Tinjauan Yuridis Perjanjian Kawin (Prenuptial Agreement) terhadap Perlindungan Harta Bersama dalam Pailit

Authors

  • Sri Isnaida Universitas Gunung Lauser

Keywords:

Perjanjian Kawin, Perlindungan Harta Bersama, Pailit

Abstract

Perkawinan di Indonesia tidak hanya dipahami sebagai hubungan emosional, tetapi juga sebagai institusi hukum yang menimbulkan akibat terhadap status, hak, dan kewajiban suami istri, termasuk dalam pengaturan harta. Dalam hukum perdata, perkawinan pada dasarnya menyebabkan penggabungan harta kedua pihak, kecuali ditentukan lain melalui perjanjian pranikah. Oleh karena itu, pengaturan harta menjadi penting guna memberikan kepastian hukum bagi pasangan serta perlindungan bagi pihak ketiga. Perjanjian perkawinan hadir sebagai instrumen hukum untuk mengatur aspek keperdataan tersebut, dengan memberikan kebebasan kepada pasangan dalam menentukan status dan batasan kepemilikan harta, baik sebelum maupun setelah perkawinan berlangsung. Perjanjian ini dapat mencakup pemisahan harta, pembagian hak dan kewajiban, serta perlindungan terhadap risiko ekonomi, termasuk dalam kondisi pailit. Dengan demikian, perjanjian perkawinan mencerminkan penerapan prinsip kebebasan berkontrak sebagaimana diatur dalam KUHPerdata.

References

Ervinda, Wijaya, A., & Nugraha, S. (2025). Kedudukan perjanjian prenuptial terhadap harta perkawinan dalam sistem hukum perdata Indonesia. Journal of Innovative and Creativity, 5(2), 98.

Ervinda, Wijaya, A., & Nugraha, S. (2025). Kedudukan perjanjian prenuptial terhadap harta perkawinan dalam sistem hukum perdata Indonesia. Journal of Innovative and Creativity, 5(3), 57.

Mahkamah Konstitusi. (2015). Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015.

Ndraha, S., Daya, T. T., Silaban, R., & Nurita, C. (2024). Perlindungan hukum terhadap harta bawaan dengan membuat akta perjanjian perkawinan. Jurnal Diktum, 3(3), 76.

Risky, Isnina, & Erwinsyahbana, T. (2026). Implikasi akta perjanjian pranikah dalam upaya perlindungan suami istri guna kepentingan pembagian harta bersama akibat perceraian. Jurnal Riset Rumpun Ilmu Sosial, Politik dan Humaniora, 5(1), 66.

Risky, Isnina, & Erwinsyahbana, T. (2026). Implikasi akta perjanjian pranikah dalam upaya perlindungan suami istri guna kepentingan pembagian harta bersama akibat perceraian. Jurnal Riset Rumpun Ilmu Sosial, Politik dan Humaniora, 5(1), 80.

Rosita, D., Novitasari, A., & Zainuddin, M. (2022). Perjanjian pra nikah sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap harta bawaan dalam perkawinan. Jurnal Smart Law, 1(1), 65.

Rosita, D., Novitasari, A., & Zainuddin, M. (2022). Perjanjian pra nikah sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap harta bawaan dalam perkawinan. Jurnal Smart Law, 1(1), 87.

Sopiyan, M. (2023). Analisis perjanjian perkawinan dan akibatnya menurut undang-undang perkawinan di Indonesia. Misykat Al-Anwar Jurnal Kajian Islam dan Masyarakat, 6(2), 176.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. (1974).

Downloads

Published

2026-04-03

How to Cite

Sri Isnaida. (2026). Tinjauan Yuridis Perjanjian Kawin (Prenuptial Agreement) terhadap Perlindungan Harta Bersama dalam Pailit. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(2), 6828–6838. Retrieved from https://ejournal.yayasanpendidikandzurriyatulquran.id/index.php/AlZayn/article/view/5240

Issue

Section

Articles