Implementasi Sanksi dan Perubahan Perilaku Narapidana dalam Sistem Pemasyarakatan Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.5195Keywords:
sanctions, inmates, behavioral change, correctional system, social reintegrationAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis Implementasi Sanksi dan Perubahan Perilaku Narapidana dalam Sistem Pemasyarakatan Indonesia serta Dampak Pemberian Sanksi dan Perubahan Perilaku Narapidana dalam Sistem Pemasyarakatan Indonesia. Penelitian menggunakan pendekatan yuridis-normatif yang diperkaya dengan kajian empiris melalui studi literatur, regulasi pemasyarakatan, serta data kebijakan terkait sistem pembinaan narapidana. Analisis implementasi kebijakan dilakukan dengan menggunakan model implementasi George C. Edward III yang meliputi variabel komunikasi, sumber daya, disposisi, dan struktur birokrasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi pemberian sanksi berjalan efektif dan sesuai dengan kerangka kebijakan pemasyarakatan yang berlaku. Sosialisasi tata tertib kepada narapidana, dukungan sumber daya manusia yang memadai, komitmen petugas dalam menjalankan aturan, serta struktur birokrasi yang jelas menjadi faktor penting yang mendukung keberhasilan penerapan sanksi. Pemberian sanksi terbukti memberikan dampak positif terhadap perubahan perilaku narapidana, seperti meningkatnya kepatuhan terhadap aturan, munculnya rasa jera, serta tumbuhnya kesadaran hukum dan kedisiplinan. Namun demikian, efektivitas sanksi juga dipengaruhi oleh kondisi psikologis dan latar belakang narapidana sehingga pendekatan pembinaan tidak dapat dilakukan secara seragam. Oleh karena itu, penerapan sanksi perlu diintegrasikan dengan program pembinaan yang berkelanjutan agar dapat mendukung proses rehabilitasi dan reintegrasi sosial narapidana secara optimal dalam sistem pemasyarakatan Indonesia
References
Ali, Z. (2017). Sosiologi hukum. Jakarta: Sinar Grafika.
Alwisol. (2019). Psikologi kepribadian (Edisi revisi). UMM Press.
Baskoro, W. (2024). Implementasi pemberian sanksi terhadap perubahan perilaku tertib narapidana pelanggar tata tertib di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pekalongan (Skripsi). Politeknik Ilmu Pemasyarakatan.
Edward III, G. C. (1980). Implementing public policy. Congressional Quarterly Press.
Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-36.OT.02.02 Tahun 2020 tentang Standar Pelayanan Pemasyarakatan.
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara.
Samosir, D. (2016). Hukum pidana dan teori pemidanaan. Bandung: Refika Aditama.
Syaputra, D., & Sahabuddin, S. (2023). Penerapan sanksi disiplin terhadap narapidana yang melakukan pelanggaran disiplin di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIB Jambi. Wajah Hukum, 7(1), 195–205. https://doi.org/10.33087/wjh.v7i1.1208
Tachjan. (2006). Implementasi kebijakan publik. Bandung: AIPI Bandung.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Via, I., & Ariani, T. P. (2021). Pentingnya tata tertib dalam membentuk disiplin belajar siswa SMP. Jurnal Kairos, 1(1), 79–94.
Waluyo, B. (2023). Hukum pemasyarakatan di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Windu Baskoro, Ade Cici Rohayati, Iman Santoso, Andi Kurniawan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a