Efektivitas Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual: Sebuah Studi Kasus

Authors

  • Putri Elyasha Ilyas Universitas Muslim Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v4i3.5220

Keywords:

Effectiveness, Legal Protection, Children, Sexual Violence.

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan menjelaskan efektifitas perlindungan hukum terhadap anak korban tindak pidana kekerasan seksual di Polres Gowa dan faktor yang mempengaruhi pelaksanaan perlindungan hukum kasus tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di Polres Gowa. Penelitian ini menggunakan tipe penelitian empiris yang berorientasi pada bahan hukum primer (hasil dari penelitian lapangan). Penelitian hukum empiris yaitu pendekatan penelitian lapangan dengan melihat serta mengamati apa yang terjadi dilokasi, penerapan peraturan-peraturan tersebut dalam prakteknya yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat. Lokasi penelitian di Polres Gowa (Kepolisian Resort Gowa), pemilihan lokasi penelitian tersebut dengan pertimbangan bahwa berdasarkan fakta-fakta yang ada terdapat beberapa kasus yang signifikan dibeberapa tahun terakhir. Hasil Penelitian penulis mendapatkan bahwa: 1). Efektivitas perlindungan hukum terhadap anak korban kekerasan seksual di Polres Gowa telah dilaksanakan melalui proses penyidikan, pendampingan, dan penanganan perkara, namun masih kurang efektif karena pemenuhan hak-hak korban belum terealisasi secara menyeluruh. 2). Faktor yang mempengaruhi perlindungan hukum terhadap anak dipengaruhi oleh faktor hukum, penegak hukum, sarana dan prasarana, masyarakat, dan kebudayaan, dengan faktor penegak hukum, sarana dan prasarana, serta budaya sebagai faktor yang paling dominan, dengan kendala yang meliputi keterbatasan sumber daya manusia, tingginya jumlah laporan perkara, dan keterbatasan fasilitas pendukung

References

Defretes, D. A. & Setyorini, E. H. (2024). “Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Kekerasan Seksual: Studi Polrestabes Surabaya.” Court Review: Jurnal Penelitian Hukum, 4(06), 1–9.

Aisyah Nur Salwa, B. & Sumali. (2024). “Perlindungan Hukum terhadap Anak sebagai Korban Kekerasan Seksual Ditinjau dari UU Perlindungan Anak.” Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik, 4(6), 2108–2116.

Mawarni, W., Hidayati, R. & Rokhim, A. (2023). “Perlindungan Hukum terhadap Anak Korban Kekerasan Seksual menurut Hukum Positif di Indonesia.” Jurnal Mercatoria, Vol. 16 No. 1, 13–30.

Fahmi, A. N. & Julinardo, D. (2024). “Urgensi Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Kekerasan Seksual.” Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora, 2(9), 301–305.

Badri, M. P., Rahman, S. & Razak, A. (2024). “Efektivitas Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Kekerasan Seksual di Polres Majene.” Jurnal Litera Prima, Vol. 2. No. 1.

Jamaludin, A. (2019). “Perlindungan Hukum Anak Korban Kekerasan Seksual.” JCIC: Jurnal CIC, Vol. 3 No. 2.

Handoko, D. & Widowaty, Y. (2021). “Analisis Perlindungan Hukum Terhadap Anak sebagai Korban Kekerasan Seksual.” Media of Law and Sharia.

Surya Gemilang, M. & Idris, I. (2023). “Pendekatan Socio Legal terhadap Perlindungan Hak Hak Anak Korban Kekerasan Seksual.” Jurnal Legislatif, 8(1).

Downloads

Published

2026-05-01

How to Cite

Putri Elyasha Ilyas. (2026). Efektivitas Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual: Sebuah Studi Kasus. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(3), 151–155. https://doi.org/10.61104/alz.v4i3.5220

Issue

Section

Articles