Disparitas Pendekatan Restorative Justice Pada Berbagai Lembaga Negara Hukum Di Indonesia
Sebuah Studi Komparasi
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v4i3.5221Keywords:
Restorative Justice,Lembaga Penegakan Hukum, DisparitasAbstract
Penelitian ini bertujuan Untuk mengetahui dan menganalisis Dasar Hukum Mengenai Restorative Justice Di Indonesia?Untuk mengetahui, menganalisis persamaan dan perbedaan substansi peraturan regulasi Restorative Justice di Indonesia. Metode penelitian hukum yang digunakan adalah Metode penelitian normatif yakni penelitian hukum yang menggunakan bahan hukum sekunder atau merupakan penelitian keperpustakaan. Penelitian yang akan berfokus mengkaji norma – norma hukum yang meliputi peraturan – peraturan yang relevan dengan permasalahan yang diteliti. Tipe mengkaji penerapan kaidah – kaidah dan norma-norma hukum terhadap fenomena hukum yang menjadi permasalahanyang dibahas dalam studi ini. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa beberapa bagian dari pengaturan Restorative Justice di Indonesia dibagi atas lima Dasar Hukum yakni Pengaturan Restorative Justice dalam Peraturan Perundang-undangan, Pengaturan Restorative Justice dalam Kebijakan Kepolisian, Pengaturan Restorative Justice dalam Kebijakan Kejaksaan , Pengaturan Restorative Justice dalam Kebijakan Peradilan, Harmonisasi Pengaturan Restorative Justice dalam Sistem Peradilan Pidana Persamaan dan perbedaan substansi peraturan regulasi Restorative Justice di Indonesia Menunjukkan adanya Tujuan Penyelesaian Perkara yang Berorientasi pada Pemulihan korban Serata Perbedaan Mencolok Ada pada Syarat Pelakunya.
References
Braithwaite, J. (2002). Restorative justice & responsive regulation. Oxford University Press.
Cunneen, C., & Hoyle, C. (2019). Debating restorative justice. Routledge.
Dewi, R., & Hidayat, A. (2021). Implementasi restorative justice dalam sistem peradilan anak di Indonesia. Jurnal Hukum & Pembangunan, 51(2), 167–182. https://doi.org/10.21143/jhp.v51i2.5452
Febriani, S., & Nugroho, H. (2020). Perbandingan pendekatan restorative justice di kepolisian dan kejaksaan dalam tindak pidana ringan. Jurnal Penegakan Hukum, 12(1), 45–61. https://jurnal.polri.go.id/jph/article/view/235
Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2021). Pedoman penerapan restorative justice pada kasus anak [Peraturan/putusan resmi]. https://www.mahkamahagung.go.id
Miles, R., & Condry, R. (2018). Restorative justice in context: International practice and directions. Palgrave Macmillan.
Nurhayati, L. (2022). Tantangan dan peluang penerapan restorative justice di pengadilan Indonesia. Jurnal Hukum & Keadilan, 15(3), 221–238. https://doi.org/10.31227/osf.io/7u3qf
Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pedoman Restorative Justice.
Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Restorative Justice.
Prasetyo, D., & Santoso, T. (2021). Analisis komparatif penerapan restorative justice di lembaga penegak hukum: Kepolisian vs. Pengadilan. Jurnal Ilmu Hukum Universitas Indonesia, 8(1), 77–94. https://jurnal.ui.ac.id/jiu/article/view/1023
Van Ness, D., & Strong, K. (2015). Restoring justice: An introduction to restorative justice (5th ed.). Routledge.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Asmi Febrilla

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a