Problematika Peningkatan Fungsi Pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat (Analisis Pasal 228A Peraturan DPR RI No. 1 Tahun 2025 Tentang Perubahan atas Peraturan DPR RI No. 1 Tahun 2020 Tentang Tata Tertib)
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v4i3.5298Keywords:
Problematika, Pengawasan, DPRAbstract
Reformasi konstitusi pasca-amandemen UUD NRI Tahun 1945 memperkuat peran Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, khususnya melalui fungsi pengawasan sebagai bagian dari mekanisme checks and balances. Namun, penguatan tersebut menimbulkan problematika konstitusional setelah diberlakukannya Pasal 228A Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib, yang memberikan kewenangan evaluasi berkala terhadap pejabat negara dengan hasil yang bersifat mengikat. Penelitian ini bertujuan menganalisis problematika peningkatan fungsi pengawasan DPR RI berdasarkan Pasal 228A ditinjau dari teori checks and balances, hierarki peraturan perundang-undangan, dan perspektif siyāsah dustūriyyah. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pasal 228A tidak memiliki landasan normatif yang jelas dalam UUD NRI Tahun 1945 maupun Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3, sehingga bertentangan dengan prinsip hierarki norma hukum dan berpotensi melemahkan teori checks and balances dengan menempatkan DPR dalam posisi dominan terhadap lembaga negara lain, khususnya lembaga independen. Dalam perspektif siyāsah dustūriyyah, pengawasan kekuasaan harus dijalankan secara proporsional, berlandaskan keadilan, amanah, dan kemaslahatan umum, serta dibatasi agar tidak melampaui kewenangan konstitusional. Oleh karena itu, pengaturan evaluasi yang bersifat mengikat dalam Pasal 228A berpotensi menggeser fungsi pengawasan dari mekanisme korektif menjadi instrumen intervensi politik yang bertentangan dengan prinsip negara hukum dan demokrasi konstitusional.
References
Amelia, Zahra. 2013. Model Kawal Imbang (Check and Balances). N.p.: UIN Semarang.
Arifah, Umi. 2023. “LEMBAGA HISBAH DALAM EKONOMI BISNIS ISLAM.” LABATILA: Jurnal Ilmu Ekonomi Islam, 7 (1): 57.
Asshiddiqie, Jimly. 2006. Perihal undang-undang di Indonesia. N.p.: Konstitusi Press.
Asshiddiqie, Jimly. 2011. Perihal Undang-undang. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.
Asshidiqie, imly. 2006. Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia. Jakarta: Konstitusi Press.
Asshidiqie, Jimly. 2006. Pengantar Hukum Tata Negara Jilid II. Jakarta: Konstitusi Press.
Asshidiqie, Jimly. 2020. Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara,. Jakarta: Rajawali Press.
Aurel, Shafira. 2025. “Revisi Tatib, DPR Menyalahgunakan Kewenangan untuk Intervensi Lembaga Lain,.” Podcast Indonesia Baik. https://kbr.id/berita/nasional/-qna-revisi-tatib-dpr-menyalahgunakan-kewenangan-untukintervensi-lembaga-lain.
Aziz, Abdul. 2000. Ensiklopedi Hukum Islam. Jakarta: Ichtiar Baru van Hoeve.
Badan Pengkajian MPR RI. 2017. Checks and Balances Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia. Jakarta: Badan Pengkajian MPR RI.
Badruddin. 2022. “Dinamika Hukum Islam Indonesia: Reaktualisasi Norma Islam Dalam Menalarkan Hukum Positif Merespon Sosio Kultural Era Kontemporer.” De Jure: Jurnal Hukum Dan Syar’iah 14 (1).
Falaakh, Fajrul. 2014. Model dan Pertumbuhan Konstitusi. Yogyakarta: Gajah Mada University Press. Hasmiyati. 2025. “Analisis Revisi Pasal 228 A Peraturan DPR No. 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPR.” Jurnal Ilmu Hukum Pengayoman 3 (1): 1-8.
Herlinanur, Nanda, dkk. 2024. “Peran Amandemen UUD 1945 Dalam Memperkuat Sistem Check And Balance.” Jurnal Ilmiah Multidisiplin 3 (1): 110-117.
Indrati, Maria F. 2019. Ilmu Perundang-undangan. Yogyakarta: Kanisius.
Iqbal, Muhammad. 1983. Rekonstruksi Pemikiran Agama dalam Islam, terj. Ali Audah. Jakarta: Tintamas.
Jubair, Situmorang. 20112. Politik Ketatanegaraan Dalam Islam (Siyasah Dusturiyah). Bnadung: CV Pustaka Setia,.
Kelsen, Hans. 1961. General Theory of Law and State. New York: Russell & Russell.
Krisdianto, Fany. 2024. “Urgensi Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam Pengangkatan Jabatan Publik.” As-Syar’i: Jurnal Bimbingan & Konseling Keluarga, 6 (2): 2355-2369.
Mochtar, Zainal A. 2022. Demokrasi dan Pengawasan Kekuasaan. Yogyakarta: FH UGM Press.
Prianto, Wahyu. 2024. “Analisis hierarki perundang-undangan berdasarkan teori norma hukum oleh Hans Kelsen dan Hans Nawiasky.” Jurnal Ilmu Sosial Dan Pendidikan 2 (1).
Pulungan, Suyuthi. n.d. Fikih Siyasah: Ajaran, Sejarah dan Pemikiran. Yogyakarta: Ombak. Rahmawati, Dwi. n.d. “Rapat Tertutup, Komisi II DPR Perdana Evaluasi Pimpinan DKPP.” detik.com. Accessed desember 16, 2025. https://news.detik.com/berita/d-7772800/rapat-tertutup-komisi-ii-dpr-perdana-evaluasi-pi mpinan-dkpp
Setara Institute. 2025. “Revisi Tatib DPR: Akal-Akalan Menambah Kewenangan Absurd.” setara-institute.org. https://setara-institute.org/en/revisi-tatib-dpr-akal-akalan-menambah kewenangan-absurd.
Shidarta. 2007. Positivisme Hukum. Jakarta: Universitas Tarumanegara.
Soeprapto, Maria F. 1998. Ilmu Perundang-undangan Dasar-dasar dan Pembentukannya. Yogyakarta: Kanisius.
Sulastri. 2024. “Keabsahan Presumptio Iustae Causa Sebagai Pilar Keadilan Dalam Peraturan Perundang-Undangan.” Journal Of Human And Education (JAHE) 4 (6): 1133-1140.
Whindari, Yayuk. 2024. “Tinjauan Hukum Peran DPRD Kota Malang dalam Penyerapan Aspirasi Masyarakat melalui Pokok Pikiran di Kelurahan Tanjungrejo.” Al-Balad: Journal Of Constitutional Law 6 (3): 11. https://urj.uinmalang.ac.id/index.php/albalad/article/view/10855/3488.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Lina Indah Puspitasari, Fitri Atur Arum

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a