Analisis Yuridis Pertanggungjawaban Pidana Penyelenggara Sistem Elektronik Artificial Intelligence Atas Manipulasi Data Biometrik Orang Lain Dalam Penipuan Transaksi Elektronik
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v4i3.5205Keywords:
Pertanggungjawaban Pidana, Penyelenggara Sistem Elektronik, Artificial Intelligence, Manipulasi Data BiometrikAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan dan pertanggungjawaban pidana Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Artificial Intelligence atas manipulasi data biometrik dalam penipuan transaksi elektronik. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, serta data sekunder yang dianalisis secara deskriptif kualitatif.Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan hukum terkait manipulasi data biometrik masih tersebar dalam beberapa regulasi, seperti UU ITE, UU PDP, dan KUHP, serta belum adanya lex specialis yang secara khusus mengatur Artificial Intelligence. Pertanggungjawaban pidana PSE dapat didasarkan pada doktrin kesalahan, baik kesengajaan maupun kelalaian. Namun, penegakan hukum masih menghadapi kendala akibat belum adanya pengaturan khusus yang mengikat, sehingga diperlukan pembentukan regulasi yang lebih tegas untuk menjamin kepastian hukum.
References
Aprianto, N. E. K. (2021). Peran teknologi informasi dan komunikasi dalam bisnis. International Journal Administration, Business & Organization, 2(1), 8-15.
Ar, A. M., Wirda, W., Rusbandi, A. S., Zulhendra, M., Bahri, S., & Fajri, D. (2024). Peran Niat (Mens rea) dalam Pertanggungjawaban Pidana di Indonesia. Jimmi: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Multidisiplin, 1(3), 240-252.
CDM, I. G. A. D. L., Yuliartini, N. P. R., & Mangku, D. G. S. (2020). Penjatuhan Sanksi Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan (Studi Kasus Di Pengadilan Negeri Singaraja Dalam Perkara NO. 124/PID. B/2019/PN. SGR). Jurnal Komunitas Yustisia, 3(1), 48-58.
Haris, M. T. A. R., & Tantimin, T. (2022). Analisis pertanggungjawaban hukum pidana terhadap pemanfaatan artificial intelligence di Indonesia. Jurnal Komunikasi Hukum (JKH), 8(1), 307-316.
Hartono, M. S., & Yuliartini, N. P. R. (2020). Penggunaan bukti elektronik dalam peradilan pidana. Jurnal Komunikasi Hukum (JKH), 6(1), 281-302.
Heidari, A., Jafari Navimipour, N., Dag, H., & Unal, M. (2024). Deepfake detection using deep learning methods: A systematic and comprehensive review. Wiley Interdisciplinary Reviews: Data Mining and Knowledge Discovery, 14(2), e1520.
Junita Melo, I., & Arthur Novy Tuwaidan, M. (2025). Metode Penelitian Dan Penulisan Hukum, Eureka Media Aksara,Kecamatan Bojongsari Kabupaten Purbalingga, Jawa Barat
Ks, Y. S., Ablisar, M., Mulyadi, M., & Leviza, J. (2022). Analisis Yuridis Terhadap Tindak Pidana Manipulasi Informasi Pengguna E-Commerce Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik: Studi Putusan No. 542/Pid. Sus/2019/PN. Mlg. Locus: Jurnal Konsep Ilmu Hukum, 2(2), 53-67.
Kusuma, P. R. A., & Sanjaya, D. B. (2024). Analisis Pasal 100 Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Hukuman Mati Bersyarat Berdasarkan Asas Keadilan Dan Asas Kepastian Hukum. Jurnal Ilmu Hukum Sui Generis, 4(3).
Mangku, D. G. S., Yuliartini, N. P. R., & Lasmawan, I. W. (2022). Legal Protection for People with Disabilities in Indonesia in the Perspective of Justice Theory. Unnes Law Journal, 8(2), 245-262.
Parwati, N. P. E. (2024). Tantangan Sistem Pemidanaan Terhadap Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak Di Indonesia. Jurnal Locus Delicti, 5(2), 98-114.
Romandona, R., & Yasin, B. (2024). Analisis Hukum Asas Mens Rea Dan Actus Reus Dalam Kasus Pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Studi Kasus Dalam Putusan Pn Jakarta Selatan No. 796/Pid. B/2022/Pn Jkt. Sel). JUSTITIABLE-Jurnal Hukum, 6(2), 1-12.
Sukmaningsih, N. K. I. A. (2025, January). Urgensi pengaturan hak cipta di era kecerdasan buatan: Tantangan dan solusi hukum di Indonesia. In Prosiding Seminar Nasional Hukum, Bisnis, Sains dan Teknologi (Vol. 5, No. 1, pp. 16-22).
Syaifudin, A., Yahya, M., Putri, N., Angelica, R., Akbar, S., Khalil, S., & Ardina, T. (2025). E-commerce dalam transformasi digital: Menciptakan peluang baru berkelanjutan untuk bisnis modern. Jurnal Pembelajaran Pemberdayaan Masyarakat (JP2M), 6(4), 1074-1084.
Trisiana, A., & Wartoyo, W. (2025). Peningkatan Pemberdayaan Masyarakat Di Desa Mlese Melalui Implementasi Aplikasi Smart Village Sebagai Pendukung Literasi Digital Desa Pelopor Pancasila. Jurnal Global Citizen: Jurnal Ilmiah Kajian Pendidikan Kewarganegaraan, 14(2), 46-58.
Utoyo, M., Afriani, K., Rusmini, R., & Husnaini, H. (2020). Sengaja Dan Tidak Sengaja Dalam Hukum Pidana Indonesia. Lex Librum, 7(1), 75-85.
Windari, RA, & Dewi, YK (2024). Evaluasi kebijakan pengungkapan tanggung jawab sosial perusahaan yang wajib dan pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan di Indonesia. Yustisia , 13 (1), 1-26.
Yudiawan, I. D. G. H., Hartono, M. S., & Yasmiati, N. L. W. (2023). Kewenangan Komisi Penyiaran Indonesia Terhadap Pengawasan Jasa Penyiaran Berbasis Internet. Ganesha Law Review, 5(1), 78-93.
Yuliartini, N. P. R. (2015). Kedudukan korban kejahatan dalam sistem peradilan pidana di Indonesia berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Jurnal Komunikasi Hukum (JKH), 1(1).
Yuliartini, N. P. R., Pramita, K. D., & Yasmiati, N. L. W. (2022). Analysis Of Workload, Rest Rights, And The Rights To Enjoy Entertainment In Gender Differences. Jurnal Komunikasi Hukum (JKH), 8(1), 469-480.
Buku
Muladi, D. R., Priyatno, D. D., & MH, S. (2015). Pertanggungjawaban Pidana Korporasi: Edisi Ketiga. Kencana.
Rojabi, M. A. (2025). Pengantar Artificial Intelligence (AI). Afdan Rojabi Publisher.
Perturan Perundang-Undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Sistem Dan Transaksi Elektronik
Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial
Skripsi
Ermeitha, Vionna (2025) Penerapan Teknologi Biometrik Dalam Sistem Modern Dan Dampaknya Terhadap Keamanan Transaksi Bank Syari'ah. Tesis Sarjana (S1), Uin Fatmawati Sukarno Bengkulu.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Desak Kadek Era Dewi Susanti, Ni Putu Rai Yuliartini, Dewa Gede Sudika Mangku

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a