Pernyataan Pelaksanaan Paten Berdasarkan Undang-Undang Paten 2024

Authors

  • Putu Ayu Octavia Amanda Universitas Pendidikan Ganesha
  • Made Sugi Hartono Universitas Pendidikan Ganesha

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v4i3.5177

Keywords:

Paten, UU Paten, dan TRIPs Agreement

Abstract

Indonesia telah meratifikasi beberapa konvensi internasional di bidang Hak Kekayaan Intelektual (HKI), antara lain Paris Convention for the Protection of Industrial Property, Convention Establishing the World Intellectual Property Organization, serta Agreement Establishing the World Trade Organization yang di dalamnya memuat ketentuan Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights (TRIPs Agreement). Ratifikasi tersebut menunjukkan komitmen Indonesia dalam memperkuat sistem perlindungan kekayaan intelektual serta menciptakan kepastian hukum bagi pemegang hak paten. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan serta akibat hukum dari penerapan Pasal 20A dalam Undang-Undang Paten terhadap pemegang paten, khususnya terkait kewajiban penyampaian pernyataan pelaksanaan paten. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Teknik pengumpulan bahan hukum dilakukan melalui studi dokumen terhadap peraturan perundang-undangan, literatur hukum, serta sumber-sumber hukum lainnya yang relevan, yang kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penambahan norma dalam Pasal 20A Undang-Undang Paten merupakan bentuk transparansi dan pengawasan pemerintah dalam pelaksanaan paten guna mendorong inovasi, transfer teknologi, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Namun demikian, ketentuan tersebut belum disertai dengan pengaturan sanksi yang tegas bagi pemegang paten yang tidak menyampaikan pernyataan pelaksanaan paten, sehingga berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum. Oleh karena itu, diperlukan pengaturan sanksi yang jelas agar pelaksanaan ketentuan Pasal 20A dapat berjalan secara efektif serta memberikan kepastian hukum bagi para pemegang paten.

References

Agreement on Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights (TRIPS Agreement), 1994.

Amelia, Dean Putri. “Analisis Implementasi Perjanjian TRIPS dalam Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia.” Media Hukum Indonesia (MHI) 4, no. 1 (2026): 268–274.

Arifardhani, Yoyo. Hukum Hak Atas Kekayaan Intelektual: Suatu Pengantar. Jakarta: Prenada Media, 2020.

Arnanda, Rachmat, Vika Rizkia, Ifa Saidatuningtyas, dan Dhea Tisane Ardhan. “Peran Perlindungan Paten dalam Mendorong Inovasi di Berbagai Industri: Systematic Literature Review.” Dalam Seminar Nasional Inovasi Vokasi, Vol. 3 (2024): 210–216.

As Zahra, Aissha Amanda, dkk. “Perlindungan Hukum Pemegang Hak Paten Domestik terhadap Pemegang Hak Paten Asing yang Sejenis.” Jurnal Pendidikan, Sosial dan Humaniora 4, no. 2 (2025).

Benuf, Kornelius, dan Muhamad Azhar. “Metodologi Penelitian Hukum sebagai Instrumen Mengurai Permasalahan Hukum Kontemporer.” Gema Keadilan 7, no. 1 (2020): 20–33.

Fathoni, Mukhamad. “Teknik Analisis Data.” Program Studi Pendidikan Teknologi Informasi, Fakultas Ilmu Pendidikan, Universitas Nurul Huda (2023): 1–15.

Gunawan, Hendra. “Analisis Perubahan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dengan Disahkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.” Journal Justice 4, no. 2 (2022).

Masnun, Muh Ali, dan Dina Roszana. “Persoalan Pengaturan Kewajiban Pemegang Paten untuk Membuat Produk atau Menggunakan Proses di Indonesia.” Jurnal Hukum Ius Quia Iustum 26, no. 2 (2019): 326–348.

Masrur, Devica Rully. “Implikasi Hukum atas Perubahan Ketentuan Paten dan Merek dalam Undang-Undang Cipta Kerja.” Jurnal Interpretasi Hukum 5, no. 2 (2024): 1053–1063.

Pertiwi, Evi Darma. “Perlindungan Hak Akses Kesehatan atas Perubahan Ketentuan Lisensi-Wajib dalam Undang-Undang Cipta Kerja.” Jurnal Lex Renaissance 7, no. 1 (2022).

Prasetyo, Bambang. Hak Kekayaan Intelektual dalam Perspektif Hukum. Yogyakarta: Media Nusantara, 2020.

Rakhmawati, Nur Aini, dkk. “Konsep Perlindungan Hukum atas Kasus Pelanggaran Privasi dengan Pendekatan Perundang-undangan dan Pendekatan Konseptual.” Justitia Jurnal Hukum 3, no. 2 (2019).

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245.

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 176.

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 44.

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 65 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 123.

Rizkia, Nanda Dwi, dan Hardi Fardiansyah. Hak Kekayaan Intelektual: Suatu Pengantar. Bandung: Widina, 2022.

Sanib, Safril Sofwan. “Ketentuan-Ketentuan TRIPS-Plus dalam Kerangka Perjanjian Perdagangan Bebas.” Halu Oleo Law Review 3, no. 1 (2019): 50–66.

Sianturi, Timotius Patrick. “Kesesuaian Pasal 20 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten dengan Paragraph 1 Article 27 TRIPS Agreement.” Disertasi, Universitas Brawijaya, 2019.

Syafrinaldi, Rani Fadhila, dan David Hardiago. “TRIPS Agreement dan Standarisasi Hukum Perlindungan Hak Kekayaan Industri di Indonesia.” UIR Law Review 5, no. 1 (2021): 19–29.

Wicaksono, Imam. “Politik Hukum Pelindungan Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia Pasca Diratifikasinya TRIPS Agreement.” Pena Justisia 18, no. 1 (2019): 37–45.

Yu, Peter K. The Objectives and Principles of the TRIPS Agreement. Dalam The Regulation of Services and Intellectual Property. Routledge, 2017.

Zainuddin, Muhammad, dan Aisyah Dinda Karina. “Penggunaan Metode Yuridis Normatif dalam Membuktikan Kebenaran pada Penelitian Hukum.” Smart Law Journal 2, no. 2 (2023): 114–123.

Downloads

Published

2026-05-01

How to Cite

Amanda, P. A. O., & Hartono , M. S. (2026). Pernyataan Pelaksanaan Paten Berdasarkan Undang-Undang Paten 2024. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(3), 23–30. https://doi.org/10.61104/alz.v4i3.5177

Issue

Section

Articles