Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Penyalahgunaan Wewenang Tindak Pidana Korupsi

Authors

  • Made Ayu Adi Pradnyaningrat Fakultas Hukum, Universitas Warmadewa
  • I Ketut Rai Setiabudhi Fakultas Hukum, Universitas Warmadewa
  • Ni Made Sukaryati Karma Fakultas Hukum, Universitas Warmadewa

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v4i3.5260

Keywords:

Korupsi, Pertanggungjawaban pidana, Penyalahgunaan wewenang

Abstract

Korupsi diklasifikasikan sebagai tindak pidana yang mengakibatkan kerugian finansial bagi negara dan dilakukan oleh pejabat yang bertindak dalam lingkup kewenangan yang diberikan kepadanya. Pelaksanaan kewenangan resmi menimbulkan isu mengenai penentuan batas antara pelanggaran administratif dan tindak pidana korupsi dalam menentukan pertanggungjawaban pidana pejabat publik. Berdasarkan hal tersebut, isu yang diteliti meliputi: (1) pengaturan tindak pidana yang melibatkan penyalahgunaan kewenangan dalam tindak pidana korupsi; dan (2) tanggung jawab pidana bagi pelaku tindak pidana korupsi. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metodologi hukum normatif yang dilakukan melalui pendekatan hukum dan konseptual. Hasil penelitian ini berkaitan dengan pengaturan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU PTPK yang menetapkan kerangka hukum untuk tindak pidana korupsi. Apabila unsur penyalahgunaan kewenangan terpenuhi, pejabat publik dapat dikenakan tanggung jawab pidana sesuai dengan Pasal 3 UU PTPK, KUHP Indonesia, dan juga dapat dikenakan hukuman tambahan sesuai dengan Pasal 18.

Kata kunci : Korupsi, Pertanggungjawaban pidana, Penyalahgunaan wewenang.

References

Audia, S. (2025). Makna Penyalahgunaan Kewenangan Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi. Indonesia. Nationally Accredited Journal, 1(1), 36–51. https://doi.org/10.30872/action.v1i1.1665

Chazawi, A. (2016). Hukum Pidana Korupsi Di Indonesia. PT Rajagrafindo Persada, Jakarta.

Darmawan, B. A., & Adhari, A. (2025). A Critical Examination of the Absence of Intent in Establishing Criminal Liability in the Central Jakarta District Court Decision No. 12/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Jkt.Pst. JurnalIlmu Hukum Kyadiren, 7(2), 1039–1053. https://doi.org/10.46924/jihk.v7i2.368

Handayani, L. E. (2026). Penegakan Hukum Pidana Terhadap Penyalahgunaan Wewenang Dalam Administrasi Publik : Kajian Normatif Atas Jaminan HAM Aparatur Sipil Negara. In Januari (Vol. 12, Number 1). https://doi.org/10.56135/jsb.v12i1.309

Julkifli l. Ali., Firanata, A., Payopo, S., & Ningsih, D. W. (2026). Mengenal Unsur-Unsur Pasal 2 dan 3 BesertaPenerapannya Perbuatan Tindak Pidana Korupsi. Mustika Justice, 5(1), 1–11. https://jurnal.uic.ac.id/mustikajustice

Mathar, A. (2023). Sanksi Dalam Peraturan Perundang-Undangan. Jurnal Hukum Keluarga Islam, 3(2), 45–60. https://ejournal.an-nadwah.ac.id/index.php/ainulhaq/article/view/602

Ninggeding, K. U. H., Sugiartha, I. N. G., & Karma, N. M. S. (2022). Sanksi Pidana terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi Dana Bantuan Sosial. Jurnal Interpretasi Hukum, 3(1), 78–82. https://doi.org/10.22225/juinhum.3.1.4642.78-82

Pasyah, T, & Jemmi Angga Saputra. (2024). Hukum Pidana Khusus : Memahami Delik-Delik di Luar KUHP. Kencana, Jakarta.

Priyanto, D. (2017). Sistem Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Dalam Kebijakan Legislasi. Kencana.

Renggong, R. (2017). Hukum Pidana Khusus memahami delik-delik diluar KUHP. Kencana, Depok.

Rusianto, A. (2016). Tindak Pidana & Pertanggungjawaban Pidana : Tinjauan Kritis Melalui Konsistensi Antara Asas, Teorim dan Penerapannya. Kencana, Jakarta.

Safitri, A. D., & Zuhriyah, K. (2025). Pengertian Tindak Pidana dan Unsur-Unsur Tindak Pidana. Judiciary Jurnal Hukum & Keadilan, 14(1), 34–47. https://doi.org/10.55499/judiciary.v14i1.310

Sayogaramasatya, I. G., Widyantara, I. M. M., & Widiati, I. A. P. (2021). Sanksi Pidana terhadap Pejabat Negara yang Melakukan Korupsi atas Penyalahgunaan Wewenang. Jurnal Interpretasi Hukum, 2(1), 168–173. https://doi.org/10.22225/juinhum.2.1.3089.168-173

Shobirin. (2020). PENYALAHGUNAAN WEWENANG JABATAN OLEH PEJABAT NEGARA/PEMERINTAH : PERSPEKTIF HUKUM ADMINISTRASI NEGARA DAN HUKUM PIDANA. Jurnal Hukum Respublica, 20(1), 102–121. https://doi.org/10.31849/respublica.v20i1.5363

Siswanto, & Rudi Margono. (2024). Esensi Niat Jahat (Mens Rea) dalam Perkara Korupsi yang Mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara. Ikhlas Sukses Abadi, Depok.

Wahyuni, F. (2017). Dasar-Dasar Hukum Pidana Di Indonesia. PT Nusantara Persada Utama, Tangerang.

Wirautami, I. A. D., & Setiabudhi, I. K. R. (2022). Kebijakan Formulasi Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Penanganan Malpraktek Yang Dilakukan Oleh Dokter. Jurnal Interpretasi Hukum, 3(3), 467–474. https://doi.org/10.55637/juinhum.3.3.5788.467-474

Yuspar, & Fahmiron. (2025). Penyalahgunaan Wewenang Dalam Tindak Pidana Korupsi (Kajian Kasus Tersangka Tom Lembong). Unes Journal of Swara Justisia, 8(4), 846–852. https://doi.org/10.31933/3nq2fy96

Downloads

Published

2026-05-01

How to Cite

Made Ayu Adi Pradnyaningrat, I Ketut Rai Setiabudhi, & Ni Made Sukaryati Karma. (2026). Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Penyalahgunaan Wewenang Tindak Pidana Korupsi. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(3), 249–257. https://doi.org/10.61104/alz.v4i3.5260

Issue

Section

Articles