Pertanggungjawaban Pidana Debitur Atas Pengalihan Objek Jaminan Fidusia Tanpa Izin Kreditur
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v4i3.5312Keywords:
Jaminan Fidusia, Pertanggungjawaban Pidana, Ultimum Remedium, Wanprestasi.Abstract
Pertumbuhan kebutuhan ekonomi masyarakat mendorong meningkatnya penggunaan fasilitas pembiayaan dengan jaminan fidusia, yang dalam praktiknya kerap menimbulkan permasalahan hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk dan dasar pertanggungjawaban pidana debitur yang mengalihkan objek jaminan fidusia tanpa izin kreditur serta menilai apakah pemidanaan dalam Putusan Nomor 614/Pid.Sus/2024/PN.Tjk telah memenuhi rasa keadilan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif yang didukung data empiris, melalui studi kepustakaan, dokumentasi, dan wawancara, serta dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertanggungjawaban pidana didasarkan pada terpenuhinya unsur-unsur dalam Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, di mana debitur terbukti secara sah mengalihkan objek jaminan tanpa persetujuan kreditur. Namun demikian, perbuatan tersebut juga memiliki dimensi keperdataan sebagai wanprestasi, sehingga menimbulkan tumpang tindih antara ranah pidana dan perdata. Pemidanaan yang dijatuhkan secara formal telah sesuai dengan ketentuan hukum, tetapi belum sepenuhnya mencerminkan keadilan substantif apabila dikaitkan dengan prinsip ultimum remedium dan asas proporsionalitas. Dengan demikian, diperlukan kehati-hatian dalam penerapan hukum pidana agar tidak terjadi kriminalisasi berlebihan terhadap hubungan hukum keperdataan.
References
Budhaeri. (2024). Perlindungan hukum terhadap kreditur atas pengalihan objek jaminan fidusia tanpa persetujuan. Nomos: Jurnal Penelitian Ilmu Hukum, 4(1), 45-56. https://journal.actualinsight.com/index.php/nomos/article/view/2292
Firmansyah, R., & Wibowo, T. (2022). The application of ultimum remedium principle in economic criminal law in Indonesia. Jurnal Dinamika Hukum, 22(1),89–102.
Retrieved https://dinamikahukum.fh.unsoed.ac.id/index.php/JDH/article/view/3210
Ishaq. (2020). Dasar-dasar ilmu hukum. Jakarta: Sinar Grafika.
Maulana, A., Rahman, F., & Putri, D. (2025). Analisis hukum terhadap pengalihan objek jaminan fidusia tanpa persetujuan kreditur. Legal Dialogica, 2(1), 12–25. Retrieved https://jurnal.fh.umi.ac.id/index.php/legal/article/view/1397
Nur, M., Hidayat, R., & Saputra, Y. (2021). Faktor penyebab dan penanggulangan tindak pidana pengalihan objek jaminan fidusia. PAMPAS: Journal of Criminal Law, 2(2), 101–115. Retrieved from https://online-journal.unja.ac.id/Pampas/article/view/11074
Syafiuddin, M., & Lukman, H. (2022). Tinjauan yuridis pengalihan objek jaminan fidusia tanpa persetujuan kreditur. USM Law Review, 5(2), 233–247. Retrieved https://journals.usm.ac.id/index.php/julr/article/view/4940
Witoko, A., Prasetyo, B., & Kurniawan, D. (2025). Pertanggungjawaban pidana debitur dalam pengalihan objek jaminan fidusia. Jurnal Legal Reasoning, 3(1), 67–80.Retrieved https://journal.univpancasila.ac.id/index.php/jlr/article/view/8271
Santoso, B., & Pramono, A. (2021). Criminalization of fiduciary collateral transfer without creditor consent in Indonesian law. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM,28(3),456–472.
Retrieved from https://journal.uii.ac.id/IUSTUM/article/view/16982
Putri, N. A., & Hidayat, M. (2020). Legal consequences of breach of fiduciary guarantee agreements in Indonesia. Sriwijaya Law Review, 4(2), 230–245.
Retrieved https://ejournal.unsri.ac.id/index.php/slr/article/view/12345
Prasetyo, T. (2018). Hukum pidana. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Sutedi, A. (2019). Hukum jaminan fidusia. Jakarta: Sinar Grafik
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Undang-Undang No. 1 Tahun 2023;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP);
Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Hendra Gustami, Maroni, Sepriyadi Adhan S

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.










This work is licensed under a