Pemidanaan Bandar Judi Online Di Kabupaten Lampung Utara Ditinjau Dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Dan Undang-Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik

Authors

  • Yopis Linando Universitas Muhammadiyah Kotabumi
  • Irhammudin Universitas Muhammadiyah Kotabumi

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.5268

Keywords:

perjudian online, bandar judi, pemidanaan, KUHP, UU ITE

Abstract

Perkembangan teknologi informasi telah mendorong munculnya praktik perjudian dalam bentuk online yang semakin kompleks dan sulit dikendalikan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum terhadap tindak pidana perjudian online, kualifikasi perbuatan bandar sebagai tindak pidana, penerapan sanksi pidana, serta pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap bandar judi online di Kabupaten Lampung Utara. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris dengan pendekatan deskriptif analitis. Data diperoleh melalui wawancara dan studi kepustakaan, kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan hukum terhadap perjudian online di Indonesia diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang saling melengkapi. Perbuatan bandar judi online memenuhi unsur tindak pidana karena berperan sebagai pihak yang menyediakan dan memfasilitasi aktivitas perjudian. Penerapan sanksi pidana di Kabupaten Lampung Utara telah dilakukan berdasarkan kedua ketentuan tersebut, meskipun masih menghadapi kendala, terutama dalam pembuktian dan perkembangan teknologi. Dalam menjatuhkan putusan, hakim mempertimbangkan aspek yuridis dan non-yuridis, dengan menempatkan bandar sebagai pelaku utama yang memiliki tingkat kesalahan lebih tinggi. Namun demikian, efektivitas pemidanaan terhadap bandar judi online belum sepenuhnya optimal. Oleh karena itu, diperlukan upaya penanggulangan yang lebih komprehensif melalui sinergi antara penegakan hukum, peningkatan kapasitas aparat, dan kesadaran hukum masyarakat.  

 

References

Afdhali, Dino Rizka, Taufiqurrohman Syahuri, Program Studi, Magister Hukum, Fakultas Hukum, and Universitas Veteran Jakarta. “Idealitas Penegakkan Hukum Ditinjau Dari Perspektif Teori Tujuan Hukum 1,2” 6, no. 2 (2023): 555–61.

Arum, Nurreka Sekar, and Benny Sumardiana. “Implementasi Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Terhadap Pembaruan Regulasi Perjudian Online Di Indonesia ( Studi Putusan Nomor 111 / Pid . B / 2022 / PN . Bkt )” 7, no. 1 (2025): 81–94.

Bakhtiar, Septu Haudli, and Azizah Nur Adilah. “Fenomena Judi Online : Faktor , Dampak , Pertanggungjawaban Hukum” 4 (2024): 1016–26.

Dr. Rahman Syamsuddin, S.H., M.H. Delik-Delik Dalam Hukum. Kencana, 2025. https://books.google.co.id/books?hl=id&lr=&id=qlyUEQAAQBAJ&oi=fnd&pg=PP1&dq=unsur-unsur+delik+yang+telah+dirumuskan+dalam+peraturan+perundang-undangan&ots=22JYpG7qAC&sig=uqg7jupYJfaJOd1VGL6hCOcZFvE&redir_esc=y#v=onepage&q=unsur-unsur delik yang telah dirumuskan dalam peraturan perundang-undangan&f=false.

Elektronik, Dan Transaksi, and Ahadi Fajrin Prasetya. “Penegakan Hukum Terhadap Perjudian Online Berdasarakan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi” 08, no. 01 (2023): 14–28.

Hukum, Fakultas, and Article History. “Media Hukum Indonesia ( MHI ) Pengaruh Teknologi Dan Globalisasi Terhadap Sistem Hukum Dan Identitas Sosial Masyarakat Media Hukum Indonesia ( MHI )” 2, no. 2 (2024): 398–404.

Hukum, Fakultas, and Universitas Tarumanagara. “Rewang Rencang : Jurnal Hukum Lex Generalis. Vol.5. No.12 (2024) Tema/Edisi : Hukum Dan Hak Asasi Manusia (Bulan Kedua Belas) Https://Jhlg.Rewangrencang.Com/” 5, no. 12 (2024): 1–28.

Issue, Volume, and July-september Copyright Nolaj. “Metode Penelitian Hukum Normatif Dan Empiris Sebagai Strategi Penguatan Perspektif Kajian Ilmu Hukum” 4, no. 1 (2025): 114–28.

Judi, Pidana, Polres Metro, Tangerang Kota, Zachari Andi Young, and Universitas Esa Unggul. “Arus Jurnal Sosial Dan Humaniora ( AJSH ) Peran Kepolisian Dalam Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak,” 2025.

Meutia, Sidrah Rahmi, Muhammad Imanuddin, and Kandias Saraan. “SAJJANA : Public Administration Review Kapasitas Organisasi Penegak Hukum Siber Dalam Menghadapi Kompleksitas Judi Online : Analisis Pada Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara,” 2026, 84–95.

Nasyir, Muhammad Akbar, and Anang Sophan Tornado. “Kepastian Hukum Pada Kasus Perjudian Online Penggunaan Pasal 303 KUHP Dengan 27 Ayat 2 UU ITE Dalam Legal Certainty In Online Gambling Cases In The Use Of Article 303 KUHP With 27 Paragraph 2 UU ITE” 8, no. 7 (2025): 4493–4506. https://doi.org/10.56338/jks.v8i7.7972.

Perkasa, Anggada, Kartina Pakpahan, and Universitas Prima Indonesia. “KEBIJAKAN PENEGAK HUKUM DALAM PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA PERJUDIAN MELALUI MEDIA ELEKTRONIK DI” 2, no. 7 (2023): 2067–84.

Perspektif, Dalam, and Teori Lawrence. “M. Yusuf D.M Dkk P.ISSN Number 2337-7216, E ISSNNumber 2620-6625” 13, no. 2337 (n.d.).

Purba, Francesca, Rouli Br, Lumban Batu, and Reh Bungana Beru Perangin-angin. “DAMPAK PERUBAHAN TEKNOLOGI KOMUNIKASI TERHADAP PENINGKATAN KEJAHATAN SOSIAL : STUDI KASUS PENGGUNAAN MEDIA SOSIAL DI ERA DIGITAL” 1, no. 3 (2023): 477–85.

Putusan, Studi, Nomor Pid, and B P N Sleman. “Implementasi Pemidanaan Judi Online Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Perjudian Online,” no. 3 (2025).

Ritonga, Saddam, Triono Eddy, and Didik Miroharjo. “Analisa Sistem Pembuktian Tindak Pidana Judi Online Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik Dan Undang-Undang Perubahannya” 5, no. 19 (2024): 707–18.

Sama, Domu, Ria Tumanggger, and Hudi Yusuf. “ANALISIS KRIMINOLOGIS TERHADAP PERKEMBANGAN PERJUDIAN ONLINE DI INDONESIA” 2, no. 2 (n.d.): 2725–34.

Tribrata News. “Pelaku Judi Online Diamankan Sat Reskrim Polres Lampung Utara,” 2024. https://tribratanews-reslampungutara.lampung.polri.go.id/detail-post/pelaku-judi-online-diamankan-sat-reskrim-polres-lampung-utara.

Wijaya, Ferdian Atma. “Upaya Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Perjudian Online” 4, no. September (2025): 63–73.

Downloads

Published

2026-04-04

How to Cite

Yopis Linando, & Irhammudin. (2026). Pemidanaan Bandar Judi Online Di Kabupaten Lampung Utara Ditinjau Dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Dan Undang-Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(2), 6901–6914. https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.5268

Issue

Section

Articles