Relasi Suami-Istri Sebagai Hubungan Kontraktual: Tinjauan Teori Kontrak Atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015

Authors

  • Suaidah Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung
  • Jayusman Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v4i3.5264

Keywords:

perjanjian perkawinan; teori kontrak; Putusan MK 69/2015; kebebasan berkontrak; relasi suami-istri.

Abstract

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 telah mengubah secara mendasar konstruksi hukum perjanjian perkawinan di Indonesia. Perubahan ini membuka kemungkinan perjanjian perkawinan dibuat tidak hanya sebelum perkawinan, tetapi juga selama perkawinan berlangsung. Artikel ini bertujuan menganalisis relasi suami-istri pasca putusan tersebut dari perspektif teori kontrak, dengan menitikberatkan pada kebebasan berkontrak, kedudukan para pihak, perlindungan pihak ketiga, serta implikaasi keadilan substantif dalam rumah tangga. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan metode analisis dokumen terhadap putusan MK, peraturan perundang-undangan terkait, dan literatur ilmiah yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa putusan MK secara signifikan memperkuat asas kebebasan berkontrak (Pasal 1338 KUHPerdata) dalam domain perkawinan, menjadikan relasi suami-istri bukan sekadar status institusional melainkan hubungan kontraktual yang dinamis. Putusan ini juga berimplikasi pada pergeseran paradigma dari model perkawinan berbasis status menuju contractualized marriage. Namun demikian, terdapat kekosongan regulasi teknis yang menimbulkan ketidakpastian hukum, khususnya terkait mekanisme publikasi, batas retroaktivitas, dan perlindungan pihak ketiga yang cenderung bersifat represif. Putusan MK No. 69/PUU-XIII/2015 memperluas otonomi kontraktual suami-istri dan memperkuat kesetaraan ekonomi dalam rumah tangga, namun menuntut harmonisasi regulasi yang lebih komprehensif untuk menjamin kepastian hukum bagi para pihak dan pihak ketiga.

References

Ali, M. (2023). Relevansi Konsep Pemisahan Harta dalam Perjanjian Perkawinan di Indonesia (Studi Literatur PMK No. 69/PUU-XIII/2015 dan KHI). Yudisia: Jurnal Pemikiran Hukum Dan Hukum Islam. https://doi.org/10.21043/yudisia.v14i1.18845

Amalia, B., & Erliyani, R. (2024). Pengesahan Perjanjian Perkawinan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi. Collegium Studiosum Journal. https://doi.org/10.56301/csj.v7i1.1282

Andari, D., Kurniawan, K., & Hamzah, A. (2023). Legal Consequences of Making and Changing Marriage Agreements Made After Marriage. Path of Science. https://doi.org/10.22178/pos.98-25

Anugerahayu, A., & D., T. (2025). Implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi No. 69/PPU-XIII/2015 dalam Perjanjian Perkawinan. Ganec Swara. https://doi.org/10.59896/gara.v19i2.285

Dwinopianti, E. (2017). Implikasi dan Akibat Hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 terhadap Pembuatan Akta Perjanjian Perkawinan Setelah Kawin yang Dibuat di Hadapan Notaris. 2(1). https://doi.org/10.20885/jlr.vol2.iss1.art2

Hakim, K., & Khisni, A. (2019). Effects The Constitutional Court Decision Allowing Marriage Agreement After Marriage (Constitutional Court Decision No. 69/PUU-XIII/2015). Jurnal Akta. https://doi.org/10.30659/akta.v6i2.5020

Hartono, H. (2020). Roles of Notary in Drawing Up Marriage Agreement After Constitutional Court Decision Number 69/PUU-XIII/2015. https://doi.org/10.20885/plr.vol2.iss2.art4

Miqat, N., Borahima, A., Patittingi, F., & Paserangi, H. (2020). Marriage Agreements Post Decision of Constitutional Court No 69/PUU-XIII/2015 Human Rights Perspective. Journal of Law, Policy and Globalization. https://doi.org/10.7176/jlpg/94-08

Mulyani, M. (2022). Legal Effects of the Constitutional Court’s Ruling Against Marital Agreement in Mixed Marriages. Asy-Syir’ah: Jurnal Ilmu Syari’ah Dan Hukum. https://doi.org/10.14421/ajish.v56i2.660

Pramasantya, O. (2017). Perjanjian Perkawinan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015. https://doi.org/10.26905/idjch.v8i2.1671

Purwandari, G. (2018). The Juridical Review on Marriage Agreement After Constitutional Court Decision No. 69/PUU-XIII/2015.

Putri, P., Djatmika, P., & Puspitawati, D. (2018). Implikasi Yuridis Perjanjian Perkawinan yang Dibuat Selama dalam Ikatan Perkawinan terhadap Utang Bersama Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015. Jurnal Ilmiah Hukum LEGALITY. https://doi.org/10.22219/jihl.v26i1.6621

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 Tentang Perjanjian Perkawinan (November 27, 2016). https://www.mkri.id/public/content/persidangan/putusan/69_PUU-XIII_2015.pdf

Republik Indonesia. (n.d.). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Tutik, T. (2021). Marriage Agreement for the Joint Assets in Mixed Couple Marriage According in Indonesia Book of Civil Law Number 1 of 1974 Post Decision of the Court of Constitution Number 69/PUU-XIII/2015. International Journal of Research, 9, 290–301. https://doi.org/10.29121/granthaalayah.v9.i1.2021.3119

Wirjono, N. (2025). Kedudukan Perjanjian Perkawinan Yang Dibuat Setelah Perkawinan Sebelum Putusan Nomor 69/PUU-XIII/2015 Berlaku. Wajah Hukum. https://doi.org/10.33087/wjh.v9i1.1563

Yunita, L., & Suprapto, S. (2024). Ratification of Marriage Agreement After the Enforcement of the Constitutional Court Decision Number 69/PUU-XIII/2015 in Accordance with the Principle of Authentication. Jurnal Hukum Sehasen. https://doi.org/10.37676/jhs.v10i2.7075

Yusri, Y., Yaswirman, Y., & Oktarina, N. (2019). Juridical Analysis of the Decision of the Constitutional Court Number 69/PUU-XIII/2015 on Article 29 Law Number 1 of 1974 Concerning Marriage. International Journal of Multicultural and Multireligious Understanding. https://doi.org/10.18415/ijmmu.v6i5.1162

Downloads

Published

2026-05-01

How to Cite

Suaidah, & Jayusman. (2026). Relasi Suami-Istri Sebagai Hubungan Kontraktual: Tinjauan Teori Kontrak Atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(3), 769–784. https://doi.org/10.61104/alz.v4i3.5264

Issue

Section

Articles