PKPU sebagai Celah Hukum: Analisis Penyalahgunaan dan Pertimbangan Hakim dalam Putusan Pengadilan Niaga

Authors

  • Denisa Diva Ayu Firnanda Universitas Gresik
  • Bagas Setyo Romadhoni Universitas Gresik
  • Siti Aisyah Azzahrah Widayat Universitas Gresik
  • Sylvia Setjoatmadja Universitas Gresik

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v4i3.5280

Keywords:

PKPU, Penyalahgunaan Hukum, Itikad Baik, Kepailitan, Kepastian Hukum

Abstract

Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) merupakan instrumen hukum dalam sistem kepailitan Indonesia yang dirancang untuk memberikan kesempatan kepada debitur melakukan restrukturisasi utang secara adil. Namun, dalam praktiknya, mekanisme ini sering disalahgunakan oleh debitur untuk menunda kewajiban pembayaran tanpa itikad baik. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan PKPU dalam hukum kepailitan Indonesia, mengidentifikasi bentuk penyalahgunaan, serta mengkaji pertimbangan hakim dalam Putusan Nomor 389/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jakarta Pusat. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus, serta didukung analisis kualitatif terhadap bahan hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan adanya celah normatif dalam pengaturan PKPU, khususnya terkait tidak adanya parameter yang jelas mengenai itikad baik debitur. Kondisi ini membuka peluang bagi debitur untuk memanfaatkan PKPU secara oportunistik. Selain itu, pertimbangan hakim dalam putusan tersebut masih berfokus pada aspek formal administratif tanpa menguji kondisi substantif debitur secara mendalam. Hal ini berpotensi merugikan kreditur serta melemahkan prinsip keadilan dan kepastian hukum. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi dan optimalisasi peran hakim dalam menilai itikad baik debitur guna mencegah penyalahgunaan PKPU.

References

Budiono, D. (2019). Analisis pengaturan hukum acara kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang. ADHAPER: Jurnal Hukum Acara Perdata. https://doi.org/10.36913/jhaper.v4i2.81

Faisal, F. (2024). Application for bankruptcy declaration or suspension of debt payment obligation for developers viewed from the principles of balance and justice. Pena Justisia: Media Komunikasi dan Kajian Hukum. https://doi.org/10.31941/pj.v23i3.4857

Faisalsyah, M., & Nasution, K. (2024). Perlindungan hukum terhadap tagihan piutang kreditur yang tertolak pada tahapan verifikasi oleh pengurus dalam proses PKPU. Journal Evidence of Law. https://doi.org/10.59066/jel.v3i2.652

Pertiwi, K., Sudaryat, S., & Rahmawati, E. (2025). Perlindungan hukum kreditor yang tidak mendaftarkan tagihan terhadap klausul perjanjian perdamaian yang mengakibatkan penghapusan piutang. Aliansi: Jurnal Hukum, Pendidikan dan Sosial Humaniora. https://doi.org/10.62383/aliansi.v2i6.1332

Prasetyo, B., Ismail, R., Rasyid, F., & Asih, I. (2021). Argumentasi hukum terhadap pertimbangan hakim dalam putusan perkara sengketa kepegawaian. PALAR | Pakuan Law Review. https://doi.org/10.33751/palar.v7i2.4366

Putra, R., & Hariyana, T. (2022). Pertanggungjawaban debitur yang tidak melaksanakan kewajibannya terhadap kreditur berdasarkan perjanjian PKPU (studi kasus PT. ST). Welfare State: Jurnal Hukum. https://doi.org/10.56013/welfarestate.v1i2.1596

Rahmania, Y., Futaki, D., & Pratama, A. (2022). Pertanggungjawaban perusahaan terhadap pemotongan upah karyawan kontrak pada penundaan kewajiban pembayaran utang. Perspektif. https://doi.org/10.30742/perspektif.v27i1.817

Sembiring, D., Sitompul, A., Sahputra, R., & Azmi, S. (2025). Bankruptcy verdict as a legal result of the rejection of the peace plan proposal by creditors in the process of postponing debt repayment obligations (PKPU). International Asia of Law and Money Laundering (IAML). https://doi.org/10.59712/iaml.v3i4.111

Sya’ban, M. R. (2024). Optimalisasi rekonsiliasi dalam perdamaian penundaan kewajiban pembayaran utang untuk kepastian hukum bagi kreditur dan debitur. Ma’mal: Jurnal Laboratorium Syariah dan Hukum. https://doi.org/10.15642/mal.v5i6.398

Tambunan, D. (2022). Wewenang kreditor separatis dalam mengeksekusi jaminan saat insolvensi akibat gagalnya penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Jurist-Diction. https://doi.org/10.20473/jd.v5i6.40076

Downloads

Published

2026-05-01

How to Cite

Firnanda, D. D. A., Romadhoni, B. S., Widayat , S. A. A., & Setjoatmadja, S. (2026). PKPU sebagai Celah Hukum: Analisis Penyalahgunaan dan Pertimbangan Hakim dalam Putusan Pengadilan Niaga. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(3), 466–475. https://doi.org/10.61104/alz.v4i3.5280

Issue

Section

Articles