Ketidakjelasan Domisili Tergugat sebagai Cacat Formil Gugatan Perceraian dalam Perspektif Hukum Perdata

Authors

  • Bagas Setiawan Universitas Lampung
  • Kasmawati Universitas Lampung
  • Elly Nurlaili Universitas Lampung
  • Siti Nurhasanah Universitas Lampung
  • Sayyidah Sekar Dewi Kulsum Universitas Lampung

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v4i3.5290

Keywords:

Gugatan Perceraian, Cacat Formil, Domisili Tergugat, Niet Ontvankelijk Verklaard, Hukum Acara Perdata

Abstract

Ketidakkjelasan domisili tergugat dalam gugatan perceraian merupakan salah satu permasalahan yang sering terjadi dalam praktik peradilan perdata di Indonesia. Hal ini berkaitan erat dengan pemenuhan syarat formil gugatan yang menjadi dasar bagi hakim untuk memeriksa dan mengadili suatu perkara. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis ketidakjelasan domisili tergugat sebagai cacat formil dalam gugatan perceraian serta implikasinya terhadap putusan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard) dalam perspektif hukum acara perdata Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normative dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Sumber bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer, sekunder dan tersier yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian mwnunjukkan bahwa ketidakjelasan domisili tergugat dapat mengakibatkan gugatan tidak memenuhi syarat formil, sehingga hakim menjatuhkan putusan tidak dapat diterima tanpa memeriksa pokok perkara. Kondisi ini menimbulkan berbagai dampak, seperti tertundanya penyelesaian sengketa, bertambahnya biaya perkara, serta terganggunya efektivitas peradilan. Oleh karena itu, diperlukan Upaya perbaikan melalui penyusunan gugatan yang cermat, pemenuhan kelengkapan identitas para pihak, serta peningkatan pemahaman hukum agar gugatan dapat diproses secara efektif dan memberikan kepastian hukum.

References

Budi Aspani, (2018). Kompetensi Absolut dan Relatif Pengadilan Tata Usaha Negara Menurut Undang-Undang Nomor 5 Taun 1986 Jo. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004. Jurnal Fakultas Hukum Universitas Palembang, Vol. 16 No. 345.

Enjang Nursolih, (2019). Analisis Penyusunan Surat Gugatan. Jurnal Ilmiah Galuh Justisi, Vol. 7 No. 1

Iqbal Muhammad dan Andri Gunawan, (2021). Metodelogi Penelitian Hukum Normatif dan Penerapan Slogisme dalam Menarik Kesimpulan Hukum. Jurnal Penelitian Hukum, Vol. 15 No. 1

Mennix Hamonangan dan Zaenal Arifin, (2025). Analisa Pertimbangan Hakim terhadap Gugatan Perceraian yang Tidak Dapat Diterima: Niet Onvankelijk Verklaard. Hukum dan Demokrasi (HD), Vol. 25. No. 1.

Muhammad Danish Jose Idnadine, M. Imam Syahdani Hassiar Putra, Muhammad Dzikra, Moulyta Elgi Trinanda, (2026). Peran Hakim dalam Menilai Cacat Formil Gugatan Perdata. JPIM: Jurnal Peneltian Ilmiah Multidisipliner, Vol 6 No 2

Omi Try Aryani dan Lalu Muhammad Nurul Wathani, (2025). Analisis Putusan Tidak Dapat Diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard) dalam Perkara Waris. Jurnal Ilmiah Ahwal Syakhshiyyah (JAS), Vol. 7 No. 1.

Raynaldo Handojo Putra dan Mia Hadiati, (2023). Analisis Dasar Pertimbangan Hakim dalam Menolak Gugatan Cerai Yang Tidak Dapat Diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard) di Pengadilan Dilihat dari Perspektif Hukum Acara Perdata. Unes Law Review, Vol. 6 No. 2.

Abdukadir Muhammad, (2004). Hukum dan Penelitian Hukum. PT. Citra Aditya Bakti.

M. Yahya Harahap, (2010). Hunum Acara Perdata (Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan). Sinar Grafika.

Nugroho, S. S., & Haryani, A. T., (2020). Metodelogi Riset Hukum. Lakeisha

Retnowulan Sutantio dan Iskandar Oeripkartawinata, (2002). Hukum Acara Perdata dalam Teoi dan Praktek. Mandar Maju.

Downloads

Published

2026-05-01

How to Cite

Bagas Setiawan, Kasmawati, Elly Nurlaili, Siti Nurhasanah, & Sayyidah Sekar Dewi Kulsum. (2026). Ketidakjelasan Domisili Tergugat sebagai Cacat Formil Gugatan Perceraian dalam Perspektif Hukum Perdata. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(3), 418–429. https://doi.org/10.61104/alz.v4i3.5290

Issue

Section

Articles