Analisis Normatif Pembinaan Kepribadian Narapidana Narkotika sebagai Upaya Penurunan Residivisme di Lembaga Pemasyarakatan

Authors

  • Ida Bagus Putu Cleo Davaputra Gosita Gosita Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial, Universitas Pendidikan Ganesha, Bali
  • Dewa Gede Sudika Mangku Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial, Universitas Pendidikan Ganesha, Bali
  • Ni Putu Rai Yuliartini Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial, Universitas Pendidikan Ganesha, Bali

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v4i3.5183

Keywords:

Lembaga Pemasyarakatan, Narapidana Narkotika, Pembinaan Kepribadian, Residivisme, Yuridis Normatif

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk memberikan analisis normatif terhadap program pembinaan kepribadian narapidana narkotika sebagai bagian dari upaya menurunkan residivisme di lembaga pemasyarakatan. Dengan menggunakan pendekatan yuridis-normatif, penelitian ini menelaah kerangka hukum yang mengatur pembinaan kepribadian, termasuk Undang-Undang Pemasyarakatan dan berbagai peraturan pelaksanaannya. Analisis menunjukkan bahwa tujuan normatif pembinaan kepribadian diarahkan untuk membentuk narapidana menjadi individu yang taat hukum, memiliki kesadaran sosial, serta mampu berintegrasi kembali ke masyarakat guna mencegah pengulangan tindak pidana narkotika. Hasil penelitian mengindikasikan bahwa meskipun dasar hukum pembinaan kepribadian telah cukup kuat dan komprehensif, efektivitasnya dalam menekan residivisme sangat bergantung pada konsistensi implementasi di lapangan, kualitas sumber daya manusia, integrasi dengan program rehabilitasi, serta dukungan kebijakan yang berkelanjutan. Selain itu, diperlukan evaluasi berkala terhadap program pembinaan agar tetap relevan dengan dinamika kejahatan narkotika. Penelitian ini menyimpulkan bahwa pembinaan kepribadian, apabila selaras secara normatif dengan prinsip pemasyarakatan, memiliki peran strategis dalam menurunkan residivisme narkotika

References

Ahmad. (2024). Dampak penyalahgunaan narkotika terhadap kesehatan dan sosial. BNN Press.

Andaresta, A., dkk. (2025). Residivisme dalam perspektif KUHP. Alumni.

Hardiansyah, T., & Widoyoko, W. D. (2024). Penegakan hukum peredaran narkotika yang terjadi di lembaga pemasyarakatan. Judiciary: Jurnal Hukum dan Keadilan, 13(1). https://doi.org/10.55499/judiciary.v13i1.241

Hersyanda, H., dkk. (2024). Efektivitas sanksi pidana dalam mencegah residivisme. FH UGM Press.

Hutasohit, M., dkk. (2022). Kriminologi dan fenomena kejahatan sosial. UI Press.

Kemit, K., dkk. (2025). Pendekatan psikologi sosial dalam reintegrasi narapidana. Udayana University Press.

Downloads

Published

2026-05-01

How to Cite

Gosita, I. B. P. C. D. G., Dewa Gede Sudika Mangku, & Ni Putu Rai Yuliartini. (2026). Analisis Normatif Pembinaan Kepribadian Narapidana Narkotika sebagai Upaya Penurunan Residivisme di Lembaga Pemasyarakatan. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(3), 53–60. https://doi.org/10.61104/alz.v4i3.5183

Issue

Section

Articles