Efektivitas Mediasi Oleh Hakim Mediator Dalam Perkara Perceraian Di Pengadilan Agama Kelas II Masamba
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.5197Keywords:
Mediasi, Hakim Mediator, Perkara PerceraianAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas mediasi oleh hakim mediator dalam penyelesaian perkara perceraian di Pengadilan Agama Kelas II Masamba dan faktor-faktor memengaruhi mediasi dalam perkara perceraian di Pengadilan Agama Kelas II Masamba. Penelitian menggunakan metode penelitian empiris dengan cakupan data primer melalui kuesioner tertutup kepada 24 responden dan data sekunder berupa peraturan perundang-undangan, internet, karangan ilmiah, dan bacaan-bacaan lainnya berkaitan dengan masalah yang dibahas dalam penelitian ini. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Pelaksanaan mediasi dalam penyelesaian perkara perceraian di Pengadilan Agama Kelas II Masamba kurang efektif dan faktor faktor yang mempengaruhi pelaksanaan mediasi dalam perkara perceraian di Pengadilan Agama Masamba yaitu; faktor subtansi hukum, faktor struktur hukum, faktor budaya hukum, faktor kesadaran hukum masyarakat, faktor sarana dan prasarana. Rekomendasi atau saran yang diberikan oleh peneliti yaitu, untuk mencapai keberhasilan mediasi oleh hakim mediator dalam perkara perceraian maka harus memperhatikan faktor subtansi hukum, faktor struktur hukum, faktor budaya hukum, faktor kesadaran hukum masyarakat, faktor sarana dan prasarana.
References
Abbas, S. (2011). Mediasi dalam Perspektif Hukum Syariah, Hukum Adat, dan Hukum Nasional. Jakarta: Kencana.
Abdurrahman, 2018, Kompilasi Hukum Islam, Cetakan 4, Akedemia Pressindo, Jakarta
Amriani, N. (2012). Mediasi Alternatif Penyelesaian Sengketa Perdata di Pengadilan. Jakarta: Rajawali Pers.
Arto, A. M. (2004). Praktik Perkara Perdata pada Pengadilan Agama. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Departemen Agama RI. (2010). Kompilasi Hukum Islam. Jakarta: Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam.
Harahap, M. Y. (2005). Hukum Acara Perdata. Jakarta: Sinar Grafika.
Mahkamah Agung RI. (2016). Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Jakarta: MA RI.
Mertokusumo, S. (2009). Hukum Acara Perdata Indonesia. Yogyakarta: Liberty.
Nasution, B.J. (2008). Metode Penelitian Ilmu Hukum. Bandung: Mandar Maju.
Rasyid, R.A. (2013). Hukum Acara Peradilan Agama. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Salim, H. S., & Nurbani, Erlies Septiana. (2013). Penerapan Teori Hukum pada Penelitian Tesis dan Disertasi. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Sembiring, S. (2011). Hukum Acara Perdata. Bandung: Mandar Maju.
Sutiyoso, B. (2008). Hukum Arbitrase dan Alternatif Penyelasaian Sengketa, Yogyakarta: gama Media.
Suyud, M. (2004). ADR dan Arbitrase: Proses Pelembagaan dan Aspek Hukum. Jakarta: Ghalia Indonesia.
Usman, R. (2012). Mediasi di Pengadilan dalam Teori dan Praktik. JakartaTimur: Sinar Grafik.
Witanto, D. Y. (2012). Hukum Acara Mediasi di Pengadilan dalam Teori dan Praktik. Bandung: Alfabeta.
Yuliana, L. (2019). Efektivitas Mediasi dalam Penyelesaian Perkara Perceraian di Pengadilan Agama. Jurnal Hukum dan Peradilan, 8(2), 145–160.
Zaini, A. (2020). Peran Hakim Mediator dalam Menekan Angka Perceraian di Pengadilan Agama. Jurnal Al-Ahkam, 15(1), 85–102.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Arwan Ridwan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a