Kedudukan Sertifikat Tanah Elektronik Sebagai Alat Pembuktian Dalam Perjanjian Utang Piutang Menurut Hukum Perdata Indonesia

Authors

  • Rizka Okta Vioni Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Lampung
  • Dewi Septiana Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Lampung
  • Nenny Dwi Ariani Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Lampung
  • Ahmad Zazili Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Lampung
  • Sayyidah Sekar Dewi Kulsum Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Lampung

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v4i3.5193

Keywords:

Sertifikat Tanah Elektronik, Alat Pembuktian, Perjanjian Hutang Piutang.

Abstract

Abstrak Perkembangan teknologi digital telah mendorong transformasi dalam sistem administrasi pertanahan di Indonesia melalui penerapan sertifikat tanah elektronik berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2021. Perubahan dari dokumen fisik menuju dokumen digital menimbulkan persoalan hukum mengenai kedudukan dan kekuatan pembuktian sertifikat tanah elektronik dalam hubungan hukum keperdataan, khususnya dalam perjanjian hutang piutang. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan serta kekuatan pembuktian sertifikat tanah elektronik sebagai alat pembuktian dalam perjanjian hutang piutang menurut hukum perdata Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan tipe deskriptif melalui pendekatan perundang-undangan (statute approach). Data yang digunakan merupakan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang diperoleh melalui studi kepustakaan dan dianalisis secara kualitatif dengan metode content analysis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sertifikat tanah elektronik memiliki kedudukan sebagai akta autentik digital yang sah dan memiliki kekuatan pembuktian sempurna secara lahiriah, formal, dan materiil. Berdasarkan Pasal 5 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, sertifikat tanah elektronik merupakan alat bukti hukum yang sah dan memiliki derajat legalitas yang setara dengan sertifikat tanah konvensional. Dalam perjanjian hutang piutang, sertifikat tanah elektronik juga memberikan perlindungan hukum preventif bagi kreditur melalui sistem Hak Tanggungan Elektronik (HT-el) yang terintegrasi sehingga dapat meminimalisir risiko pemalsuan dokumen. Dengan demikian, sertifikat tanah elektronik mampu memberikan kepastian hukum yang lebih dinamis dan transparan dalam praktik pembuktian di pengadilan maupun dalam transaksi jaminan perbankan di era digital.

References

Alimuddin, Nur Hidayani. (2021). “Implementasi Sertifikat Elektronik Sebagai Jaminan Kepastian Hukum Kepemilikan Hak Atas Tanah di Indonesia.” Jurnal Terakreditasi Nasional Vol. 27, No. 3.

Arkisman dan Nandatama Ayu Lafitri. (2020). “Kepastian Hukum Sertipikat Hak Tanggungan Elektronik dalam Hukum Pembuktian di Peradilan Menurut Hukum Acara Perdata.” Jurnal Hukum Universitas Gresik Vol. 9, No. 2.

Bandem, I Wayan, I Wayan Wisadnya, dan Timoteus Mordan. (2020).“Akibat Hukum Perbuatan Wanprestasi dalam Perjanjian Hutang-Piutang.” Raad Kertha Vol. 3, No. 1.

Febrianti, Suci (2021). “Perlindungan Hukum terhadap Pemegang Sertipikat Hak Atas Tanah Elektronik.” Indonesian Notary Vol. 3, No. 3.

Harahap, M. Yahya. (2017). Hukum Acara Perdata: Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan. Jakarta: Sinar Grafika.

Makarim, Edmon. (2013). Keaslian Dokumen Elektronik dalam Pembuktian Perdata. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Mertokusumo, Sudikno. (2006). Hukum Acara Perdata Indonesia. Yogyakarta: Liberty.

Ngafifi, Muhamad. (2014). “Kemajuan Teknologi dan Pola Hidup Manusia dalam Perspektif Sosial Budaya.” Jurnal Pembangunan Pendidikan: Fondasi dan Aplikasi Vol. 2, No. 1.

Ramadhani, Grety Putri. (2021). “Analisis Yuridis terhadap Diberlakukannya Sertipikat Elektronik Kaitannya sebagai Alat Bukti di Persidangan.” International Significance of Notary Vol. 2, No. 2.

Salim, H. S. (2021). Hukum Kontrak: Teori Dan Teknik Penyusunan Kontrak. Jakarta: Sinar Grafika.

Sumardjono, Maria S. W. (2014). Kebijakan Pertanahan: Antara Regulasi dan Implementasi. Jakarta: Kompas.

Supartini, Tri dan Meysita Arum Nugroho. (2025). “Tinjauan Yuridis Kekuatan Hukum Sertifikat Tanah Elektronik Berdasarkan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 1 Tahun 2021.” Iblam Law Review Vol. 5, No. 1.

Yudistiara, Danti, dan Budi Santoso. (2024). “Kekuatan Hukum Sertifikat Tanah Elektronik Sebagai Pembuktian di Pengadilan.” Notarius, Vol. 17, No. 3.

Downloads

Published

2026-05-01

How to Cite

Okta Vioni, R., Dewi Septiana, Nenny Dwi Ariani, Ahmad Zazili, & Sayyidah Sekar Dewi Kulsum. (2026). Kedudukan Sertifikat Tanah Elektronik Sebagai Alat Pembuktian Dalam Perjanjian Utang Piutang Menurut Hukum Perdata Indonesia. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(3), 87–94. https://doi.org/10.61104/alz.v4i3.5193

Issue

Section

Articles