Tinjauan Kriminologi Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan Diwilayah Hukum Polres Kepahiang
Studi Kasus Duel Maut Di Pasar Kepahiang Tahun 2025
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v4i3.5184Keywords:
Kriminologi, Pembunuhan, Polres KepahiangAbstract
Pembunuhan merupakan salah satu tindak pidana berat yang diatur dalam Pasal 459 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023, yaitu tindakan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain. Salah satu kasus pembunuhan yang terjadi di wilayah hukum Polres Kepahiang adalah peristiwa duel maut di Terminal Pasar Kepahiang pada tanggal 27 Maret 2025, yang melibatkan pelaku bernama Reki Ternando dan korban bernama Riduan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia. Kasus ini dipicu oleh konflik personal yang bersifat emosional dan relasional akibat persoalan asmara, yang menunjukkan bahwa faktor psikologis dan ketimpangan relasi sosial berperan penting dalam terjadinya tindak pidana tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis tinjauan kriminologi terhadap pelaku tindak pidana pembunuhan di wilayah hukum Polres Kepahiang serta untuk mengidentifikasi faktor-faktor yang menghambat aparat kepolisian dalam menangani tindak pidana pembunuhan tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris (socio-legal) dengan pendekatan deskriptif. Data dikumpulkan melalui wawancara langsung dengan Kapolres Kepahiang, dua anggota Satreskrim, dan dua orang saksi kejadian, serta didukung oleh data sekunder berupa berkas perkara resmi Polres Kepahiang. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara kriminologis, tindak pidana pembunuhan ini dilatarbelakangi oleh faktor konflik emosional akibat persoalan asmara, lemahnya pengendalian diri pelaku, serta kebiasaan membawa senjata tajam dalam kehidupan sehari-hari. Adapun faktor-faktor yang menghambat penanganan kasus ini meliputi minimnya saksi yang bersedia memberikan keterangan, keterbatasan personil kepolisian di lapangan, tidak tersedianya kamera CCTV di lokasi kejadian, rendahnya kesadaran hukum masyarakat, serta keterbatasan koordinasi lintas wilayah. Kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa tindak pidana pembunuhan di wilayah hukum Polres Kepahiang bersifat multifaktorial dan aparat Polres Kepahiang masih menghadapi sejumlah hambatan dalam penanganannya, sehingga diperlukan upaya yang lebih komprehensif dalam pencegahan dan penanggulangan tindak pidana pembunuhan
References
Adami Chazawi, Pelajaran Hukum Pidana, (Jakarta: Pt. Raja Grafindo Persada, 2023). Andi Hamzah, Hukum Acara Pidana Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2014,
Bertholomeus, G. C., Wadjo, H. Z., Yustrisia, L., Mursyidin, A. R., & Prakasa, R. S. Hukum Kriminologi. Cv. Gita Lentera.2024.
Chazawi, A. Hukum Pidana. Media Nusa Creative (Mnc Publishing).2022. Dekdipbud, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka,Jakarta,2005, Dellyana,Shant.1988,Konsep Penegakan Hukum. Yogyakarta: Liberty
Dr. Aroma Elmina Martha, S.H.,M.H. Kriminologi: Sebuah Pengantar, Buku Litera, Yogyakarta, 2020,
Dr.Ashibly.Sh.Mh And Dr.Marlinah., Sh.Mh, Buku Panduan Penulisan Tugas Akhir Fakultas Hukum (Bengkulu: Fakuktas Hukum Universitaa Prof.Dr.Hazairin Sh, 2026).
Edrisy, Ibrahim Fikma; Kamilatun, Kamilatun; Putri, Angelina. Kriminologi. 2023.
Ibrahim Fikma Edrisy, S.H.,M.H Kamilatun, S.H.,M.H Angelina Putri.Kriminologi,Pusaka Media,Bandar Lampung,2023,
Topo Santoso Dan Eva Achjani Zulfa, Kriminologi, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2015, Zainal Abidin Farid, Hukum Pidana I,(Jakarta: Sinar Grafika, 2023),
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Mhemes Tia Bella, Rochman, Addy Candra

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a