Diskresi Hakim sebagai Instrumen Penegakan Keadilan Substantif dalam Sengketa Merek Golden Valley

Studi Putusan Nomor 501 K/Pdt.Sus-HKI/2023

Authors

  • Mariska Septiani Universitas Lampung
  • Selvia Oktaviana Universitas Lampung
  • Siti Nurhasanah Universitas Lampung
  • Yennie Agustin MR Universitas Lampung
  • Nenny Dwi Ariani Universitas Lampung

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.5175

Keywords:

Diskresi, First To File, Keadilan Substantif, Sengketa Merek

Abstract

Penelitian pada artikel ini memuat analisis dasar pertimbangan dan penggunaan kewenangan diskresi oleh majelis hakim kasasi dalam mengesampingkan prinsip first to file demi mewujudkan keadilan substantif pada sengketa merek Golden Valley Putusan Nomor 501 K/Pdt.Sus-HKI/2023. Isu utama penelitian ini berangkat dari problematika praktik di mana penerapan prinsip first to file dalam pendaftaran merek di Indonesia sering kali menimbulkan ketidakadilan ketika dimanfaatkan oleh pihak yang beritikad tidak baik. Penelitian ini memiliki tujuan utama untuk menilai sejauh mana hakim dapat menggunakan kewenangan diskresi dalam mengesampingkan prinsip first to file yang telah diatur dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis guna memberikan perlindungan kepada pemilik merek yang sebenarnya. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dan terdapat dua pendekatan yang digunakan yaitu pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap pelanggaran merek yang dilakukan oleh Tergugat mempertimbangkan terkait persamaan pada pokoknya dengan merek milik Penggugat yang merupakan merek terkenal asing. Putusan ini memberikan pergeseran paradigma hukum di mana hakim tidak lagi hanya berpijak pada formalitas siapa yang mendaftar lebih dahulu, melainkan lebih menitikberatkan pada aspek kejujuran dan moralitas dalam berusaha. Oleh karena itu, diskresi hakim digunakan untuk mengoreksi kelemahan sistem pendaftaran merek dengan prinsip first to file yang sering dimanfaatkan oleh pendaftar merek dengan itikad tidak baik. Berdasarkan hasil penelitian dapat diambil kesimpulan bahwa prinsip first to file tidak bersifat absolut dan dapat dikesampingkan demi keadilan substantif.

References

DAFTAR RUJUKAN

1. Journal

A’dawiyah, Titi Mahira. (2025). Perlindungan Hak Merek: Asas First to File dalam Industri Manufaktur Indonesia. Jurnal Hukum De’Rechtsstaat (JHD), 11(2), 193-206.

Harahap, A., Rahmayanti, R., Tiono, R., & Pariyono, B. A. (2025). Analisis Diskresi Hakim dalam Mengintegrasikan Rekomendasi Penalaran Hukum Berbasis Kecerdasan Buatan (AI) di Pengadilan Niaga. Locus Journal of Academic Literature Review, 4(9), 734-745.

Hisroh Komeni, Wirdi., & Sumanto, Listyowati. (2024). Diskresi Hakim dalam Sistem Peradilan Perdata di Indonesia antara Kepentingan Umum dan Kepentingan Rakyat dalam Sengketa Agraria. Jurnal Review Pendidikan dan Pengajaran, 7(2), 4703-4711.

Laela, F. I. (2020). Analisis Kepastian Hukum Merek Terkenal Terdaftar Terhadap Sengketa Gugatan Pembatalan Merek. Jurnal Ilmiah Hukum dan Keadilan, 7(2), 182-201.

Lubis, Farah Z. P., & R. Rahaditya. (2023). Implementasi Prinsip First to Use pada Pembatalan Merek Berdasarkan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016. Jurnal Ilmiah Indonesia, 8(5), 3218-3228.

Mardianto, A. (2011). Akiibat Hukum Pembatalan Pendaftaran Merek Terhadap Hak Penerima Lisensi Merek Menurut UU No. 15 Tahun 2001. Jurnal Dinamika Hukum, 11(3), 460-469.

2. Peraturan Perundang-undangan

Undang-undang Dasar 1945

Kitab Undang-undang Hukum Perdata

Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kehakiman

3. Buku

Dwi Rizkia, Nanda. & Ferdiansyah, Hardi. (2022). Hak Kekayaan Intelektual Suatu Pengantar. Bandung: Widina Bhakti Persada.

Neng Yani, Nurhayani. (2015). Hukum Acara Perdata. Surakarta: Pustaka Setia.

Saidin, Ok. (2015). Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual Ctk Kesembilan. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Downloads

Published

2026-03-29

How to Cite

Septiani, M., Oktaviana, S., Nurhasanah, S., Agustin MR, Y., & Ariani, N. D. (2026). Diskresi Hakim sebagai Instrumen Penegakan Keadilan Substantif dalam Sengketa Merek Golden Valley: Studi Putusan Nomor 501 K/Pdt.Sus-HKI/2023. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(2), 6502–6512. https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.5175

Issue

Section

Articles