Analisis Pertimbangan Hakim dalam Putusan Nomor 14/Pdt.G/2025/PN Mgg Tentang Perbuatan Melawan Hukum
Studi di Pengadilan Negeri Magelang
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v4i3.5262Keywords:
Gugatan Prematur, asas prejudiciiel geschil, keadilan john RawlsAbstract
Penelitian ini berfokus pada pertimbangan hakim dalam Putusan Pengadilan Negeri Magelang Nomor 14/Pdt.G/2025/PN Mgg terkait gugatan yang tidak dapat diterima dengan alasan gugatan prematur karena adanya proses pidana yang masih berjalan. Kasus tersebut berkaitan dengan sengketa pinjaman yang menjaminkan sebuah truk sebagai objek jaminan yang juga melibatkan penipuan serta kelalaian pihak pembiayaan sehingga menimbulkan kerugian bagi penggugat. Penelitian dilakukan dengan menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan sekaligus pendekatan kasus melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa putusan majelis hakim tidak sepenuhnya sejalan dengan asas prejudiciiel geschil yang memungkinkan penangguhan perkara pidana demi penyelesaian sengketa perdata. Kemudian, apabila ditinjau dari teori keadilan John Rawls, putusan hakim dalam kasus tersebut juga kurang mencerminkan keadilan subtantif, karena dapat memperbesar kerugian pihak yang paling lemah, yaitu penggugat. Sehingga, putusan pengadilan seharusnya tidak hanya mempertimbangkan kepastian hukum saja, tetapi juga harus melindungi keadilan bagi para pihak.
References
DAFTAR RUJUKAN
1.Journal
Amiruddin, P., Khaerani, R., & Purnomo, C. E. (2021). Konsep Prejudicial Geschil Dalam Pemeriksaan Perkara Pidana Dan Perkara Perdata. Journal Kompilasi Hukum, 6(1), 57–65. https://doi.org/10.29303/jkh.v6i1.71
Gaol, S. L. (2023). Titik Singgung Hukum Pidana dan Perdata dalam Penjatuhan Putusan Lepas Dari Segala Tuntutan Hukum dalam Tindak Pidana Penggelapan (Studi Putusan Nomor 1073/Pid.B/2020/PN.Jkt.Tim). UNES LAW REVIEW, 6(1), 4056–4067. https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i1
Hanifah, N. L., Alya, R., Amalia, T., & Kuncara, A. B. (2025). Keadilan Sebagai Tujuan Hukum: Telaah Teori Keadilan John Rawls dalam Konteks Hukum Indonesia. LABEL: Law, Accounting, Business, Economics, and Language, 2(1), 228–232.
Parloindungan, G. T., Suci, A. M., Fazira Arisma, T., & Putri, S. K. (2024). Penerapan Prinsip Keadilan dalam Hukum Perdata di Indonesia. JOURNAL OF GLOBAL LEGAL REVIEW UNIVERSITAS SUMATERA BARAT, 2(2), 89–98.
Putri, A. B., & Parlindungan, G. T. (2025). Keududukan Perkara Perdata Sebagai Prajudisial dalam Proses Pidana: Analisis Terhadap Putusan Mahkamah Agung. JOURNAL OF GLOBAL LEGAL REVIEW UNIVERSITAS SUMATERA BARAT, 3(1), 29–36.
Sunaryo. (2022). Konsep Fairness John Rawls, Kritik dan Relevansinya. Jurnal Konstitusi, 19(1), 1–22. https://doi.org/10.31078/jk1911
2.Statute
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 1956 Tentang Mengajukan Sengketa Perdata Ke Pengadilan Negeri, Pub. L. PERMA No. 1 Tahun 1956, Indonesia (1956).
Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 1980, Pub. L. SEMA Nomor 4 Tahun 1980, Indonesia (1980).
3.Book
Kansil. (1986). Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia. Balai Pustaka.
Nugroho, B. D. (2017). Hukum Perdata Indonesia. Refika Aditama.
Tomalili, R. (2019). Hukum Pidana. Deepublish.
Widiarty, W. S. (2024). Buku Ajar Metode Penelitian Hukum. Publika Global Media.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Divya Triana Rahmawati, Intan Rahayu, Elyassin Firdaus, Bagus Fajar Ardiyanto, Syifaa Afelyna Suryoputri

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a