Pelaksanaan Prinsip Ekonomi Syariah dan Ketentuan Umum Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia Nomor 4 Tahun 2000 dalam Akad Pembiayaan Murabahah Pada KSPPS BMT Fajar Bina Sejahtera Cabang Pringsewu
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v4i3.5308Keywords:
Baitul Maal Wat Tanwil, Murabahah, Ketentuan Umum, Fatwa DSN-MUIAbstract
Baitul Maal wat Tamwil (BMT) merupakan salah satu lembaga keuangan yang menyediakan layanan pembiayaan murabahah dalam kegiatan operasionalnya. Murabahah merupakan salah satu produk keuangan syariah yang menerapkan prinsip ekonomi islam didalamnya. Dalam praktiknya, pelaksanaan akad ini merujuk pada Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia ( Fatwa DSN-MUI) Nomor 04 Tahun 2000, di mana poin pertama fatwa tersebut secara spesifik mengatur tentang Ketentuan Umum transaksi murabahah. Akan tetapi dalam pelaksanaannya seringkali terjadi penyimpangan seperti ketidakadilan, ketidakjujuran, tidak transparan, adanya unsur riba dan akad yang tidak sejalan dengan ketentuan yang berlaku. Tujuan penelitian ini ialah menganalisis pelaksanaan akad pembiayaan murabahah di KSPPS BMT Fajar Bina Sejahtera Cabang Pringsewu berdasarkan Prinsip Ekonomi Syariah dan Ketentuan Umum Fatwa DSN-MUI Nomor 4 Tahun 2000. Jenis penelitian ini adalah penlitian normatif-empiris. Data yang digunakan menggunakan data primer terdiri dari narasumber pihak KSPPS BMT Fajar Bina Sejahtera Cabang Pringsewu dan dua orang nasabah. Data Sekunder terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa pelaksanaan akad pembiayaan murabahah di KSPPS BMT Fajar Bina Sejahtera Cabang Pringsewu telah sesuai dengan Kerentuan Umum Fatwa DSN-MUI akan tetapi secara subtansial memiliki aspek yang dapat berpotensi menyimpang.
References
Asrumi, Andi dkk. (2022), Analisis Fatwa DSN-MUI Nomor: 4/DSN-MUI/IV/2000 Tentang Akad Murabahah Dalam Penerapan Hak Milik (Studi Pada Bank Muamalat KCP Parepare), BANCO: Jurnal Manajemen dan Perbankan Syariah (4);
Arifin, Asriandi & Iswandi (2023), Implementasi Fatwa DSN-MUI No. 04/DSN-MUI/IV/2000 Tentang Murabahah pada Produk Griya IB Hasanah BSI Cabang Parepare, Jurnal Kajian dan Ekonomi Syariah Perbankan Vol.2 No.1
Azizah, Dwi Waliyatul dkk. (2023), Peran BMT Assyafi’iah dalam Pemberdayaan Perekonomian dan Kesejahteraan Desa (Studi Kasus Desa Kota Raman), Jurnal Manajemen Bisnis Syariah, 5(1.);
Daud, Akbar Hidayatullah (2023), Penyelesaian Sengketa Murabahah pada Bank Pembiayaan rakyat Syariah Alwadiah Tasikmalaya, Jurnal Hukum Indonesia, 2(1).
Muhaimin (2020), Metode Penelitian Hukum, Mataram-NTB: Mataram University Press
Muhammad, Abdul Kadir (2024), Hukum dan Penelitian Hukum Cetakan ke-2, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) Nomor 4 Tahun 2000 Tentang Murabahah
Otoritas Jasa Keuangan (2024), https://ojk.go.id/id/kanal/syariah/data-dan-statistik/laporan-perkembangan-keuangan-syariah-indonesia/default.aspx (diakses 26 Agustus 2025)
BMT Fajar Bina Sejahtera, https://bmtfajar.co.id/profil/sejarah-singkat/ (diakses pada 2 September 2025)
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Sayidita Anis Nasfuroh, Elly Nurlaili, Selvia Oktaviana, Nunung Rodliyah, Sayyidah Sekar Dewi Kulsum

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a