Dimensi Hukum Penggunaan AI di Sektor Publik dalam Perspektif Risiko dan Akuntabilitas

Authors

  • Yusrina Handayani Fakultas Hukum, Universitas Selamat Sri
  • Dewinta Asokawati Fakultas Hukum, Universitas Selamat Sri

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v4i3.5270

Keywords:

Artificial Intelligence (AI), Sektor Publik, Regulasi Hukum

Abstract

Pemanfaatan Artificial Intelligence (AI) di era digital saat ini memberikan peluang besar bagi pemerintah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik agar lebih cepat, tepat, dan efisien. Namun, di balik manfaat tersebut, penggunaan AI juga menghadirkan berbagai tantangan hukum, seperti potensi bias dalam algoritma, kurangnya keterbukaan dalam proses pengambilan keputusan, serta ketidakjelasan tanggung jawab ketika terjadi kesalahan.

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji regulasi yang mengatur penggunaan AI di sektor publik, mengidentifikasi berbagai tantangan hukum yang muncul, serta merumuskan kebijakan strategis untuk mengurangi risiko dan meningkatkan akuntabilitas. Metode yang digunakan adalah pendekatan kualitatif melalui studi literatur dan analisis kebijakan.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa regulasi yang ada masih perlu diperkuat dan disesuaikan dengan perkembangan teknologi. Selain itu, diperlukan kerangka hukum yang lebih jelas dan komprehensif, serta peningkatan kapasitas aparatur publik melalui pelatihan agar mampu mengelola teknologi AI secara tepat.

Dengan demikian, penelitian ini diharapkan dapat menjadi rujukan bagi pembuat kebijakan dalam merancang penggunaan AI yang tidak hanya inovatif, tetapi juga menjunjung tinggi prinsip keadilan, transparansi, dan akuntabilitas dalam pelayanan publik.

References

Balkin, J. M. (2020). The Path of Robotics Law. California Law Review, 108(3), 841–904.

Crawford, K., & Calo, R. (2016). There is a blind spot in AI research. Nature, 538(7625), 311–313.

European Union. (2016). Regulation (EU) 2016/679 of the European Parliament and of the Council (General Data Protection Regulation). Official Journal of the European Union.

Floridi, L., & Cowls, J. (2019). A Unified Framework of Five Principles for AI in Society. Harvard Data Science Review.

Lee, A., et al. (2020). Accountability in Artificial Intelligence: Legal and Ethical Dimensions. Journal of Law and Technology, 15(2), 123–145.

Kumar, P., et al. (2021). Legal and Policy Frameworks for AI Governance: A Comparative Study. International Journal of Law and Information Technology, 29(1), 78–102.

Matwyshyn, A. (2019). Algorithmic Governance: A Normative and Administrative Law Framework. Yale Law Journal, 128(6), 1870–1910.

Mittelstadt, B. D., Allo, P., Taddeo, M., Wachter, S., & Floridi, L. (2016). The Ethics of Algorithms: Mapping the Debate. Big Data & Society, 3(2), 1–21.

Smith, J., et al. (2021). Bias in Algorithmic Decision-Making: Legal Remedies and Policy Responses. Law & Society Review, 55(4), 907–931.

World Bank. (2021). Artificial Intelligence in the Public Sector. Washington, DC: World Bank Publications.

Downloads

Published

2026-05-01

How to Cite

Yusrina Handayani, & Dewinta Asokawati. (2026). Dimensi Hukum Penggunaan AI di Sektor Publik dalam Perspektif Risiko dan Akuntabilitas. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(3), 667–673. https://doi.org/10.61104/alz.v4i3.5270

Issue

Section

Articles