Tinjauan Perkawinan Sesama Jenis WNI Yang Dilakukan Di Luar Negeri Ditinjau Dari Hukum Positif Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.5209Keywords:
Pernikahan, Pernikahan Sesama Jenis, Hukum Positif IndonesiaAbstract
Perkawinan merupakan ikatan lahir batin antara pria dan wanita sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Namun, fenomena perkawinan sesama jenis yang dilakukan oleh Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri menjadi isu hukum yang menarik, terutama dalam perspektif hukum positif Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana WNI memperoleh status perkawinan sesama jenis di luar negeri serta bagaimana keabsahannya menurut hukum Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perkawinan sesama jenis dapat dianggap sah di negara yang melegalkannya berdasarkan prinsip lex loci celebrationis. Namun, perkawinan tersebut tidak dapat diakui dan dicatatkan di Indonesia karena bertentangan dengan hukum positif yang berlaku.
References
Abdurrahman, R. S. (1978). Masalah-masalah hukum perkawinan di Indonesia. Alumni.
Asmin. (1986). Status perkawinan antar agama : Ditinjau dari segi Undang-Undang Perkawinan No. 1/1974. Dian Rakyat.
Chalid, H., & Yaqin, A. A. (2021). Perdebatan dan Fenomena Global Legalisasi Pernikahan Sesama Jenis: Studi Kasus Amerika Serikat, Singapura, dan Indonesia. Jurnal Konstitusi, 18(1), 138–167.
Darmodiharjo, D., & Shidarta, S. (2004). Pokok-Pokok Filsafat Hukum: Apa dan Bagaimana Filsafat Hukum Indonesia.
DHAMMANANDA, S. (2005). Keyakinan Umat Buddha : Buku Standar Wajib Baca. Karaniya.
Ega Putra Dani, A., & Murry Darmoko. (2023). Ketentuan Perkawinan Sesama Jenis Di Indonesia Dan Belanda. Jurnal Hukum Dan Keadilan, 12, 121–137
Fellmeth, A. X., & Horwitz, M. (2011). Locus actum regit. Oxford University Press.
Graveson, R. H. (1974). Conflict of Laws – Private Internasional Law. Sweet and Maxwell.
Halkitis, P. N. (2019). The stonewall riots, the AIDS epidemic, and the public’s health. American Journal of Public Health, 109(6), 851–852.
Hartono, S. (2006). Penelitian Hukum Di Indonesia Pada akhir Abad Ke-20 / C.F.G. Sunaryati Hartono. Citra Aditya Bhakti.
Imron, M. A. (2015). Sejarah Terlengkap Agama-agama di Dunia. IRCISOD.
Long, A., Review, L., Wicaksana, A. A., Astutik, S., & Prawesthi, W. (2024). LEGAL PROTECTION OF CUSTODY OF DUAL CITIZENSHIP. 6(2), 411–416.
Petrlík, D., & Linke, D. (2020). ‘Enforcement of Patent Law in Civil Proceedings’ – A Conference Report on the Fifth Bi-national Seminar of TU Dresden and Charles University in Prague, 26 November 2019. GRUR International, 69(6), 624–629.
Prasetyo, T., & Barkatullah, A. H. (2012). Filsafat, teori, dan ilmu hukum : pemikiran menuju masyarakat yang berkeadilan dan bermartabat. Rajawali Pers.
ROSENTIEL, T. (2007). Same-Sex Marriage: Redefining Legal Unions Around the World. PEW RESEARCH CENTER. https://www.pewresearch.org/2007/07/11/samesex-marriage-redefining-legal-unions-around-the-world/
Saleh. (1980). Hukum Perdata Internasional,.
Saleh, K. W. (1987). Hukum perkawinan Indonesia. Ghalia Indonesia.
Setiady, T. (2013). Intisari Hukum Adat Indonesia : Dalam Kajian Kepustakaan. Alfabeta.
Setiawati, S. (2024). Bukan Hanya Thailand, 38 Negara Ini Legalkan Pernikahan Sesama Jenis. CNBC Indonesia. https://www.cnbcindonesia.com/research/20240619113754-128-547418/bukan-hanya-thailand-38-negara-ini-legalkan-pernikahan-sesama-jenis
Sinyo. (2014). Anakku BertanyaTentang LGBT. PT. Elex Media Komputindo.
Soekanto. (1983). Hukum Adat Indonesia. Grafindo Persada.
Soemiyati. (1997). Hukum perkawinan Islam dan undang-undang perkawinan Undang-undang No. 1 Tahun 1974, tentang perkawinan. Liberty.
Subekti, T. (2010). Sahnya Perkawinan Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Ditinjau Dari Hukum Perjanjian. Jurnal Dinamika Hukum, 10(3), 329–338.
Sudaryanto, A., & Riyanto, S. (2016). Eksistensi Delik Adat Di Lingkungan Masyarakat Sentolo, Kabupaten Kulonprogo Yogyakarta. Mimbar Hukum - Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, 28(1), 46.
Suhandana, F. X. (1992). Hukum Perdata Buku Panduan Mahasiswa. Gramedia Pustaka Utama.
Timbo Mangaranap Sirait. (2017). Menilik Akseptabilitas Perkawinan Sesama Jenis di dalam Konstitusi Indonesia Divine the Acceptability of Same Sex Marriage in the Constitution. Jurnal Konsistusi, 14(3), 621–643.
TITIB, I. M. (1998). VEDA SABDA SUCI PEDOMAN PRAKTIS KEHIDUPAN. PARAMITA SURABAYA.
Uni Eropa Deklarasikan Jadi Zona Kebebasan LGBT+. (2021). DW Global Media Forum. https://www.dw.com/id/uni-eropa-deklarasikan-jadi-zona-kebebasan-lgbt/a-56845703
Wallace, R. M. M. (1986). Hukum Internasional. Sweet & Maxwell.
Yansyah, R., & Rahayu. (2018). Transgender (Lgbt): Perspektif Ham Dan Agama Dalam Lingkup Hukum Di Indonesia. Jurnal Law Reform Program Studi
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Muhammad Rafshanjani Mahendra, Wahyu Prawesthi, Nur Handayati

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a