Sanksi Hukum Pelaku Penganiayaan Yang Mengakibatkan Korban Luka Berat
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v4i3.5225Keywords:
Luka Berat, Penganiayaan, KorbanAbstract
Penelitian ini membahas sanksi hukum bagi pelaku tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban luka berat. Judul ini dipilih karena masih sering terjadi dan menimbulkan penderitaan fisik bagi korban. Rumusan masalah ini membahas bagaimanakah pengaturan mengenai tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan luka berat dan bagaimana bentuk pertanggungjawaban pidana pelaku penganiayaan yang mengakibatkan korban luka berat. Metode penelitian yang digunakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan. Simpulan penelitian membahas pengaturan hukum penganiayaan yang mengakibatkan luka berat diatur pada Pasal 351 ayat (2) Kuhp 1946, Pasal 466 ayat (2) Kuhp 2023 yang menyatakan pelaku dapat dipidana penjara paling lama lima tahun, dengan pengertian luka berat Pasal 90 KUHP. Pertanggungjawaban pidana pelaku dikaitkan dengan unsur kesengajaan dan kemampuan bertanggung jawab diatur dalam Pasal 44 Kuhp 1946, Pasal 36 Kuhp 2023. Perlindungan hukum bagi saksi dan korban berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006
References
BUKU
Budiartha, I. N. P. (2016). Hukum Outsourcing (K. Sukmawati, Ed.). Setara Press.
Hiariej, E. O. S. (2024). Prinsip-Prinsip Hukum Pidana - Edisi Penyesuaian Kuhp Nasional (Yayat Sri Hayati, Ed.). Rajawali Pers-Pt. Rajagrafindo Persada.
Ismaidar, Rahmayanti, & Nuke Panenggaran. (2024). Tindak Pidana Penganiayaan Yang Dilakukan Orang Tua Terhadap Anak Ditinjau Dalam Perspektif Hukum Pidana (Fitriani, Ed.). Cv. Eureka Media Aksara.
Kenedi, J. (2017). Kebijakan Hukum Pidana (Penal Policy) Dalam Sistem Penegakan Hukum Di Indonesia. (Jendro Yuniarto, Ed.). Pustaka Pelajar.
Marzuki, P. M. (2017). Pengantar Ilmu Hukum (Y. Rendy, Ed.; Revisi). Kencana. Https://Perpusupb.Wordpress.Com/Wp-Content/Uploads/2018/07/Pengantar-Ilmu-Hukum.Pdf
Nahak, S. (2021). Hukum Siber Di Indonesia - Sejarah Dan Konsep Tindak Pidana Mayantara (1 Ed.). Pt. Cita Intrans Selaras.
Nurdin, N., & Astika Athahira, U. (2022). Ham, Gender Dan Demokrasi (Sebuah Tinjuan Teoritis Dan Praktis). Cv. Sketsa Media.
Rosyadi, S. H. (2022). Hukum Pidana (D. Wulansari, Ed.). Revka Prima Media. Http://Repository.Uinsa.Ac.Id/Id/Eprint/2333/1/Imron%20rosyadi_Buku_Hukum%20pidana.Pdf
Wahyuni, F. (2017). Dasar-Dasar Hukum Pidana Di Indonesia (M. R. Azmi, Ed.). Pt Nusantara Persada Utama.
JURNAL
Christina Efata, A., Veronica Pont, A., Safrinadiya Rahman, Y., & Mozin, N. (2025). Analisis Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan Dalam Lingkungan Kampus. Jurnal Kolaboratif Sains, 8(11), 7363–7370. Https://Doi.Org/10.56338/Jks.V8i11.7536
Hasdiwanti, & Syamsuddin Radjab. (2022). Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Penganiayaanyang Mengakibatkan Kematian(Studi Putusan Nomor 34/Pid.B/2019/Pn Snj). Alauddin Law Development Journal, 4(3), 655–672. Https://Doi.Org/Https://Doi.Org/10.24252/Aldev.V4i3.19781
Lase, F. (2023). Penerapan Putusan Pemidanaan Pada Tindak Pidana Penganiayaan Mengakibatkan Luka Berat (Studi Putusan Nomor 200.Pid.B/2022/Pn.Sgl). Panah Hukum, 2, 40–48. Https://Doi.Org/Https://Doi.Org/10.57094/Jph.V2i2.989
Mulyawati, K. R. (2021). Kebijakan Hukum Pidana Terhadap Tindak Pidana Ujaran Kebencian (Hate Speech) Di Media Sosial. Kertha Wicaksana, 15(2), 138–148. Https://Doi.Org/10.22225/Kw.15.2.2021.138-148
Ni Putu Ayu Prasetya Paramita, Anak Agung Sagung Laksmi Dewi, & Ni Made Sukaryati Karma. (2021). Peranan Lembaga Bantuan Hukum Dalam Penanganan Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum Di Lbh Apik Bali. Jurnal Analogi Hukum, 3(1), 106. Https://Doi.Org/10.22225/Jah
Sahril Fadillah, Heni Siswanto, Fristia Berdian Tamza, Ahmad Irzal Fardiansyah, & Maya Shafira. (2024). Pertanggungjawaban Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan. Aliansi: Jurnal Hukum, Pendidikan Dan Sosial Humaniora, 1(5), 289–301. Https://Doi.Org/10.62383/Aliansi.V1i5.433
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Ni Putu Ayu Yudiastini, Simon Nahak, Ni Made Sukaryati Karma

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a