Efektivitas Penyidikan Terhadap Tindak Pidana Pencucian Uang
(Sebuah Studi Kasus)
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v4i3.5224Keywords:
Penyidikan, Tindak Pidana Pencucian Uang, Efektivitas Penegakan Hukum.Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk: (1) mengetahui efektivitas penyidikan terhadap tindak pidana pencucian uang di Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan; dan (2) mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi efektivitas penyidikan tindak pidana pencucian uang di Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa efektivitas penyidikan tindak pidana pencucian uang di Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan belum berjalan secara optimal. Hal ini terlihat dari masih adanya kendala dalam pembuktian unsur tindak pidana, khususnya dalam menelusuri dan membuktikan keterkaitan antara harta kekayaan dengan tindak pidana asal (predicate crime), serta proses penelusuran aset yang membutuhkan waktu dan koordinasi lintas lembaga. Selain itu, terdapat beberapa faktor yang mempengaruhi efektivitas penyidikan, yaitu: (a) keterbatasan sumber daya manusia yang memiliki kompetensi khusus di bidang analisis transaksi keuangan dan penelusuran aset; (b) keterbatasan sarana dan prasarana pendukung, terutama teknologi informasi dalam mengakses dan menganalisis data keuangan; (c) koordinasi antar lembaga penegak hukum dan lembaga keuangan yang belum sepenuhnya optimal; serta (d) kompleksitas modus operandi tindak pidana pencucian uang yang terus berkembang mengikuti kemajuan teknologi.
References
Aksa, A., Hadiyanto, A., & Ciptono, C. (2022). Upaya pemberantasan tindak pidana pencucian uang oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan melalui kerjasama internasional. Jurnal USM Law Review. https://journals.usm.ac.id/index.php/julr/article/view/8896
Ali Imran Al Islam, N. F. Mappaselleng, & Asriati, A. (2025). Penyidikan tindak pidana pencucian uang [Artikel ilmiah]. Legal Dialogica. https://jurnal.fh.umi.ac.id/index.php/legal/article/view/1490
Ilmu, I. M., Karo Karo, I. L., Lumban Tobing, G. C., & Sinurat, C. S. W. (2025). Analisis yuridis efektivitas penerapan Undang‑Undang Nomor 8 Tahun 2010 terhadap penanganan tindak pidana pencucian uang sebagai tindak pidana khusus dalam sistem peradilan pidana Indonesia [Artikel ilmiah]. Pendas: Jurnal Ilmiah Pendidikan Dasar. https://journal.unpas.ac.id/index.php/pendas/article/view/40813
Nur’iqbal, R. S., & Hidayat, D. (2020). Penyidikan tindak pidana pencucian uang dari hasil kejahatan narkotika. Hukum Responsif. https://jurnal.ugj.ac.id/index.php/Responsif/article/view/5040
Rininta, R., & Hartanto, H. (2021). Problematika penegakan hukum tindak pidana pencucian uang. Doktrina: Journal of Law. https://ojs.uma.ac.id/index.php/doktrina/article/view/4953
Mustari, R. (2023). Analisis hukum penerapan undang‑undang tindak pidana pencucian uang dalam penanganan tindak pidana korupsi. Clavia: Journal of Law. https://journal.unibos.ac.id/clavia/article/view/3448
Natsir, M., Suparji, S., & Machmud, A. (2025). Politik hukum pemberantasan tindak pidana pencucian uang di Indonesia: Analisis efektivitas dan rekomendasi kebijakan. Bappenas Working Papers, 8(2), 271–284. https://doi.org/10.47266/bwp.v8i2.394
Purnomo, H., & Rahmatullah, T. (2022). Crime of money laundering: Mode, challenges and law enforcement. Jurnal Multidisiplin Sahombu. https://ejournal.seaninstitute.or.id/index.php/JMS/article/view/3485
Toetik Rahayuningsih. (2013). Analisis peran PPATK sebagai salah satu lembaga dalam menanggulangi money laundering di Indonesia. Yuridika. https://e-journal.unair.ac.id/YDK/article/view/349
Undang‑Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Irnawati

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a