Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Penyalahgunaan Wewenang Tindak Pidana Korupsi
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v4i3.5260Keywords:
Korupsi, Pertanggungjawaban pidana, Penyalahgunaan wewenangAbstract
Korupsi diklasifikasikan sebagai tindak pidana yang mengakibatkan kerugian finansial bagi negara dan dilakukan oleh pejabat yang bertindak dalam lingkup kewenangan yang diberikan kepadanya. Pelaksanaan kewenangan resmi menimbulkan isu mengenai penentuan batas antara pelanggaran administratif dan tindak pidana korupsi dalam menentukan pertanggungjawaban pidana pejabat publik. Berdasarkan hal tersebut, isu yang diteliti meliputi: (1) pengaturan tindak pidana yang melibatkan penyalahgunaan kewenangan dalam tindak pidana korupsi; dan (2) tanggung jawab pidana bagi pelaku tindak pidana korupsi. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metodologi hukum normatif yang dilakukan melalui pendekatan hukum dan konseptual. Hasil penelitian ini berkaitan dengan pengaturan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU PTPK yang menetapkan kerangka hukum untuk tindak pidana korupsi. Apabila unsur penyalahgunaan kewenangan terpenuhi, pejabat publik dapat dikenakan tanggung jawab pidana sesuai dengan Pasal 3 UU PTPK, KUHP Indonesia, dan juga dapat dikenakan hukuman tambahan sesuai dengan Pasal 18.
Kata kunci : Korupsi, Pertanggungjawaban pidana, Penyalahgunaan wewenang.
References
Audia, S. (2025). Makna Penyalahgunaan Kewenangan Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi. Indonesia. Nationally Accredited Journal, 1(1), 36–51. https://doi.org/10.30872/action.v1i1.1665
Chazawi, A. (2016). Hukum Pidana Korupsi Di Indonesia. PT Rajagrafindo Persada, Jakarta.
Darmawan, B. A., & Adhari, A. (2025). A Critical Examination of the Absence of Intent in Establishing Criminal Liability in the Central Jakarta District Court Decision No. 12/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Jkt.Pst. JurnalIlmu Hukum Kyadiren, 7(2), 1039–1053. https://doi.org/10.46924/jihk.v7i2.368
Handayani, L. E. (2026). Penegakan Hukum Pidana Terhadap Penyalahgunaan Wewenang Dalam Administrasi Publik : Kajian Normatif Atas Jaminan HAM Aparatur Sipil Negara. In Januari (Vol. 12, Number 1). https://doi.org/10.56135/jsb.v12i1.309
Julkifli l. Ali., Firanata, A., Payopo, S., & Ningsih, D. W. (2026). Mengenal Unsur-Unsur Pasal 2 dan 3 BesertaPenerapannya Perbuatan Tindak Pidana Korupsi. Mustika Justice, 5(1), 1–11. https://jurnal.uic.ac.id/mustikajustice
Mathar, A. (2023). Sanksi Dalam Peraturan Perundang-Undangan. Jurnal Hukum Keluarga Islam, 3(2), 45–60. https://ejournal.an-nadwah.ac.id/index.php/ainulhaq/article/view/602
Ninggeding, K. U. H., Sugiartha, I. N. G., & Karma, N. M. S. (2022). Sanksi Pidana terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi Dana Bantuan Sosial. Jurnal Interpretasi Hukum, 3(1), 78–82. https://doi.org/10.22225/juinhum.3.1.4642.78-82
Pasyah, T, & Jemmi Angga Saputra. (2024). Hukum Pidana Khusus : Memahami Delik-Delik di Luar KUHP. Kencana, Jakarta.
Priyanto, D. (2017). Sistem Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Dalam Kebijakan Legislasi. Kencana.
Renggong, R. (2017). Hukum Pidana Khusus memahami delik-delik diluar KUHP. Kencana, Depok.
Rusianto, A. (2016). Tindak Pidana & Pertanggungjawaban Pidana : Tinjauan Kritis Melalui Konsistensi Antara Asas, Teorim dan Penerapannya. Kencana, Jakarta.
Safitri, A. D., & Zuhriyah, K. (2025). Pengertian Tindak Pidana dan Unsur-Unsur Tindak Pidana. Judiciary Jurnal Hukum & Keadilan, 14(1), 34–47. https://doi.org/10.55499/judiciary.v14i1.310
Sayogaramasatya, I. G., Widyantara, I. M. M., & Widiati, I. A. P. (2021). Sanksi Pidana terhadap Pejabat Negara yang Melakukan Korupsi atas Penyalahgunaan Wewenang. Jurnal Interpretasi Hukum, 2(1), 168–173. https://doi.org/10.22225/juinhum.2.1.3089.168-173
Shobirin. (2020). PENYALAHGUNAAN WEWENANG JABATAN OLEH PEJABAT NEGARA/PEMERINTAH : PERSPEKTIF HUKUM ADMINISTRASI NEGARA DAN HUKUM PIDANA. Jurnal Hukum Respublica, 20(1), 102–121. https://doi.org/10.31849/respublica.v20i1.5363
Siswanto, & Rudi Margono. (2024). Esensi Niat Jahat (Mens Rea) dalam Perkara Korupsi yang Mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara. Ikhlas Sukses Abadi, Depok.
Wahyuni, F. (2017). Dasar-Dasar Hukum Pidana Di Indonesia. PT Nusantara Persada Utama, Tangerang.
Wirautami, I. A. D., & Setiabudhi, I. K. R. (2022). Kebijakan Formulasi Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Penanganan Malpraktek Yang Dilakukan Oleh Dokter. Jurnal Interpretasi Hukum, 3(3), 467–474. https://doi.org/10.55637/juinhum.3.3.5788.467-474
Yuspar, & Fahmiron. (2025). Penyalahgunaan Wewenang Dalam Tindak Pidana Korupsi (Kajian Kasus Tersangka Tom Lembong). Unes Journal of Swara Justisia, 8(4), 846–852. https://doi.org/10.31933/3nq2fy96
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Made Ayu Adi Pradnyaningrat, I Ketut Rai Setiabudhi, Ni Made Sukaryati Karma

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a