Implementasi dan Hambatan Penegakan Hukum terhadap Aksi Balapan Liar oleh Unit Turjawali Polres Pringsewu
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v4i3.5323Keywords:
Balapan Liar, Penegakan Hukum, Unit Turjawali, Polres Pringsewu, Keamanan Lalu LintasAbstract
Penelitian ini menganalisis implementasi dan hambatan penegakan hukum terhadap aksi balapan liar dalam konteks keamanan dan ketertiban lalu lintas di wilayah hukum Polres Pringsewu. Balapan liar merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang secara nyata membahayakan keselamatan publik. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode yuridis normatif dan yuridis empiris untuk menjawab dua rumusan masalah utama: (1) implementasi penegakan hukum yang dilakukan oleh Unit Turjawali Polres Pringsewu, dan (2) hambatan-hambatan yang dihadapi dalam proses penertiban balapan liar tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum dilaksanakan melalui integrasi pendekatan preemtif, preventif, dan represif yang berhasil menunjukkan tren penurunan kasus pada tahun 2026 melalui inovasi patroli rutin dan penyediaan wadah balap resmi. Namun, efektivitas penanggulangannya secara menyeluruh masih terbentur oleh tiga faktor utama: sanksi administratif yang belum memberikan efek jera maksimal bagi pelaku remaja (aspek substansi), keterbatasan jumlah personel serta sarana pengawasan yang belum optimal (aspek struktur), serta rendahnya kesadaran masyarakat dan adanya sikap permisif lingkungan terhadap fenomena balap liar (aspek kultur). Penelitian ini merekomendasikan perlunya sinergi peran keluarga, institusi pendidikan, dan penguatan fasilitas publik guna menekan motivasi sosiopsikologis para pelaku serta mewujudkan ketertiban lalu lintas yang berkelanjutan.
References
Anggraeni, Dista dan Novi Damayanti. "Penegakan Hukum yang Berkeadilan di Indonesia". Indigenous Knowledge, Vol. 1, No. 2 (2022): 189-195.
Auliasari, A. dan D. Lukitasari. "Penanggulangan Pelanggaran Lalu Lintas Balap Liar melalui Patroli Lalu Lintas oleh Kepolisian Resor Magetan". Recidive: Jurnal Hukum Pidana Dan Penanggulangan Kejahatan, Vol. 11, No. 2 (2022): 177-185.
Idhar, Muh Fahriansyah, dkk. "Penegakan Hukum Pidana terhadap Pelaku Balapan Motor Liar yang Dilakukan oleh Remaja di Wilayah Hukum Polrestabes Makassar". LEGAL DIALOGICA, Vol. 1, No. 1 (2025): 11-21.
Johari, Johari dan Teuku Yudi Afrizal. "Pembinaan Kesadaran Hukum terhadap Pelajar tentang Dampak Negatif Tindak Balapan Liar di Aceh Utara". Academica: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, Vol. 1, No. 3 (2023): 45-53.
2. Book
Amrullah, Rinaldy dan Dewi Septiana. Hukum Pidana Indonesia. Yogyakarta: Suluh Media, 2021.
Asshiddiqie, Jimly. Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2010.
Maulani, Diah Gustiniati. Pembaharuan Hukum Pidana di Indonesia. Bandar Lampung: CV. Social Politic Genius (SIGn), 2018.
Salle, S. Sistem Hukum dan Penegakan Hukum. Bandar Lampung: CV. Social Politic Genius (SIGn), 2020.
Sarwono, Sarlito W. Psikologi Remaja. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2006.
Waluyo, Bambang. Penegakan Hukum di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2016.
3. Legislation
Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Indonesia. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 2. Jakarta: Sekretariat Negara, 2002.
Indonesia. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130. Jakarta: Sekretariat Negara, 2009.
4. Others
Kompas. "Perilaku Brutal dan Tidak Manusiawi". https://www.kompas.com (diakses 24 Februari 2026).
SaiBumi. "Petaka di Balap Liar: Kecelakaan Serius Menyebabkan Konsekuensi Mengerikan". https://www.saibumi.com (diakses 19 Maret 2026).
Wawancara dengan Dr. Heni Siswanto, S.H., M.H., Dosen Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Lampung, 3 Februari 2026.
Wawancara dengan Ipda Silvia Purdiana, M.H., Wakil Kanit Sat Lantas Polres Pringsewu, 19 Februari 2026.
Wawancara dengan Susiati, Warga Kabupaten Pringsewu, 2 Februari 2026.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Gusti Ayu Tika, Eko Raharjo, Rinaldy Amrullah, Mamanda Syahputra Ginting, Diah Gustiniati Maulani

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a