Efektivitas Penyidikan Terhadap Tindak Pidana Pencucian Uang

(Sebuah Studi Kasus)

Authors

  • Irnawati Universitas Muslim Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v4i3.5224

Keywords:

Penyidikan, Tindak Pidana Pencucian Uang, Efektivitas Penegakan Hukum.

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk: (1) mengetahui efektivitas penyidikan terhadap tindak pidana pencucian uang di Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan; dan (2) mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi efektivitas penyidikan tindak pidana pencucian uang di Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa efektivitas penyidikan tindak pidana pencucian uang di Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan belum berjalan secara optimal. Hal ini terlihat dari masih adanya kendala dalam pembuktian unsur tindak pidana, khususnya dalam menelusuri dan membuktikan keterkaitan antara harta kekayaan dengan tindak pidana asal (predicate crime), serta proses penelusuran aset yang membutuhkan waktu dan koordinasi lintas lembaga. Selain itu, terdapat beberapa faktor yang mempengaruhi efektivitas penyidikan, yaitu: (a) keterbatasan sumber daya manusia yang memiliki kompetensi khusus di bidang analisis transaksi keuangan dan penelusuran aset; (b) keterbatasan sarana dan prasarana pendukung, terutama teknologi informasi dalam mengakses dan menganalisis data keuangan; (c) koordinasi antar lembaga penegak hukum dan lembaga keuangan yang belum sepenuhnya optimal; serta (d) kompleksitas modus operandi tindak pidana pencucian uang yang terus berkembang mengikuti kemajuan teknologi.

References

Aksa, A., Hadiyanto, A., & Ciptono, C. (2022). Upaya pemberantasan tindak pidana pencucian uang oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan melalui kerjasama internasional. Jurnal USM Law Review. https://journals.usm.ac.id/index.php/julr/article/view/8896

Ali Imran Al Islam, N. F. Mappaselleng, & Asriati, A. (2025). Penyidikan tindak pidana pencucian uang [Artikel ilmiah]. Legal Dialogica. https://jurnal.fh.umi.ac.id/index.php/legal/article/view/1490

Ilmu, I. M., Karo Karo, I. L., Lumban Tobing, G. C., & Sinurat, C. S. W. (2025). Analisis yuridis efektivitas penerapan Undang‑Undang Nomor 8 Tahun 2010 terhadap penanganan tindak pidana pencucian uang sebagai tindak pidana khusus dalam sistem peradilan pidana Indonesia [Artikel ilmiah]. Pendas: Jurnal Ilmiah Pendidikan Dasar. https://journal.unpas.ac.id/index.php/pendas/article/view/40813

Nur’iqbal, R. S., & Hidayat, D. (2020). Penyidikan tindak pidana pencucian uang dari hasil kejahatan narkotika. Hukum Responsif. https://jurnal.ugj.ac.id/index.php/Responsif/article/view/5040

Rininta, R., & Hartanto, H. (2021). Problematika penegakan hukum tindak pidana pencucian uang. Doktrina: Journal of Law. https://ojs.uma.ac.id/index.php/doktrina/article/view/4953

Mustari, R. (2023). Analisis hukum penerapan undang‑undang tindak pidana pencucian uang dalam penanganan tindak pidana korupsi. Clavia: Journal of Law. https://journal.unibos.ac.id/clavia/article/view/3448

Natsir, M., Suparji, S., & Machmud, A. (2025). Politik hukum pemberantasan tindak pidana pencucian uang di Indonesia: Analisis efektivitas dan rekomendasi kebijakan. Bappenas Working Papers, 8(2), 271–284. https://doi.org/10.47266/bwp.v8i2.394

Purnomo, H., & Rahmatullah, T. (2022). Crime of money laundering: Mode, challenges and law enforcement. Jurnal Multidisiplin Sahombu. https://ejournal.seaninstitute.or.id/index.php/JMS/article/view/3485

Toetik Rahayuningsih. (2013). Analisis peran PPATK sebagai salah satu lembaga dalam menanggulangi money laundering di Indonesia. Yuridika. https://e-journal.unair.ac.id/YDK/article/view/349

Undang‑Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Downloads

Published

2026-05-04

How to Cite

Irnawati. (2026). Efektivitas Penyidikan Terhadap Tindak Pidana Pencucian Uang: (Sebuah Studi Kasus). Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(3), 3744–3748. https://doi.org/10.61104/alz.v4i3.5224

Issue

Section

Articles