Analisis Yuridis Pembatalan Putusan Arbitrase Oleh Pengadilan Negeri

Authors

  • Komang Gde Aryadharma Suastika Fakultas Hukum, Universitas Warmadewa, Denpasar
  • Ida Ayu Putu Widiati Fakultas Hukum, Universitas Warmadewa, Denpasar
  • Nyoman Gde Antaguna Fakultas Hukum, Universitas Warmadewa, Denpasar

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v4i3.5321

Keywords:

Arbitrase, Pembatalan Putusan, Asas Finalitas

Abstract

Arbitrase atau Alternatif Dispute Resolution (ADR) Adalah proses penyelesaian sengketa yang memberikan ruang bagi para pihak yang bersengketa untuk menyelesaikan permasalahan diluar pengadilan. Di Indonesia, arbitrase telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999, meskipun terdapat inkonsistensi konsep pelaksaan dan ketidakjelasan dalam putusan arbitrase. Dalam penelitian ditemukan ketidakjelasan norma yang menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pelaksanaan putusan arbitrase. Adapun rumusan masalah dalam penilitian ini, yakni: Bagaimana kekuatan hukum dari putusan arbitrase dalam penyelesaian sengketa; bagaimana implikasi pembatalan putusan arbitrase oleh pengadilan negeri dari perspektif kepastian hukum. Metode penelitian yang digunakan yaitu tipe penelitian hukum normatif dengan jenis pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukan bahwa kekuatan hukum dari penyelesaian sengketa melalui arbitrase masih lemah, maka diperlukan penegasan regulasi agar tidak terjadi kontradiksi antara sifat final putusan arbitrase dan kemungkinan pembatalan melalui pengadilan. Implikasi yuridis dalam sifat final dan mengikat dari putusan arbitrase bahwa terhadap putusan arbitrase tidak tersedia upaya hukum biasa maupun luar biasa, seperti banding, kasasi, ataupun peninjauan kemabali. Sehingga putusan arbitrase bersifat final dan mengikat bagi kedua belah pihak atau sesuai dengan asas finalitas.

References

Ariprabowo, T., & Nazriyah, D. R. (2017). Pembatalan Putusan Arbitrase oleh Pengadilan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-XII/2014 The Nullifying of Arbitral Decision by Court in the Constitutional Court Decision Number 15/PUU-XII/2014. Jurnal Konstitusi, 14(4).

Bio J.Sigar. (2023). Eksekusi Putusan Arbitrase Dalam Penyelesaian Perkara Perdata. Lex Privatum, 12(1), 1–11.

I made Widnyana. (2014). Alternatif Penyelesaian Sengketa & Arbitrase (edisi keti). PT Fikahati Aneska.

Rodliyah. (2023). Jurnal Risalah Kenotariatan. Jurnal Risalah Kenotariatan, 4(1), 271–293.

Rohani, N., Universitas, H., Karawang, S., & Apriani, R. (2022). Efektivitas Negosiasi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Dalam Penerapan Online Dispute Resolution Pada Masa Pandemi Covid-19. Jurnal Kertha Semaya, 10(11), 2607–2617.

Sholikah, L. imro’atus, & Lutfiya Yuni Rahmawati. (2025). Inkonsistensi Peraturan Perundang-Undangan Dalam Praktik Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Di Indonesia. El-Dusturie, 4(2), 138–159.

Sinambela, C. B. O. (2024). Efektivitas Arbitrase Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Dalam Kontrak Bisnis Perusahaan Asuransi the Effectiveness of Arbitration As an Alternative for Dispute Resolution in Insurance Company Business Contracts. Rewang Rencang : Jurnal Hukum Lex Generalis, 5(4), 1–20.

Soekanto, S. (1983). Beberapa permasalahan hukum dalam kerangka pembangunan di Indonesia : suatu tinjauan secara sosiologis (edisi kedua).

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji. (2010). penelitian hukum normatif: suatu tinjauan singkat (edisi 1 ). raja grafindo persada.

Trihatmojo, N. B., & Sulistiyono, A. (2019). Prosedur Pasal 70 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Dalam Pembatalan Putusan Arbitrase Di Indonesia. Jurnal Privat Law, 7(2), 241.

Downloads

Published

2026-05-01

How to Cite

Komang Gde Aryadharma Suastika, Ida Ayu Putu Widiati, & Nyoman Gde Antaguna. (2026). Analisis Yuridis Pembatalan Putusan Arbitrase Oleh Pengadilan Negeri. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(3), 317–324. https://doi.org/10.61104/alz.v4i3.5321

Issue

Section

Articles