Implikasi Pengelolaan Data Fisik Dan Data Yuridis Dalam Pendaftaran Hak Milik Atas Tanah
Sebuah Studi Kasus
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v4i3.5223Keywords:
Efektivitas, Pelayanan, Dan Kepastian Hukum Pendaftaran TanahAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implikasi pengelolaan data fisik dan data yuridis dalam pendaftaran hak milik atas tanah melalui pendekatan studi kasus pada Kantor Pertanahan di wilayah Kabupaten Maros. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif deskriptif, dengan pengumpulan data melalui wawancara mendalam dengan petugas pertanahan, notaris, dan pemilik tanah, observasi terhadap proses pendaftaran, serta studi dokumen terkait sertifikat tanah, peta, dan dokumen hukum lainnya. Data dianalisis secara naratif untuk menelusuri kesesuaian antara data fisik dan yuridis, serta implikasinya terhadap efektivitas pendaftaran hak milik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketidaksesuaian antara data fisik dan yuridis masih sering terjadi akibat kurangnya koordinasi antar lembaga, keterbatasan teknologi pengukuran, serta lemahnya verifikasi dokumen hukum. Ketidaksesuaian ini berimplikasi pada: (1) tertundanya penerbitan sertifikat hak milik, (2) meningkatnya risiko sengketa tanah, dan (3) berkurangnya kepastian hukum bagi pemilik tanah. Penelitian juga menemukan bahwa integrasi sistem informasi pertanahan dan peningkatan kapasitas petugas dapat meningkatkan akurasi data serta efektivitas pendaftaran hak milik. Penelitian ini menyimpulkan bahwa pengelolaan data fisik dan yuridis yang terintegrasi dan akurat merupakan kunci keberhasilan pendaftaran hak milik dan memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat bagi pemilik tanah.
References
Budi, S., & Hartono, R. (2020). Integrasi data fisik dan yuridis dalam pendaftaran tanah: Studi pada Kantor Pertanahan di Indonesia. Jurnal Agraria Indonesia, 15(2), 101–118. https://doi.org/10.31227/osf.io/abcd1
Kartika, A. (2019). Tantangan penerbitan sertifikat hak milik di era digital. Jurnal Hukum & Kepemilikan, 12(1), 45–59. https://doi.org/10.31227/osf.io/efgh2
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Sutedi, A. (2019). Hukum pertanahan Indonesia: Pendaftaran, hak, dan sengketa (Edisi ke-4). Sinar Grafika.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
Wahyuni, R., & Prasetyo, D. (2021). Analisis pengelolaan data pertanahan dan implikasinya terhadap kepastian hukum. Jurnal Ilmu Hukum dan Administrasi, 10(3), 221–238. https://doi.org/10.31227/osf.io/ijkl3.
Yulianto, T. (2020). Peran teknologi informasi dalam pendaftaran hak milik tanah di Indonesia. Jurnal Teknologi dan Administrasi Pertanahan, 8(2), 77–92. https://doi.org/10.31227/osf.io/mnop4.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Andi Muhammad Al Ijlal Akbar Johamran.P

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a