Ketidakpatuhan Perusahaan dalam Pembayaran Upah Lembur
Studi Kasus PT SAI Apparel Industries
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.5332Keywords:
Kesejahteraan Pekerja, Ketidakpatuhan Perusahaan, Upah Lembur.Abstract
Penelitian ini mengeksplorasi praktik ketidakpatuhan dari perusahaan dalam memenuhi tanggung jawab mereka dalam pembayaran upah lembur melalui analisis kasus pada PT SAI Apparel Industries. Tujuan utama dari studi ini adalah untuk menyelidiki jenis-jenis pelanggaran dalam konteks hukum ketenagakerjaan serta pengaruhnya terhadap kesejahteraan para pekerja dan hubungan industrial yang terjadi. Metode yang digunakan adalah yuridis empiris dengan pendekatan analisis deskriptif. Data diperoleh melalui penelusuran literatur yang berkaitan dengan peraturan perundang-undangan, kajian akademis, dan sumber hukum lainnya, lalu dianalisis menggunakan metode kualitatif. Temuan dari penelitian mengindikasikan bahwa ketidakpatuhan dalam pembayaran upah lembur merupakan pelanggaran terhadap ketentuan hukum yang bersifat mengikat, yang berdampak signifikan pada pengurangan pendapatan, motivasi kerja, serta kepercayaan pekerja terhadap perusahaan. Selain itu, situasi ini dapat menjadi penyebab terjadinya sengketa dalam hubungan industrial. Studi ini juga menunjukkan bahwa pekerja memiliki beberapa opsi penyelesaian, mulai dari perundingan bipartit hingga mengajukan perkara ke Pengadilan Hubungan Industrial, meskipun pelaksanaannya sering terkendala oleh kurangnya akses dan posisi tawar yang lemah dari pekerja. Dengan demikian, sangat penting untuk meningkatkan kepatuhan perusahaan dan memperkuat pengawasan dari pemerintah untuk memastikan perlindungan hak-hak pekerja secara efektif.
References
Adillah, M., Anggrayni, V., Nabila, A., & Saleh, M. Z. (2024). Dampak dari Pelanggaran Etika Bisnis terhadap Hak Pekerja di PT Alpen Food Industry (AICE). JURNAL MANAJEMEN DAN BISNIS EKONOMI, 3(1), 218–226. https://doi.org/10.54066/jmbe-itb.v3i1.2755
Bachtiar, M., & Nugroho, A. (2023). PERLINDUNGAN TERHADAP PEKERJA TERKAIT UPAH LEMBUR (STUDI PT ALBANY CORONA LESTARI). Novum: Jurnal Hukum, 10(2), 1–12. https://doi.org/https://doi.org/10.2674/novum.v0i0.46182
Bidari, S., Malahayati, & Arnita. (2025). Perlindungan Hukum Terhadap Tenaga Kerja di PT. Blang Ketumba Kabupaten Bireuen. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum (JIMFH), 8(2), 1–21. https://doi.org/https://doi.org/10.29103/jimfh.v8i2.23472.
Djitmau, S. B., Mahmudah, M., Kirana, A., & Markus, D. P. (2026). Perlindungan Hukum Tenaga Kerja: Studi Kasus Implementasi oleh Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi ESDM Provinsi Papua Barat Daya. 1 (1), 1-21. Lex Harmonia: Journal of Legal, 1(1). https://doi.org/https://doi.org/10.33506/lhjl.v1i1.5370
Fitriyani, F., Pratama, R. A., & Surahman, S. (2025). Peluang dan Tantangan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial melalui Bipartit di Provinsi Kalimantan Timur. VISA: Journal of Vision and Ideas, 5(2), 916–931. https://doi.org/10.47467/visa.v5i2.7633
Karlina, I., Setiawan, I., Nurjulianti, N., Adhar, A., & Saleh, A. (2025). Efektivitas Pengawasan Ketenagakerjaan Dalam Menjamin Hak-Hak Pekerja di Provinsi Nusa Tenggara Barat. Jurnal PEDAMAS (Pengabdian Kepada Masyarakat), 3(4), 1279–1292.
Kusumawati, M. P. (2024). Perlindungan Hukum Terhadap Hak Upah Lembur Pekerja/Buruh. Jurnal Ilmiah Penegakan Hukum, 11(2), 216–225. https://doi.org/10.31289/jiph.v11i2.10915
Maswandi, M. (2017). PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN KERJA DI PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL. Publikauma : Jurnal Administrasi Publik Universitas Medan Area, 5(1), 36. https://doi.org/10.31289/publika.v5i1.1203
Mewengkang, L. V., Gosal, V. Y., & Taroreh, H. (2026). Perlindungan Hukum Mengenai Upah Lembur Terhadap Pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Berdasarkan PP Nomor 35 Tahun 2021 (Studi Kasus pada PT Sai Apparel di Grobogan). Lex Crimen, 14(3), 1–10.
Muhaimin. (2020). Metode Penelitian Hukum. Mataram University Press.
Nurpradana, R. H. (2025). Analisis Terhadap RUU PRT Dalam Menjamin Kesejahteraan PRT Prespektif Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Media Hukum Indonesia (MHI), 3(2), 617–629.
Nursela, S., Rahma, T. A., & Andriani, P. R. (2026). Analisis Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial terhadap Stabilitas Kerja Karyawan. JIMI: Jurnal Ilmiah Multidisiplin Indonesia, 2(1), 55–63. https://doi.org/https://doi.org/10.64845/jimi.v2i1.205
Oktaviana, E. D., & Lyanthi, M. E. (2026). Bentuk Perlindungan Hukum Pekerja dalam Penahanan Ijazah oleh Pemberi Kerja. Quantum Juris: Jurnal Hukum Modern, 8(1), 313–327.
Pasha, K. M. (2025). Batas dan Regulasi Lembur Perusahaan. Hukumonline.Com. https://www.hukumonline.com/klinik/a/batas-dan-regulasi-lembur-perusahaan-cl4293/
Putri, A. S., & Suartini, S. (2025). Tanggung Jawab Mitra dalam Perhitungan Jam & Upah Lembur Karyawan Perusahaan Alih Daya Berdasarkan PP No. 35 Tahun 2021 Tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, Dan PHK. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 5(4), 3210–3128. https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i4.4395
Saputra, R. (2025). Peran Dan Fungsi Serikat Pekerja Dalam Melindungi Tenaga Kerja Diperusahaan. MAROSTEK Jurnal Teknik, Komputer, Agroteknologi Dan Sains, 4(1), 20–26. https://doi.org/https://doi.org/10.56248/marostek.v4i1.109
Saragih, Y. S., Isnaini, I., & Hidayani, S. (2024). Tinjauan Yuridis Tentang Penyelesaian Sengketa Pemutusan Hubungan Kerja di Perusahaan Badan Hukum (Studi Kasus Putusan Nomor 68/Pdt.Sus-Phi/2023/Pn Mdn). JUNCTO: Jurnal Ilmiah Hukum, 6(2), 377–384. https://doi.org/10.31289/juncto.v6i2.5233
Sari, E., & Jhoni. (2025). Perlindungan Hukum Terhadap Karyawan yang Upah Lemburnya Tidak Dibayar Perusahaan (Studi Kasus Pada PT. Jalur Mandiri Utama). Nova Juris: Jurnal Hukum, 2(2), 31–40. https://doi.org/https://doi.org/10.35449/novajuris.v3i1.1034
Sari, W. J., Kurniati, Y., & Kustiara, I. (2024). UPAYA PEKERJA ATAS UPAH LEMBUR YANG TIDAK DIBAYARKAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM KETENAGAKERJAAN. JURNAL RETENTUM, 6(2), 146. https://doi.org/10.46930/retentum.v6i2.4900
Sinambela, R. E. E., Ginting, E. R. M. B., & Handayani, S. (2026). Problematika Hukum Bisnis: Dampak Pelanggaran Atas Upah Lembur Bagi Perusahaan. Indonesian Journal of Law and Justice, 3(3), 7. https://doi.org/10.47134/ijlj.v3i3.5621
SIP Law Firm. (2024). Regulasi Mengenai Upah Lembur dan Jam Kerja Ekstra. SIP Law Firm. https://siplawfirm.id/upah-lembur/?lang=id
Sunandar, A., Sinambela, B., Rizkia, A., & Setiawan, A. H. (2025). Penyelesaian Perselisihan Upah Dalam Hubungan Industrial di Indonesia Berdasarkan Undang-undang 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja. Journal of Innovative and Creativity, 5(3), 33315–33329. https://doi.org/https://doi.org/10.31004/joecy.v5i3.5252.
Wahyuni, W. (2023). Memahami Perundingan Bipartit dalam Persoalan Hubungan Industrial. Hukumonline.Com. https://www.hukumonline.com/berita/a/memahami-perundingan-bipartit-dalam-persoalan-hubungan-industrial-lt64c1107b5afe6
Wibowo, S. H., & Matheus, J. (2023). Tinjauan Yuridis Pemberian Uang Pesangon Kepada Karyawan yang Di-PHK Pasca Pengesahan Perppu Cipta Kerja. NUSANTARA: Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial, 10(5), 2560–2565. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.31604/jips.v10i5.2023.2560-2565
Wiltshire, A. H. (2016). The meanings of work in a public work scheme in South Africa. International Journal of Sociology and Social Policy, 36(1/2), 2–17. https://doi.org/10.1108/IJSSP-02-2015-0014
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Charisse Evania Tansir, Gunardi Lie

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a