Strategi Politik Kepala Desa Dalam Mengurangi Pernikahan Anak
Studi Kasus Di Desa Menanti Kecamatan Kelekar
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v4i3.5331Keywords:
Strategi Politik, Kepala Desa, Pernikahan AnakAbstract
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh masih tingginya praktik pernikahan anak usia dibawah umur 19 tahun ditingkat desa yang sangat berdampak pada setiap aspek seperti sosial, ekonomi, pendidikan dan kesehatan pada masyarakat. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui strategi politik kepala desa menanti dan faktor hambatan kepala desa dalam mengurangi pernikahan anak di Desa Menanti Kecamatan Kelekar Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan tipe deskriptif. Adapun informan yang dipilih secara purposive terdiri dari kepala desa, masyarakat umum, tokoh adat, Dinas pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak (DPPPA), Women crisis centre (WCC) Palembang. Teknik pengumpulan data meliputi observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil peneliti menunjukan bahwa strategi politik kepala desa telah membuat peraturan desa (PERDES) Tentang Perlindungan Perempuan dan Anak, yang mendorong desa menanti menjadi Desa Ramah Perempuan Peduli Anak (DRPPA), yang dimana telah dilakukaan penerapan seperti, Membuat satgas perlindungan perempuan dan anak, Langkah nyata, dibentuknya Usaha UMKM Ibu-ibu rumah tangga/pelatihan umkm perempuan, Mengikutsertakan keterwakilan perempuan dan forum anak dalam musyawarah desa, Pengaktifan kegiatan posyandu dan paud, dalam mengurangi angka pernikahan anak masih belum sepenuhnya berhasil karena masih terjadinya pernikahan anak dibawah umur. Faktor hambatan yang dihadapi oleh kepala desa dalam menerapkan startegi politik ini seperti belum optimalnya dalam sosialisasi selain itu faktor lingkungan yang masih menganggap hal yang wajar serta kurangnya pengetahuan akan dampak kesehatan yang ditimbulkan dari pernikahan anak. Untuk itu pentingnya sosialisasi yang efektif dilakukan oleh kepala desa menanti, terutama untuk anak agar kedepannya tidak terjadi lagi pernikahan dini bahkan dapat mengurangi kasus ini.
Kata Kunci : Strategi Politik, Kepala Desa, Pernikahan Anak
References
Bkkbn. (2022). Ketahanan Keluarga Berbabasis Kelompok Kegiatan (Poktan). 23 Oktober. https://kampungkb.bkkbn.go.id/kampung/4792/intervensi/464856/ketahanan-keluarga-berbabasis-kelompok-kegiatan-poktan
BPS, B. P. S. (2025). Proporsi Perempuan Umur 20-24 Tahun Yang Berstatus Kawin Atau Berstatus Hidup Bersama Sebelum Umur 18 Tahun Menurut Provinsi (Persen), 2024. Badan Pusat Statistik. https://www.bps.go.id/id/statistics-table/2/MTM2MCMy/proporsi-perempuan-umur-20-24-tahun-yang-berstatus-kawin-atau-berstatus-hidup-bersama-sebelum-umur-18-tahun-menurut-provinsi.html
Budiardjo, M. (2008). DASAR-DASAR ILMU POLITIK (Pertama).
Hakiki, G., Ulfah, A., Khoer, M. I., Supriyanto, S., Basorudin, M., Larasati, W., Prastiwi, D., Kostaman, T. K., Irdiana, N., Amanda, P. K., & Kusumaningrum, S. (2020). Pencegahan Perkawinan Anak Percepatan yang Tidak Bisa Ditunda. In N. Sahrizal, P. S. Handayani, A. Chamami, I. Sahara, B. A. Arsyad, E. Minnick, D. F. Ulum, T. K. Kostaman, S. Kusumaningrum, P. K. Amanda, N. Irdiana, W. L. Sari, & I. Seff (Eds.), Badan Pusat Statistik.
Hikmah, N. (2019). Faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya pernikahan dini di desa Muara Wis Kecamatan Muara Wis Kabupaten Kutai Kartanegara. EJournal Sosiatri-Sosiologi, 7(1), 261–272. https://ejournal.ps.fisip-unmul.ac.id/site/wp-content/uploads/2019/03/01_format_artikel_ejournal_mulai_hlm_Ganjil (03-30-19-01-11-43).pdf
Indah, N. A. (2023). Sosialisasi terkait 10 dimensi kesiapan berkeluarga. 07 September. http://kampungkb.bkkbn.go.id/kampung/19738/intervensi/607295/sosialisasi-terkait-10-dimensi-kesiapan-berkeluarga
Indonesia, P. R. (2014). Undang-Undang Republik Indonesia ^Tahun 2014. Sekretariat Negara.
Melati, N. S. (2021). Perkawinan Usia Muda di Indonesia dalam Perspektif Negara dan Agama serta Permasalahannya. Nomos : Jurnal Penelitian Ilmu Hukum Perkawinan Usia Muda Di Indonesia Dalam Perspektif Negara Dan Agama, 1(3), 106–114. https://journal.actual-insight.com/index.php/nomos
Schroder, P. (2010). Strategi Politik.
Sugiyono. (2013). METODE PENELITIAN KUANTITATIF KUALITTATIF DAN R&D. ALFABETA CV.
Unicef. (2023). Pernikahan anak. JUli. https://www.unicef.org/protection/child-marriage
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 fitria Margareta, Kun Budianto, Hatta Azzuhri

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a