Pertimbangan Hakim Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 19/Puu-Xxii/2024 Terhadap Perubahan Status Mandi Uap/Spa Dalam Perspektif Siyasah Syariyyah
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v4i3.5196Keywords:
Putusan Mahkamah Konstitusi, Mandi Uap, Kesehatan Tradisional, Siyasah SyariyyahAbstract
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 19/PUU-XXII/2024 menjadi salah satu putusan penting yang memberikan penafsiran hukum terkait klasifikasi layanan mandi uap/spa di Indonesia. Sebelumnya layanan mandi uap dikategorikan sebagai jasa hiburan yang dikenai Pajak Barang dan Jasa Tertentu dengan tarif yang tinggi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan hukum hakim Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 19/PUU-XXII/2024 serta meninjaunya dalam perspektif siyasah syariyyah. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan normatif syar’i. Data diperoleh melalui studi kepustakaan yang terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang kemudian dianalisis secara kualitatif dengan metode deskriptif-analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Mahkamah Konstitusi dalam putusannya mempertimbangkan perlindungan hak konstitusional warga negara, asas kepastian hukum, keadilan, serta prinsip proporsionalitas dalam penetapan kebijakan perpajakan. Pengklasifikasian mandi uap sebagai jasa hiburan dinilai tidak tepat karena mengabaikan dimensi kesehatan tradisional serta berpotensi merugikan pelaku usaha dan masyarakat. Dalam perspektif siyasah syariyyah, putusan tersebut sejalan dengan prinsip al-‘adl (keadilan) dan maslahah ‘ammah (kemaslahatan umum) karena kebijakan negara diarahkan untuk melindungi kesejahteraan masyarakat serta mencegah kemudaratan. Dengan demikian, putusan Mahkamah Konstitusi tersebut tidak hanya memiliki legitimasi konstitusional, tetapi juga selaras dengan nilai-nilai syariat Islam dalam mewujudkan keadilan dan kemaslahatan dalam kehidupan bernegara.
References
Alaeda Putri Lestari, I. W. dan A. M. (2024). Implementasi UU HKPD NO. 1 Tahun 2022 Tentang Pajak Restoran Dan Kontribusinya Terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pada Bapenda Lombok Tengah. Jurnal Aplikasi Perpajakan, 5(1), 35.
Alya Nurhalimah, Diaz Bily Herlambang, Fadly Yusuf Thoziry, N. F. (2025). KONSEP KEADILAN TUHAN (AL-’ADL) DALAM TEOLOGI MU’TAZILAH DAN KRITIK KONTEMPORER. Tashdiq : Jurnal Kajian Agama Dan Dakwah, 16(1), 1–11. https://doi.org/10.8734/Tashdiq.v1i2.365
Maulana, A., & Restiati Ina Wea, N. (2023). Budaya Onsen Sebagai Potensi Pengembangan SPA di Bali. Pustaka : Jurnal Ilmu-Ilmu Budaya, 23(2), 141. https://doi.org/10.24843/pjiib.2023.v23.i02.p10
Nashrullah, J. (2023). Penyederhanaan Jenis Pajak dan Retribusi Daerah Dalam Rangka Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah. At-Tanwir Law Review, 3(2), 153–166.
Suci, A. M., Arisma, T. F., Putri, S. K., & Barat, U. S. (2024). Penerapan Prinsip Keadilan Dalam Hukum Perdata Di Indonesia. Journal Of Global Legal Review, 2(2), 89–98
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Dela Faiqah Muhdar, Abdul Syatar, Kusnadi Umar

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a