Efektifitas Penegakan Hukum Terhadap Pembalakan Liar Hutan Lindung Di Kabupaten Soppeng
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v4i3.5231Keywords:
Penegakan Hukum, Pembalakan Liar, Hutan Lindung, Efektivitas, Kabupaten SoppengAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas penegakan hukum terhadap praktik pembalakan liar di hutan lindung di Kabupaten Soppeng. Pembalakan liar merupakan salah satu bentuk kejahatan lingkungan yang berdampak signifikan terhadap kerusakan ekosistem, hilangnya keanekaragaman hayati, serta menurunnya kualitas lingkungan hidup. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif, melalui teknik pengumpulan data berupa wawancara, observasi, dan studi dokumentasi. Informan penelitian terdiri dari aparat penegak hukum, instansi kehutanan, serta masyarakat setempat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum terhadap pembalakan liar di Kabupaten Soppeng belum berjalan secara optimal. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain keterbatasan sumber daya aparat, lemahnya koordinasi antar lembaga, rendahnya kesadaran hukum masyarakat, serta adanya faktor ekonomi yang mendorong masyarakat melakukan pembalakan liar. Selain itu, sanksi hukum yang diberikan belum menimbulkan efek jera bagi pelaku. Kesimpulannya, efektivitas penegakan hukum terhadap pembalakan liar di hutan lindung di Kabupaten Soppeng masih perlu ditingkatkan melalui penguatan koordinasi antar instansi, peningkatan kapasitas aparat penegak hukum, serta pemberdayaan masyarakat melalui pendekatan edukatif dan ekonomi alternatif. Upaya tersebut diharapkan dapat menekan angka pembalakan liar dan menjaga kelestarian hutan lindung secara berkelanjutan.
References
Arief, B. N. (2018). Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kebijakan Hukum Pidana. Jakarta: Kencana.
Departemen Kehutanan Republik Indonesia. (2019). Peraturan dan Kebijakan Pengelolaan Hutan Lindung. Jakarta: Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Faisal, A. (2021). Efektivitas penegakan hukum terhadap illegal logging di Indonesia. Jurnal Hukum Lingkungan, 15(2), 120–135.
Hamzah, A. (2017). Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. (2020). Statistik Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun 2020. Jakarta: KLHK.
Marzuki, P. M. (2016). Penelitian Hukum. Jakarta: Prenada Media.
Rahardjo, S. (2009). Penegakan Hukum: Suatu Tinjauan Sosiologis. Yogyakarta: Genta Publishing.
Siregar, R. (2022). Analisis pembalakan liar di kawasan hutan lindung. Jurnal Ilmu Kehutanan, 10(1), 45–60.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Zhaydinal Ali

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a