Tinjauan Sadd Adz-Dzari'ah Terhadap Mediasi Dalam Penyelesaian Perkara Cerai Gugat Akibat Perselisihan Rumah Tangga
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v4i3.5186Keywords:
Cerai, Mediasi, Sadd adz-Dzari’ahAbstract
Penelitian ini membahas tenntang tingginya angka perceraian saat ini cukup menjadi banyak perhatian. Perkara cerai gugat akibat perselisihan dan pertengkaran terus menerus merupakan salah satu faktor yang paling dominan dalam perkara cerai gugat di Pengadilan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana pelaksanaan mediasi dalam penyelesaian perkara cerai gugat akibat perselisihan rumah tangga serta meninjau proses tersebut berdasarkan perspektif sadd adz-dzari’ah dalam hukum Islam. Metode penelitian yang digunakan merupakan penelitian kepustakaan (library research), dengan menelaah buku, jurnal, dan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan mediasi, cerai gugat, dan Sadd Adz-dzari’ah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mediasi dalam perkara cerai gugat memiliki peran penting sebagai upaya preventif untuk mencegah terjadinya perceraian. Dalam perspektif sadd adz-dzari’ah, mediasi dapat dipandang sebagai langkah menutup jalan menuju kemudaratan yang lebih besar, yaitu terjadinya perceraian yang dapat menimbulkan dampak negatif bagi pasangan suami istri maupun anak-anak. Dengan demikian, mediasi dalam perkara cerai gugat sejalan dengan prinsip sadd adz-dzari’ah karena bertujuan mencegah terjadinya kerusakan yang lebih besar dalam kehidupan rumah tangga.
References
Arifin, H., Sadiyah, C. U., Zahra, A. A., Setiawan, G., & Ismail, H. (2025). Efektivitas Mediasi Dalam Penyelesaian Sengketa Perceraian di Pengadilan Agama: Perspektif Hukum Keluarga Islam (Studi Kasus di Kota Metro). Bulletin of Islamic Law, 2(1), 44–54.
Djazuli. (2006). Kaidah-Kaidah Fikih: Kaidah Hukum Islam dalam Menyelesaikan Masalah Praktis. Prenadamedia Group.
Ella Bazhya Mabrul, Syamsu Madyan, S. M. M. (2025). EFEKTIFITAS PROSES MEDIASI DALAM KASUS PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA BLITAR PERSPEKTIF ILMU KOMUNIKASI. Hikmatina: Jurnal Ilmiah Hukum Keluarga Islam, 7(2), 116–122.
Fathanna, S. N., HAK, N., & Sunaryo. (2023). FAKTOR-FAKTOR KEGAGALAN MEDIASI PERKARA CERAI GUGAT TAHUN 2019 DI PENGADILAN AGAMA KELAS 1A PALEMBANG. USROH: Jurnal Hukum Keluarga Islam, 7(2), 37–56.
Jumlah Perceraian Menurut Provinsi dan Faktor Penyebab Perceraian (perkara), 2025. (2026). Badan Pusat Statistik. https://www.bps.go.id/id/statistics-table/3/YVdoU1IwVmlTM2h4YzFoV1psWkViRXhqTlZwRFVUMDkjMw==/number-of-divorces-by-province-and-factors-causing-divorce--cases---2018.html
Manan, A. (2005). Penerapan Hukum Acara Perdata di Lingkungan Peradilan Agama. Kencana.
Muhammad Ilham Rizkq, Kristina Sulatri, Y. I. (2022). FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI EFEKTIVITAS MEDIASI TERHADAP SENGKETA DIBIDANG PERKAWINAN DI PENGADILAN AGAMA PASURUAN. Jurnal Ilmiah Hukum, 4(3), 240–248.
Muhammad Syaifudin. (2012). Hukum Perceraian. Sinar Grafika.
Muhdlor, A. A. dan A. Z. (1999). Kamus Kontemporer (Arab-Indonesia). Multi Karya Grafika.
Qudsiyatut, Diana, Z., & Mahmudi. (2025). Perlindungan Korban KDRT Perspektif Maqasid Syariah Jasser Auda: Analisis Terhadap UU No. 23 Tahun 2004. MAQASID: Jurnal Studi Hukum Islam, 14(3), 327–339.
R.Poppy Yaniawati. (2020). Penelitian Studi Kepurstakaan (Library Research). Universitas Pasundan.
Safrijal. (2024). Penerapan Sadd Al-Dzari ’ ah Dalam Penetapan Regulasi Pemberlakuan Syariat Islam di Aceh. FATHIR: Jurnal Studi Islam, 1(3), 224–246.
Simorangkir dkk. (2004). Kamus Hukum. Sinar Grafika.
Teresa, Abdul Qodir Zaelani, A. H. (2022). PERCERAIAN SEBAGAI UPAYA EMERGENCY EXIT DALAM TINJAUAN SADD AL DZARIAH. ADHKI: JOURNAL OF ISLAMIC FAMILY LAW, 4(1), 47–58.
Zed, M. (2008). Metode Penelitian Kepustakaan. Yayasan Obor Indonesia.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Hertina Sahara, Nita Oktaviani, Muhammad Akbar Hidayatullah, M. Natsir Asnawi, Wagianto

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a