Eksistensi Hukum Adat dalam Penyelesaian Tindak Pidana Pencurian Benda Pusaka: Analisis Preferensi Masyarakat dan Pelimpahan Perkara dari Kepolisian ke Badan Musyawarah Adat Rejang Lebong
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.5246Keywords:
Hukum adat, keadilan restoratif, pluralisme hukum, penyelesaian sengketa, pencurian benda pusaka, Badan Musyawarah AdatAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis mekanisme pelimpahan perkara tindak pidana, khususnya pencurian benda pusaka, dari pihak kepolisian kepada Badan Musyawarah Adat (BMA) di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, serta mengkaji faktor-faktor yang memengaruhi preferensi masyarakat dalam memilih penyelesaian melalui hukum adat. Penelitian ini menggunakan metode yuridis-empiris dengan pendekatan sosio-legal yang mengkombinasikan analisis normatif dengan data lapangan melalui wawancara mendalam, observasi, dan studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelimpahan perkara dari kepolisian kepada BMA dilakukan melalui mekanisme diskresi dan koordinasi yang didasarkan pada prinsip keadilan restoratif serta kesepakatan para pihak dan dukungan masyarakat. Proses penyelesaian adat menekankan musyawarah, perdamaian, serta pemulihan keseimbangan sosial dan spiritual, bukan semata-mata penghukuman. Selain itu, preferensi masyarakat Rejang Lebong terhadap penyelesaian adat dipengaruhi oleh nilai-nilai kultural, efisiensi waktu, biaya yang relatif rendah, serta kemampuan hukum adat dalam mewujudkan keadilan substantif dan menjaga kohesi sosial. Praktik ini mencerminkan adanya pluralisme hukum, di mana hukum negara dan hukum adat hidup berdampingan dan saling berinteraksi dalam masyarakat. Penelitian ini menyimpulkan bahwa keberadaan BMA menunjukkan eksistensi dan legitimasi hukum adat sebagai mekanisme alternatif penyelesaian perkara pidana yang komplementer dengan sistem hukum nasional, khususnya dalam kerangka keadilan restoratif, tanpa mengesampingkan kepastian hukum dan perlindungan hak asasi manusia.
References
Afrihadi, A., Makhya, S., Rosalia, F., & Mukhlis, M. (2025). Tata Kelola Pemerintahan dalam Resolusi Konflik Masyarakat Adat: Pendekatan Manajemen Konflik Berbasis Komunitas Terhadap Penyelesaian Konflik Agraria Suku Anak Dalam. Jurnal Pemerintahan dan Politik, 10(2), 206-219.. https://doi.org/10.36982/jpp.v10i2.4930.
Anggelica Swadesi, Pricille. “Penerapan Hukum Adat dalam Pemberian Sanksi bagi Pelaku Pencurian Menurut Suku Dayak Taman Sosat.” Solusi 22, no. 1 (2024). https://doi.org/10.36546/solusi.v22i1.1025.
Antara News Bengkulu. “BMA Rejang Lebong Telah Selesaikan Sembilan Kasus Gunakan Hukum Adat.” Diakses dari [https://bengkulu.antaranews.com/berita/278502/bma-rejang-lebong-telah-selesaikan-sembilan-kasus-gunakan-hukum-adat).
Ardiansyah, Mawar, dan Rozi Azima. “Application of Customary Law in the Justice System in Indonesia.” Jurnal Ilmu Hukum Tambun Bungai 8, no. 1 (2023): 245–259. https://doi.org/10.61394/jihtb.v8i1.248.
Reza, R. A., Akli, Z., & Afrizal, T. Y. (2023). Pelaksanaan Restorative Justice Dalam Perkara Tindak Pidana Pencurian Ringan Menurut Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008 Tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Adat Istiadat (Studi Penelitian Gampong Blang Talon Kecamatan Kuta Makmur Kabupaten Aceh Utara). Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, 6(4). https://doi.org/10.29103/jimfh.v6i4.12926
Caturiwani, H. (2023). Penerapan Restorative Justice Dalam Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Pencurian di Kejaksaan Negeri Muara Enim. Lex LATA. https://doi.org/10.28946/lexl.v5i3.2595
Dahwal, Sirman, dan Z. Fernando. “Persimpangan Hukum Adat dan Islam: Studi Kasus Kelpeak Hukum Adat Ngen Ca’o Kutei Jang di Suku Rejang, Provinsi Bengkulu, Indonesia.” Cogent Social Sciences 10 (2024).
Elmayanti, Elmayanti, H. Z. Evi Deliana, dan Nurahim Rasudin. “Settlement of Criminal Cases Through Customary Institutions Using the Concept of Restorative Justice.” In Proceedings of the 2019 Ramlas Conference, 144–146. 2020. https://doi.org/10.2991/assehr.k.200529.289
Kurniawan, Ashari. “Restorative Justice and Customary Law Studies in Juvenile Cases: Why Should Indonesia Learn from Various Countries?” Lex Localis – Journal of Local Self-Government 23, no. S5 (2025): 2843–2853. https://doi.org/10.52152/801673
Nadliroh, T. A. (2022). Relasi Agama Dan Negara Perspektif Muhammad Amien Rais. Mizan: Journal of Islamic Law, 6(1), 145-154..
Rahardjo, Satjipto. Hukum dan Masyarakat: Suatu Pengantar Sosiologi Hukum. Cet. II. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2016.
Rochaeti, N., Prasetyo, M. H., Rozah, U., & Park, J. (2023). A restorative justice system in Indonesia: A close view from the indigenous peoples’ practices. Sriwijaya Law Review, 7(1), 87-104. https://doi.org/10.28946/slrev.Vol7.Iss1.1919.pp87-104
Valentino, C. R. (2025). Restorative Justice as an Alternative in the Indonesian Criminal Justice System. Journal of Progressive Law and Legal Studies, 3(03), 348-361.. https://doi.org/10.59653/jplls.v3i03.1864
Widjajanto, A., Astawa, I. G. P., & Rulyandi, M. (2025). Decolonising restorative justice in Indonesia: a comparative study across Customary Law traditions. Legality: Jurnal Ilmiah Hukum, 33(2), 470-492.. https://doi.org/10.22219/ljih.v33i2.40481
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Anisah Friti Anjelia, Nabila Inkha Putri, Vallent Margaretha, Mardhatillah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a