Analisa Hukum Perjanjian Pinjam Meminjam Berbasis Fintech Berdasarkan Peraturan OJK Nomor 40 Tahun 2024
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.5274Keywords:
Perjanjian, Pinjam Meminjam, Financial,Technology (Fintech)Abstract
Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah mendorong terjadinya disrupsi dalam sistem keuangan nasional, yang ditandai dengan pergeseran dari mekanisme konvensional menuju layanan keuangan berbasis digital, termasuk layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi (financial technology lending/fintech lending). Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk menganalisis keabsahan perjanjian pinjam meminjam berbasis fintech menurut ketentuan hukum perdata serta mengkaji pengaturannya berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan, khususnya Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan POJK 40 Tahun 2024, serta bahan hukum sekunder berupa literatur, jurnal ilmiah, dan doktrin para ahli hukum. Analisis dilakukan secara kualitatif dengan metode deskriptif-analitis untuk mengkaji sinkronisasi norma serta relevansinya terhadap praktik penyelenggaraan fintech lending.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa perjanjian pinjam meminjam berbasis fintech pada prinsipnya tetap tunduk pada ketentuan Pasal 1320 dan Pasal 1338 KUHPerdata mengenai syarat sah perjanjian dan asas kebebasan berkontrak. Kontrak elektronik yang digunakan dalam platform fintech memiliki kekuatan hukum yang mengikat sepanjang memenuhi unsur kesepakatan para pihak, kecakapan hukum, objek tertentu, dan causa yang halal. Lebih lanjut, POJK 40 Tahun 2024 menegaskan tanggung jawab penyelenggara dalam menerapkan tata kelola yang baik (good corporate governance) dan manajemen risiko guna meminimalisasi potensi sengketa serta praktik yang merugikan konsumen.
References
Abdulkadir Muhammad, Hukum Perdata Indonesia, Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2014
Ahmadi Miru, Hukum Kontrak dan Perancangan Kontrak (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2018), hlm. 32, tersedia padahttps://eskripsi.usm.ac.id/detail-A11A-1829.html, diakses pada 23 Februari 2026.
Budiono Arief, et.al., praktik Profesional Hukum: Gagasan Pemikiran Tentang Penegakan Hukum, Surakarta: Muhammadiyah University Press, 2022.
Edmon Makarim, Hukum Telematika di Indonesia (Jakarta: Rajawali Pers, 2015), hlm. 72.
Edmon Makarim, Pengantar Hukum Telematika: Suatu Kompilasi Kajian, Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2017
Gozali S. Djoni dan Rachmadi Usman, Hukum Perbankan, Jakarta: Sinar Grafika, 2012.
Satrio, Hukum Perikatan (Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2012), hlm. 45, tersedia pada https://opac2.iainkediri.ac.id/index.php?id=176&p=s how_detail, diakses 20 Februari 2026.
Satrio, Wanprestasi Menurut KUHPerdata (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2013), hlm. 45, tersedia pada https://jdih.transmigrasi.go.id/, diakses pada 26 Februari 2026.
Khadijah, S. N. (2022). Perlindungan hukum terhadap pemberi pinjaman dalam sistem fintech peer to peer lending (studi pada Otoritas Jasa Keuangan Kantor Regional 5 Sumatera Bagian Utara). Universitas Medan Area
Nofie Iman, Financial Technology dan Lembaga Keuangan (Jakarta: OJK Institute, 2020), tersedia di www.ojk.go.id, diakses pada 7 Februari 2026.
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Edisi Revisi, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2019
Riduan Syahrani, Seluk Beluk dan Asas-Asas Hukum Perdata (Bandung: Alumni, 2013), hlm. 27, tersedia pada https://digilib.unkhair.ac.id/3317/4/10.%20DAFTAR %20PUSTAKA.pdf, diakses pada 23 Februari 2026.
Rosa Agustina, Hukum Perikatan, Jakarta: Pustaka Larasan, 2012
Salim HS, Hukum Kontrak: Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak, Jakarta: Sinar Grafika, 2019
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat), Jakarta: Rajawali Pers, 2015
Subekti, Hukum Perjanjian, Jakarta: Intermasa, 2005
Subekti, Pokok-Pokok Hukum Perdata, Jakarta: Intermasa, 2008
E. J. Samuella dan I. Susanti, Tapera: Melindungi Hak atas Tempat Tinggal atau Mengancam Kehidupan yang Layak, Jurnal Hukum & Pembangunan, Vo.54, No.4 (Desember 2025), p.740.
Edi Suprayitno dan Nur Ismawati, ”Sistem informasi Fintech Pinjaman Online Berbasis web”. Jurnal Sistem Informasi,Teknologi Informasi dan Komputer: Volume 9, Nomor 2, 2008. Hlm. 101.
Fajar Kurniawan, et.al., “Perlindungan Konsumen Terhadap Pinjaman Online Atas Penyebaran Data Pribadi,” INNOVATIVE: Jurnal Of Social Science Research, 1 (2024).
Iman, N. (2016). Financial Technology dan Lembaga Keuangan (Issue November). https://adoc.pub/financial-technology-dan-lembaga- keuangan.html
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU ITE.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat), Jakarta: Rajawali Pers, 2015, hlm. 13–14. Hukumonline, “Tiga Jenis Metodologi untuk Penelitian Skripsi Jurusan Hukum”.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Alvin Brema Bangun, Marlina Elisabeth Pakpahan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a