Akibat Hukum Ketidakpatuhan Kewajiban Penggunaan Bahasa Indonesia Dalam Kontrak Bisnis Internasional Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 Tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v4i3.5241Keywords:
Bahasa Indonesia, Kontrak Internasional, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009.Abstract
Kewajiban penggunaan Bahasa Indonesia dalam perjanjian yang melibatkan pihak asing seringkali diabaikan, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum dalam praktik bisnis internasional di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis akibat hukum dari ketidakpatuhan penggunaan Bahasa Indonesia dalam kontrak internasional berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan studi kasus terhadap Putusan Mahkamah Agung Nomor 601 K/Pdt/2015 dalam sengketa antara PT Bangun Pratama Karya Lestari dan Nine AM Ltd. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kewajiban penggunaan Bahasa Indonesia dalam kontrak yang melibatkan pihak Indonesia bersifat imperatif. Mahkamah Agung dalam putusannya menetapkan bahwa kontrak yang hanya menggunakan bahasa asing telah melanggar syarat objektif sahnya perjanjian, yaitu "sebab yang halal" karena bertentangan dengan undang-undang. Akibatnya, kontrak tersebut dinyatakan batal demi hukum (null and void) sejak awal, sehingga kesepakatan dianggap tidak pernah ada. Implikasi dari penelitian ini menekankan pentingnya kepatuhan formal terhadap aspek kebahasaan guna menjamin perlindungan hukum dan validitas kontrak internasional di Indonesia.
References
1. Jurnal
Amalia, Ifada Qurrata A’yun. (2018). Akibat Hukum Pembatalan Perjanjian Dalam Putusan Nomor 1572 K/PDT/2015 Berdasarkan Pasal 1320 dan 1338 KUH Perdata. Jurnal Hukum Bisnis Bonum Commune. Vol. 1, No.1. Doi: https://doi.org/10.30996/jhbbc.v0i0.1757.
Fasya, Farah dan Yasmin Arinda Lubis. (2024). Dampak Inkonsistensi Peraturan Penggunaan Bahasa Indonesia Dalam Kontrak Dengan Pihak Asing di Indonesia (Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2023 dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009). Jurnal Batavia. Vol 1, No. 4. Doi: https://doi.org/10.64578/batavia.v1i4.60.
Kasih, Natasia Maharani dan Aris Yuni Pawestri. (2025). Implikasi Hukum atas Tidak Dicantumkannya Bahasa Indonesia dalam Kontrak WNI dengan Pihak Asing. Jurnal Hukum dan Keadilan Indonesia. Vol. 2, No. 4. Doi: https://doi.org/10.47134/ijlj.v2i4.3954.
Kosasih, Johannes Ibrahim dan Yohanes Hermanto Sirait. (2022). Urgency in Using Indonesian Language on Business Contracts and Potency of Investment Dispute: The Study of Supreme Court Decision Number 601 K/Pdt/2015. SCTIPRESS. Doi: 10.5220/0010751300003112.
Laheri, Putu E. (2017). Konsekuensi Yuridis Perjanjian Berbahasa Asing dan Dampaknya Bagi Perkembangan Masyarakat Ekonomi ASEAN. Jurnal Advokasi. Vol. 7, No. 1. Doi: https://media.neliti.com/media/publications/72343-ID-konsekuensi-yuridis-perjanjian-berbahasa.pdf.
Laksana, Ricco Adhi dan Eko Rial Nugroho. (2024). Studi Kasus Keabsahan Penggunaan Bahasa Asing Dalam Loan Agreement Nine Am Ltd di Indonesia. Jurnal Hukum. Vol. 2, No. 3. Doi: https://journal.uii.ac.id/psha/article/view/34810.
Muhtarom, M. (2014). Asas-Asas Hukum Perjanjian: Suatu Landasan Dalam Pembuatan Kontrak. Vol. 26, No. 1.
Nugroho, Eko Rial. (2019). The obligation to use Indonesian Language in the Formation of Contract with Foreign Investor: Problems and the Need to Amend the Indonesian Law No. 24 of 2009. Vol. 10, No. 2. Doi: http://dx.doi.org/10.18843/rwjasc/v10i2/03.
__________. (2023). Memaknai Kata “Wajib” Dalam Pasal 31 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, Dan Lagu Kebangsaan. Sibatik Jurnal. Vol. 2, No. 2. Doi: https://publish.ojs-indonesia.com/index.php/SIBATIK.
Pertiwi, Chintya Indah dan F.X. Joko Priyono. (2018), Implikasi Hukum Kontrak Bisnis Internasional Yang Dibuat Dalam Bahasa Asing. Jurnal Notarius. Vol. 11, No. 1. Doi: https://doi.org/10.14710/nts.v11i1.23122.
Safitri, Icha Nur. (2025). Harmonisasi Ketentuan Terjemahan Bahasa Indonesia Pada Perjanjian (Analisis Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2023 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan). Jurnal Hukum dan Hukum Islam. Vol. 3, No. 1. Doi: https://panitera.amiin.or.id/index.php/panitera/article/view/31.
Tan, David. (2021). Metode Penelitian Hukum: Mengupas dan Mengulas Metodologi Dalam Menyelenggarakan Penelitian Hukum. Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial. Vol. 8, No. 8. Doi: https://doi.org/10.31604/jips.v8i8.2021.2463-2478.
Yolandini, Windy dan Mada Apriandi. (2020). Kewajiban Penggunaan Bahasa Indonesia Dalam Kontrak Asing Di Indonesia. Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum. Vol. 2, No. 1. Doi: https://doi.org/10.28946/lexl.v2i1.555.
2. Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar 1945.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia.
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2023 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan.
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 451/Pdt.G/2012/PN Jkt. Bar.
Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 48/PDT/2014/PT DKI.
Putusan Mahkamah Agung Nomor 601 K/PDT/2015.
3. Buku
Adolf, Huala. (2007). Hukum Kontrak Internasional. Edisi Revisi. Jakarta: Rajawali Pers.
__________. (2014). Dasar-dasar Hukum Kontrak Internasional. Bandung: Refika Aditama.
Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa. (2016). Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI). Edisi V.
Badrulzaman, Mariam Darus. (1995). Hukum Perjanjian. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Gautama, Sudargo. (2008). Hukum Perdata Internasional Indonesia. Jilid III. Bandung: Alumni.
Harahap, M. Yahya. (1986). Segi-Segi Hukum Perjanjian. Bandung: PT Alumni.
Hernoko, Agus Yudha. (2010). Hukum Perjanjian: Asas Proporsionalitas dalam Kontrak Komersial. Jakarta: Kencana.
Khairandy, Ridwan. (2003). Itikad Baik dalam Kebebasan Berkontrak. Jakarta: Universitas Indonesia, Fakultas Hukum Pancasila.
__________. (2013). Hukum Kontrak Indonesia dalam Perspektif Perbandingan (Bagian Pertama). Yogyakarta: Fakultas Hukum UII Press.
Kosasih, Johannes Ibrahim. (2019). Kausa Yang Halal dan Kedudukan Bahasa Indonesia Dalam Hukum Perjanjian. Jakarta: Sinar Grafika.
Manalu, Bobby R, et al. (2016). Bahasa dan Kontrak: Mengurai Polemik Pembatalan Kontrak Berbahasa Asing. Jakarta: Siregar Setiawan Manalu Patnership.
Manan, Bagir. (2004). Hukum Posititf Indonesia (Suatu Kajian Teoritik). Yogyakarta: Fakultas Hukum UII Press.
Mertokusumo, Sudikno. (2003). Mengenal Hukum Suatu Pengantar. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka.
Muhammad, Abdulkadir. (2010). Hukum dan Penelitian Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Muljadi, Kartini dan Gunawan Widjaja. (2008). Perikatan yang Lahir dari Perjanjian. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Naja, Daeng H.R. (2006). Contract Drafting Seri Keterampilan Merancang Kontrak Bisnis. Bandung: Cipta Aditya Bakti.
Schmitthoff, Clive M. (1981). Commercial Law in a Changing Economic Climate. London: Sweet & Maxwell.
Subekti. (1979). Hukum Perikatan. Jakarta: Intermasa.
__________. (1995). Hukum Perjanjian. Jakarta: Intermasa.
__________. (2005). Hukum Perjanjian. Jakarta: Intermasa.
Syahreni, Riduan. (2009). Perikatan dalam Hukum Perdata. Jakarta: Kencana.
Wardhaugh, Ronald. (1997). An Introduction to Lingusitics. New York: McGrouh-Hill Book Company.
4. Website
UNCTAD. (2023). World Investment Report 2023. Tersedia di: https://unctad.org/publication/world-investment-report-2023 (Diakses 31 Mei 2025).
Hananta, Dwi. (2024). Pendekatan Hukum Perdata Internasional dalam Penyelesaian Sengketa Kontrak Komersial Internasional Berbahasa Asing. Mahkamah Agung RI. Tersedia di: https://www.mahkamahagung.go.id/id/artikel/4641/pendekatan-hukum-perdata-internasional-dalam-penyelesaian-sengketa-kontrak-komersial-internasional-berbahasa-asing (Diakses 10 Juni 2025).
Penasthika, Priskila P. (2019). Akhirnya Terbit Juga! Perpres Tentang Penggunaan Bahasa Indonesia. Hukum Online. Tersedia di: https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5da558b417de8/akhirnya-terbitjuga-perpres-tentang-penggunaan-bahasa-indonesia-oleh--priskila-p-penasthika/. (Diakses 14 Februari 2026).
Magister Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Medan Area. Apa Itu Surat Edaran Mahkamah Agung. 2023. (https://mh.uma.ac.id/apa-itu-suratedaran-mahkamah-agung-sema/#. (Diakses tanggal, 15 Februari 2026).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Jesica Jessen Marbun, Sepriyadi Adhan S, Moh. Wendy Trijaya, Dewi Septiana, Dora Mustika

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a