Tinjauan Hukum Islam: Ekonomi Sebagai Alasan Perceraian
(Studi Kasus di Desa Santong Kecamatan Kayangan Kabupaten Lombok Utara)
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v4i3.5187Keywords:
Ekonomi, Hukum Islam, Nafkah, Perceraian.Abstract
Perkawinan perspektif hukum Islam merupakan interaksi antara pria dan wanita dengan tujuan membentuk keluarga yang memiliki hak dan tanggung jawab relatif satu sama lain. Dalam undang-undang No.1 Tahun 1974 yang menjelaskan tentang perkawinan bahwa “Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”. Putusnya perkawinan antara suami istri karena berbagai faktor masalah dalam rumah tangga sehingga menimbulkan perceraian. Perceraian merupakan persoalan sosial yang semakin marak terjadi di berbagai daerah, termasuk di wilayah pedesaan seperti Desa Santong, Kecamatan Kayangan, Kabupaten Lombok Utara. Data lapangan menunjukkan bahwa dalam beberapa tahun terakhir, angka perceraian di desa ini mengalami peningkatan signifikan. Berbagai faktor menjadi pemicu perceraian, namun faktor ekonomi menjadi penyebab yang paling dominan. Banyak rumah tangga yang tidak mampu bertahan akibat ketidakmampuan suami dalam memenuhi kebutuhan nafkah keluarga, pengangguran, pekerjaan yang tidak tetap, serta meningkatnya biaya hidup yang tidak seimbang dengan penghasilan. Penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif deskriptif dengan pendekatan kasus untuk dianalisa untuk kemudian menjawab permasalahan yang akan diteliti. Kesimpulan penelitian ini menunjukkan bahwa dalam hukum Islam, kegagalan suami dalam memberi nafkah tanpa alasan syar’i dapat menjadi alasan sah bagi istri untuk mengajukan cerai (fasakh). Hal ini sejalan dengan pendapat ulama fikih seperti dalam mazhab Syafi’i dan Hanbali.
References
Afandi, M. H., Nelli, J., & Yusuf, M. (n.d.). Studi Gejala Penyebab Cerai Talak Di Lingkungan Penduduk Muslim Kecamatan Kampa Kabupaten Kampar Tahun 2021 Ditinjau Berdasarkan Hukum Islam. Al-Usrah: Jurnal Al Ahwal As Syakhsiyah, 11.
Al-Maliki, I. (2006). Al-Mudawwanah al-Kubra. Dar al-Fikr.
Al-Marghinani. (n.d.). Al-Hidayah fi Sharh Bidayat al-Mubtadi. Dar al-Ma‘rifah.
Al-Syarbini. (2001). Mughni al-Muhtaj. Kairo Dar al-Fikr.
Al Hamat, A. (2017). Representasi keluarga Dalam konteks hukum Islam. YUDISIA: Jurnal Pemikiran Hukum Dan Hukum Islam, 8(1).
Anwar, H. M., Sultan, L., & Mapuna, H. D. (2022). Fenomena Perceraian Di Kalangan Wanita Karir Tahun 2020-2021 Perspektif Hukum Islam. Qadauna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum Keluarga Islam, 3(3), 659–672. https://doi.org/https://doi.org/10.24252/qadauna.v3i3.28670
Habib, M. (2020). Faktor Ekonomi Sebagai Alasan Perceraian. As-Syar’i: Jurnal Bimbingan & Konseling Keluarga, 2(2), 253–261. https://doi.org/https://doi.org/10.47467/as.v2i2.736
Hudafi, H. (2020). Pembentukan Keluarga Sakinah Mawaddah Warahmah menurut Undang –Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam. Al-Hurriyah: Jurnal Hukum Islam, 5(2), 172–181. https://ejournal.uinbukittinggi.ac.id/alhurriyah/article/view/3647
Husnaldi, M., Hidayat, M., Nasrullah, N., & Huri, A. D. (2025). Nafkah Istri dalam Rumah Tangga Modern: Analisis Maqashid Syari’ah terhadap Status Nafkah Istri Yang Bekerja. Al-Mashlahah Jurnal Hukum Islam Dan Pranata Sosial, 13(02), 165–180. https://doi.org/https://doi.org/10.30868/am.v13i02.9204
Khoir, M. I. (2024). PENETAPAN TALAK SATU TERHADAP TALAK TIGA SEKALIGUS DI PENGADILAN AGAMA PASURUAN PERSPEKTIF MADZHAB SYAFI’I (Studi Putusan Nomor: 1444/Pdt. G/2020/PA. Pas.). Al-Istinbath: Jurnal Ilmu Hukum Dan Hukum Keluarga Islam, 1(2), 53–63. https://doi.org/https://doi.org/10.71242/jht58f69
Khoirurrizalina, L. L., & Oktaviani, W. (2025). PROBLEMATIKA EKONOMI SEBAGAI ALASAN UTAMA PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA KABUPATEN BANYUWANGI. USRAH: Jurnal Hukum Keluarga Islam, 6(4), 536–552. https://doi.org/https://doi.org/10.46773/usrah.v6i4.2588
Moleong, L. J. (2017). Moleong Penelitian Kualitatif. Bandung: PT. Remaja Rosda Karya.
Qudamah., I. (2005). Al-Mughni.
Rani, A. H., Fernando, F., Bachrudin, M., & Herwin, Y. N. (2025). Analisis faktor-faktor penyebab kasus cerai gugat di Indonesia. Sriwijaya Journal of Private Law, 107–115. https://doi.org/https://doi.org/10.28946/sjpl.v2i2.3369
Sugiyono, S. (2019). Metodologi Penelitian Kualitatif Kuantitatif Dan R&D. Bandung: Cv. Alfabeta.
Suryatni, L. (2021). Perkawinan Merubah Status Pria Dan Wanita Dalam Kehidupan Di Masyarakat. Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, 11(2). https://doi.org/https://doi.org/10.35968/jihd.v11i2.769
Yakin, A., & Ma’arif, S. (2025). Ketimpangan Hak Dan Kewajiban Pasangan Mahasiswa Prespektif Kompilasi Hukum Islam: Studi Kasus Pasangan Suami Istri Mahasiswa Universitas Nurul Jadid. USRAH: Jurnal Hukum Keluarga Islam, 6(2), 193–208. https://doi.org/https://doi.org/10.46773/usrah.v6i2.1995
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Muhammad Badaruddin

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.










This work is licensed under a