata Indonesia, Yogyakarta: Liberty, 2010.

Urip Santoso, Hukum Agraria: Kajian Komprehensif, Jakarta: Kencana, 2012.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer)

Downloads

Published

2026-05-01

How to Cite

M. An-Nabil Karindra, Dita Febrianto, Harsa Wahyu Ramadhan, Depri Liber Sonata, & Sayyidah Sekar Dewi Kulsum. (2026). Kepastian Hukum dalam Sengketa Tanah Akibat Sertifikat Ganda Berdasarkan Perbuatan Melawan Hukum. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(3), 348–356. https://doi.org/10.61104/alz.v4i3.5333

Issue

Section

Articles