Implikasi Hukum Terhadap Perkawinan Poligami Yang Berlangsung Tanpa Izin Pengadilan Agama: Sebuah Studi Kasus
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v4i3.5216Keywords:
Poligami, Pertimbangan Hakim, Pengadilan Agama, Hukum Islam, Implikasi Hukum.Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan hukum hakim Pengadilan Agama Kelas IA Makassar dalam menjatuhkan putusan terhadap perkara poligami yang dilakukan tanpa izin pengadilan serta mengkaji implikasi hukum yang timbul dari praktik tersebut. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan pendekatan kualitatif. Data penelitian diperoleh melalui wawancara dengan hakim Pengadilan Agama Kelas IA Makassar, analisis dokumen putusan perkara, serta kajian terhadap peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan hukum perkawinan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan hukum hakim tidak hanya didasarkan pada ketentuan hukum positif, tetapi juga mencakup fakta-fakta persidangan, perlindungan terhadap hak-hak istri dan anak, serta upaya menyeimbangkan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan hukum. Selain itu, pertimbangan hakim juga mengandung dimensi preventif dan edukatif guna meningkatkan kesadaran hukum masyarakat. Dari sisi implikasi hukum, poligami tanpa izin Pengadilan Agama tidak memperoleh pengakuan hukum negara, sehingga tidak menimbulkan akibat hukum keperdataan secara sempurna, khususnya terkait status hukum istri, hak nafkah, dan harta bersama. Praktik ini juga menimbulkan kendala administratif serta berpotensi mengganggu kepastian hukum. Meskipun demikian, dalam praktik peradilan, hakim tetap memberikan perlindungan hukum terhadap anak berdasarkan prinsip kepentingan terbaik bagi anak (the best interest of the child).
References
Abdul, M. (2006). Aneka Masalah Hukum Perdata Islam di Indonesia. Jakarta: Kencana.
Aisyah, S. (2020). “Implikasi Hukum Perkawinan Poligami Tanpa Izin Pengadilan Agama.” Jurnal Hukum Keluarga Islam, Vol. 5 No. 2.
Amir, S. (2009). Hukum Perkawinan Islam di Indonesia. Jakarta: Kencana.
Amiruddin & Asikin, Z. (2012). Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Rajawali Pers.
Fauzi, R. (2019). “Perlindungan Hukum terhadap Istri dan Anak dalam Perkawinan Siri.” Jurnal Al-Ahwal, Vol. 12 No. 1.
Harahap, M. Y. (2017). Kedudukan Kewenangan dan Acara Peradilan Agama. Jakarta: Sinar Grafika.
Hilman, H. (2007). Hukum Perkawinan Indonesia Menurut Perundangan, Hukum Adat, dan Hukum Agama. Bandung: Mandar Maju.
Kompilasi Hukum Islam (Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991).
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Perkawinan.
Soerjono, S. (2014). Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press.
Subekti. (2005). Pokok-Pokok Hukum Perdata. Jakarta: Intermasa.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Zainuddin, A. (2016). Hukum Perdata Islam di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Resqiani Putri Safri

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a