Perbandingan Kedaulatan Negara Dulu Dengan Kedaulatan Negara Sekarang
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v4i3.5327Keywords:
Kedaulatan Negara. Hukum Internasional, PemerintahAbstract
Penelitian ini mengkaji evolusi kedaulatan Indonesia sejak masa awal keadilan hingga keadilan dalam tatanan global saat ini. Latar belakang penelitian ini didasarkan pada sifat kedaulatan yang semakin dinamis akibat pengaruh globalisasi, interaksi lintas negara, serta perubahan geopolitik yang terus berkembang. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis konsep kekayaan negara Indonesia serta penerapannya dalam hukum internasional melalui pendekatan perbandingan. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan analisis historis dan yuridis normatif, yang mencakup dimensi politik, ekonomi, dan sosial-budaya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kedaulatan Indonesia telah mengalami transformasi yang signifikan akibat peristiwa sejarah, kebijakan pemerintah, serta tekanan eksternal seperti perjanjian internasional dan integrasi ekonomi global. Indikator seperti hubungan diplomatik, kekuatan militer, kewenangan hukum, dan otonomi ekonomi mencerminkan kemampuan adaptif Indonesia dalam mengendalikan wilayah, sumber daya, dan proses pengambilan keputusan. Selain itu, globalisasi menghadirkan tantangan berupa berkurangnya kemandirian ekonomi, sekaligus peluang melalui peningkatan kerja sama internasional. Simpulan penelitian ini menegaskan bahwa kedaulatan Indonesia bersifat dinamis dan terus berkembang, sehingga diperlukan kebijakan yang strategis, adaptif, dan integratif untuk memperkuat posisi dalam tata kelola kontemporer global.
References
Abdullah, D. (2018). Implementasi konsep kedaulatan rakyat setelah perubahan UUD 1945 dalam pengisian jabatan presiden. Jurnal Hukum Positum, 3(2), 142–155.
Annisa, H., & Najicha, F. U. (2021). Wawasan nusantara dalam memecahkan konflik kebudayaan nasional. Jurnal Global Citizen: Jurnal Ilmiah Kajian Pendidikan Kewarganegaraan, 10(2), 40–48.
Aswandi, B., & Roisah, K. (2019). Negara hukum dan demokrasi Pancasila dalam kaitannya dengan hak asasi manusia (HAM). Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 1(1), 128–145. https://doi.org/10.14710/jphi.v1i1.128-145
Buana, I. E., Yanti, R., Saputra, J., & Qolbi, R. (2024). Perbandingan konsep kedaulatan hukum dan kedaulatan rakyat Indonesia. Aeterna, 1(1), 40–50. https://doi.org/10.70308/aeterna.v1i1.100
Gunawan. (2018). Constitutional structure of Indonesian based on 1945 constitution before and after amandemen. International Journal of Academic Research in Business and Social Science, 8(1), 36. http://dx.doi.org/10.6007/IJARBSS/v8-i9/4543
Hasan, M., Harahap, T. K., Hasibuan, S., Rodliyah, I., Thalhah, S. Z., Rakhman, C. U., … Arisah, N. (2023). Metode penelitian kualitatif. Penerbit Tahta Media.
Kusriyah, S. (2017). Ilmu negara. UNISSULA Press.
Moleong, L. J. (2016). Metodologi penelitian kualitatif (Edisi revisi). PT Remaja Rosdakarya.
Mursyid, A. (2021). Urgensi sertifikasi mediator terhadap tingkat keberhasilan mediasi perkara perdata. Jurnal Ilmu Hukum, 7(3), 201–218. https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.3426
Muyasaroh, J., & Najicha, F. U. (2023). Transformasi pendidikan kewarganegaraan: Eksplorasi peran dan dampak media sosial pada siswa dalam konteks globalisasi. ResearchGate.
Nurhayati, N., Mayasari, E., Nu’ma, A. N. F., & Laksana, Y. D. (2022). Kedaulatan negara Indonesia: Makna dan implementasi sebelum dan sesudah amandemen UUD 1945. Amnesti: Jurnal Hukum, 4(1), 44–61. https://doi.org/10.37729/amnesti.v4i1.1433
Rikardo, O. (2020). Penerapan kedaulatan rakyat di dalam pemilihan umum di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Jurnal Hukum Sasana, 6(1), 51–71. https://doi.org/10.31599/sasana.v6i1.228
Sahrin, M. A. (2018). Menakar kedaulatan negara dalam perspektif keimigrasian. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 18(1).
Santoso, M. I. (2018). Kedaulatan dan yurisdiksi negara dalam sudut pandang keimigrasian. Jurnal Bhakti Hukum, 7(1), 1–16.
Setiani, B. (2017). Konsep kedaulatan negara di ruang udara dan upaya penegakan pelanggaran kedaulatan oleh pesawat udara asing. Jurnal Konstitusi, 14(3), 489–510.
Strong, C. F. (2019). Konstitusi-konstitusi politik modern: Studi perbandingan tentang sejarah dan bentuk. Nusamedia.
Syafriadi, S. (2019). Hubungan konstitusi dan negara dalam paham konstitusionalisme. UIR Law Review, 3(2), 22–33.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Muhammad Maulana

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a