Kendala Jaksa Penuntut Umum dalam Pembuktian Tindak Pidana Pencabulan di Kejaksaan Negeri Blambangan Umpu
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v4i3.5200Keywords:
Pembuktian, Pencabulan, Jaksa Penuntut Umum, Korban, Hukum Pidana.Abstract
Tindak pidana pencabulan merupakan kejahatan yang memiliki kompleksitas tinggi, khususnya dalam aspek pembuktian karena keterbatasan alat bukti dan karakteristik peristiwa yang bersifat privat. Kondisi ini menimbulkan tantangan serius bagi Jaksa Penuntut Umum dalam proses penegakan hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kendala yang dihadapi Jaksa Penuntut Umum serta mengkaji upaya yang dilakukan dalam mengatasi kendala tersebut guna meningkatkan efektivitas pembuktian. Metode yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan studi kasus di Kejaksaan Negeri Blambangan Umpu, melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kendala utama meliputi keterbatasan alat bukti, ketiadaan saksi, kondisi psikologis korban yang menyebabkan inkonsistensi keterangan, stigma sosial, serta keterbatasan bukti forensik. Dalam mengatasi kendala tersebut, Jaksa Penuntut Umum melakukan berbagai upaya, seperti penguatan keterangan korban melalui pendekatan psikologis, peningkatan koordinasi dengan penyidik, pemanfaatan keterangan ahli, serta penyusunan dakwaan yang adaptif. Meskipun demikian, efektivitas pembuktian masih dipengaruhi oleh faktor eksternal. Oleh karena itu, diperlukan pendekatan yang holistik dan terintegrasi dalam pembuktian perkara pencabulan.
References
Angjaya, V. I., Sedani, N. K. P., & Tedjokusumo, D. D. (2024). Terobosan Hukum dalam Tindak Pidana Kekerasan Seksual: Perluasan Alat Bukti untuk Melindungi Korban. Iuris Studia: Jurnal Kajian Hukum, 5(2), 551–557. https://doi.org/10.55357/IS.V5I2.653
Arikunto, S. (2024). Prosedur Penelitian: Suatu Pendekatan Praktik. Jakarta: Rineka Cipta.
Cristina, J., & Manalu, I. (2025). Analisis Peran Alat Bukti dan Keterangan Saksi dalam Menentukan Keputusan Pengadilan Pidana. Jurnal Kajian Hukum Dan Kebijakan Publik | E-ISSN : 3031-8882 , 3(1), 245–263. https://doi.org/10.62379/6VSNHE93
Djali, Z. M., Imran, S. Y., & Ahmad. (2026). Evidentiary Ambivalence of Forensic Medical Reports: Analyzing Acquittal Judgments in Assault Cases. Legtimacy: Journal of Law and Islamic Law , 1(3), 72–95. https://doi.org/10.59066/jolil.v1i3.2186
Djibu, M. A., Ismail, D. E., & Mustika, W. (2025). Implikasi Pengaturan Ilmu Forensik dalam KUHP lama dan Baru terhadap Kepastian dan Keadilan Hukum Pidana Anak. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(5), 8004–8019. https://doi.org/10.61104/ALZ.V3I5.2475
Fadillah, N. N., Nurliah, N., & Kristian, D. (2025). Membongkar Mitos Korban Pedofilia Studi Semiotika Roland Barthes Pada Video Klip Avicii “For a Better Day.” Jurnal Sosial Dan Sains, 5(11), 7807–7823. https://doi.org/10.59188/jurnalsosains.v5i11.32581
Fauzi, M. F., & Mesra, R. (2024). Analisa Maraknya Kasus Kekerasan Seksual di Lingkungan Pendidikan. COMTE: Journal of Sociology Research and Education, 1(3), 99–106. https://doi.org/10.64924/grgt7592
Hermanata, J., Anggini Nasution, A., & Nugraha Saputra, D. (2025). Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana Pelecehan Seksual di Lingkungan Masyarakat. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(2), 311–322. https://doi.org/10.61104/alz.v3i2.1011
Miles, M. B., Huberman, A. M., & Saldaña, J. (2014). Qualitative Data Analysis: A Methods Sourcebook, 3rd ed. Thousand Oaks CA: SAGE Publications.
Moleong, L. J. (2023). Metodologi penelitian kualitatif (Edisi revi). Bandung: PT Remaja Rosdakarya.
Pratama, D. (2022). Hukum Adat sebagai Mediator Konflik antar Kampung di Way Kanan. Way Kanan. https://doi.org/10.13140/RG.2.2.29228.12163
Pratama, D., Gusti, H. K., Purwaningsih, T., Seftian, A. A., Sofia, A., Ulva, I., … Winarto. (2025). Hukum Acara Pidana di Indonesia. In D. Pratama (Ed.), Sustainability (Switzerland) (1st ed.). Sumatera Barat: CV. Afasa Pustaka.
Pratama, D., Septiani, Fernando, & Setiawan, D. (2023). Mediasi Konflik Berbasis Budaya Lokal Piil Pesenggiri. Way Kanan. https://doi.org/10.13140/RG.2.2.20408.61447
Rini, A. P., Puspitasari, D., Salsabila, S. R. K., & Rizal, M. (2024). Pendampingan Psikologis Korban Kekerasan Seksual yang Berhadapan dengan Hukum. Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Nusantara, 5(2), 2398–2402. https://doi.org/10.55338/jpkmn.v5i2.3179
Rizal, Kusuma, W., & Panjaitan, J. D. (2025). Pergeseran Paradigma Sistem Peradilan Pidana : Transisi dari Pendekatan Retributif ke Restoratif dalam Perspektif Viktimologi Studi Kasus : Peradilan Pidana Anak. Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 14(10), 11–20. https://doi.org/10.6679/VM5W7A73
Sugiyono. (2023). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta.
Wulantirana, A. (2025). Analisis Putusan Nomor 138/Pid.Sus/2019/Pn Son Terhadap Pelaku Tindak Pencabulan Anak Ditinjau Dari Pasal 184 Kuhap. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(6), 10648–10657. https://doi.org/10.61104/alz.v3i6.2793
Yantika, M., & Jamba, P. (2025). Konstruksi Hukuman Pidana Bagi Pelaku Kekerasan Seksual: Studi Kasus di Indonesia. Innovative: Journal Of Social Science Research, 5(1), 5122–5142. https://doi.org/10.31004/INNOVATIVE.V5I1.17742
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Titin Purwaningsih, Sesta Widia Sari, Anisa Sofia, Frency Fratama

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a