Analisis Yuridis Tindak Pidana Permufakatan Jahat Jual Beli Narkotika Golongan 1

Studi Putusan Nomor 579/PID.SUS/2025/PN SBY

Authors

  • I Ketut Wira Bawa Fakultas Hukum, Universitas Dr. Soetomo, Surabaya
  • Wahyu Prawesthi Fakultas Hukum, Universitas Dr. Soetomo, Surabaya
  • Renda Aranggraeni Fakultas Hukum, Universitas Dr. Soetomo, Surabaya
  • Hartoyo Fakultas Hukum, Universitas Dr. Soetomo, Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.5172

Keywords:

Permufakatan Jahat, Tindak Pidana Narkotika, Pertimbangan Hakim

Abstract

Penegakan Permufakatan jahat dalam tindak pidana narkotika merupakan bentuk kejahatan yang memiliki tingkat kompleksitas tinggi karena melibatkan lebih dari satu pelaku dalam suatu kesepakatan untuk melakukan peredaran gelap narkotika. Fenomena tersebut menunjukkan bahwa kejahatan narkotika tidak hanya dilakukan secara individual, tetapi sering kali dilakukan melalui jaringan yang terorganisasi. Kondisi ini menimbulkan urgensi untuk mengkaji penerapan hukum pidana terhadap permufakatan jahat dalam praktik peradilan guna memastikan efektivitas penegakan hukum serta perlindungan masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkotika. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan hukum pidana terhadap tindak pidana permufakatan jahat dalam jual beli narkotika golongan I serta mengkaji pertimbangan hukum hakim dalam Putusan Nomor 579/Pid.Sus/2025/PN Sby. Metode penelitian menggunakan pendekatan hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Pengumpulan bahan hukum dilakukan melalui studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang relevan dengan permasalahan penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa majelis hakim dalam putusan tersebut menerapkan ketentuan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan mempertimbangkan terpenuhinya unsur-unsur tindak pidana berdasarkan alat bukti yang sah serta keyakinan hakim. Temuan ini menunjukkan bahwa penerapan hukum pidana terhadap permufakatan jahat memiliki peran penting dalam menanggulangi jaringan peredaran narkotika. Penelitian ini memberikan kontribusi terhadap pengembangan kajian hukum pidana khususnya mengenai penerapan konsep permufakatan jahat dalam praktik peradilan. Penelitian selanjutnya disarankan untuk mengkaji efektivitas penegakan hukum narkotika melalui pendekatan empiris guna memperoleh gambaran yang lebih komprehensif mengenai implementasi kebijakan hukum pidana dalam masyarakat.

References

Ali, A. (2015). Menguak teori hukum (Legal theory) dan teori peradilan (Judicialprudence) termasuk interpretasi undang-undang. Kencana.

Arief, B. N. (2014). Bunga rampai kebijakan hukum pidana. Kencana.

Chazawi, A. (2016). Pelajaran hukum pidana bagian 1. RajaGrafindo Persada.

Diantha, I. M. P. (2016). Metodologi penelitian hukum normatif dalam justifikasi teori hukum. Kencana.

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981). (1981). Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209.

Lamintang, P. A. F. (2014). Dasar-dasar hukum pidana Indonesia. Sinar Grafika.

Marzuki, P. M. (2017). Penelitian hukum. Kencana.

Marzuki, P. M. (2018). Penelitian hukum (Edisi revisi). Kencana.

Moeljatno. (2008). Asas-asas hukum pidana. Rineka Cipta.

Muladi, & Arief, B. N. (2010). Teori-teori dan kebijakan pidana. Alumni.

Pengadilan Negeri Surabaya. (2025). Putusan Nomor 579/Pid.Sus/2025/PN Sby. Pengadilan Negeri Surabaya.

Rahardjo, S. (2009). Penegakan hukum: Suatu tinjauan sosiologis. Genta Publishing.

Soekanto, S. (2014). Pengantar penelitian hukum. Universitas Indonesia (UI Press).

Soekanto, S. (2019). Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum. Rajawali Pers.

Sudarto. (2010). Hukum pidana I. Yayasan Sudarto.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (2023). Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (2009). Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5062.

Downloads

Published

2026-03-29

How to Cite

Wira Bawa , I. K., Wahyu Prawesthi, Renda Aranggraeni, & Hartoyo. (2026). Analisis Yuridis Tindak Pidana Permufakatan Jahat Jual Beli Narkotika Golongan 1: Studi Putusan Nomor 579/PID.SUS/2025/PN SBY. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(2), 6471–6482. https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.5172

Issue

Section

Articles