Strategi Politik Kepala Desa Dalam Mengurangi Pernikahan Anak

Studi Kasus Di Desa Menanti Kecamatan Kelekar

Authors

  • fitria Margareta Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang
  • Kun Budianto Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang
  • Hatta Azzuhri Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v4i3.5331

Keywords:

Strategi Politik, Kepala Desa, Pernikahan Anak

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh masih tingginya praktik pernikahan anak usia dibawah umur 19 tahun ditingkat desa yang sangat berdampak pada setiap aspek seperti sosial, ekonomi, pendidikan dan kesehatan pada masyarakat. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui strategi politik kepala desa menanti dan faktor hambatan kepala desa dalam mengurangi pernikahan anak di Desa Menanti Kecamatan Kelekar Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan. Penelitian  menggunakan pendekatan kualitatif dengan tipe deskriptif. Adapun informan  yang dipilih secara purposive terdiri dari kepala desa, masyarakat umum, tokoh adat, Dinas pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak (DPPPA), Women crisis centre (WCC) Palembang. Teknik pengumpulan data meliputi observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil peneliti menunjukan bahwa strategi politik kepala desa telah membuat peraturan desa (PERDES) Tentang Perlindungan Perempuan dan Anak, yang mendorong desa menanti menjadi Desa Ramah Perempuan Peduli Anak (DRPPA), yang dimana telah dilakukaan penerapan seperti, Membuat satgas perlindungan perempuan dan anak, Langkah nyata, dibentuknya Usaha UMKM Ibu-ibu rumah tangga/pelatihan umkm perempuan, Mengikutsertakan keterwakilan perempuan dan forum anak dalam musyawarah desa, Pengaktifan kegiatan posyandu dan paud, dalam mengurangi angka pernikahan anak masih belum sepenuhnya berhasil karena masih terjadinya pernikahan anak dibawah umur. Faktor hambatan yang dihadapi oleh kepala desa dalam menerapkan startegi politik ini seperti belum optimalnya dalam sosialisasi selain itu faktor lingkungan yang masih menganggap hal yang wajar serta kurangnya pengetahuan akan dampak kesehatan yang ditimbulkan dari pernikahan anak. Untuk itu pentingnya sosialisasi yang efektif dilakukan oleh kepala desa menanti, terutama untuk anak agar kedepannya tidak terjadi lagi pernikahan dini bahkan dapat mengurangi kasus ini.

Kata Kunci : Strategi Politik, Kepala Desa, Pernikahan Anak

References

Bkkbn. (2022). Ketahanan Keluarga Berbabasis Kelompok Kegiatan (Poktan). 23 Oktober. https://kampungkb.bkkbn.go.id/kampung/4792/intervensi/464856/ketahanan-keluarga-berbabasis-kelompok-kegiatan-poktan

BPS, B. P. S. (2025). Proporsi Perempuan Umur 20-24 Tahun Yang Berstatus Kawin Atau Berstatus Hidup Bersama Sebelum Umur 18 Tahun Menurut Provinsi (Persen), 2024. Badan Pusat Statistik. https://www.bps.go.id/id/statistics-table/2/MTM2MCMy/proporsi-perempuan-umur-20-24-tahun-yang-berstatus-kawin-atau-berstatus-hidup-bersama-sebelum-umur-18-tahun-menurut-provinsi.html

Budiardjo, M. (2008). DASAR-DASAR ILMU POLITIK (Pertama).

Hakiki, G., Ulfah, A., Khoer, M. I., Supriyanto, S., Basorudin, M., Larasati, W., Prastiwi, D., Kostaman, T. K., Irdiana, N., Amanda, P. K., & Kusumaningrum, S. (2020). Pencegahan Perkawinan Anak Percepatan yang Tidak Bisa Ditunda. In N. Sahrizal, P. S. Handayani, A. Chamami, I. Sahara, B. A. Arsyad, E. Minnick, D. F. Ulum, T. K. Kostaman, S. Kusumaningrum, P. K. Amanda, N. Irdiana, W. L. Sari, & I. Seff (Eds.), Badan Pusat Statistik.

Hikmah, N. (2019). Faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya pernikahan dini di desa Muara Wis Kecamatan Muara Wis Kabupaten Kutai Kartanegara. EJournal Sosiatri-Sosiologi, 7(1), 261–272. https://ejournal.ps.fisip-unmul.ac.id/site/wp-content/uploads/2019/03/01_format_artikel_ejournal_mulai_hlm_Ganjil (03-30-19-01-11-43).pdf

Indah, N. A. (2023). Sosialisasi terkait 10 dimensi kesiapan berkeluarga. 07 September. http://kampungkb.bkkbn.go.id/kampung/19738/intervensi/607295/sosialisasi-terkait-10-dimensi-kesiapan-berkeluarga

Indonesia, P. R. (2014). Undang-Undang Republik Indonesia ^Tahun 2014. Sekretariat Negara.

Melati, N. S. (2021). Perkawinan Usia Muda di Indonesia dalam Perspektif Negara dan Agama serta Permasalahannya. Nomos : Jurnal Penelitian Ilmu Hukum Perkawinan Usia Muda Di Indonesia Dalam Perspektif Negara Dan Agama, 1(3), 106–114. https://journal.actual-insight.com/index.php/nomos

Schroder, P. (2010). Strategi Politik.

Sugiyono. (2013). METODE PENELITIAN KUANTITATIF KUALITTATIF DAN R&D. ALFABETA CV.

Unicef. (2023). Pernikahan anak. JUli. https://www.unicef.org/protection/child-marriage

Downloads

Published

2026-05-01

How to Cite

fitria Margareta, Kun Budianto, & Hatta Azzuhri. (2026). Strategi Politik Kepala Desa Dalam Mengurangi Pernikahan Anak: Studi Kasus Di Desa Menanti Kecamatan Kelekar. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(3), 546–555. https://doi.org/10.61104/alz.v4i3.5331

Issue

Section

Articles