Penegakan Hukum Oleh Polri dalam Memberantas Pelaku tindak Pidana Judi Online di Indonesia

Authors

  • M. Maulana Husni AL Mubarok Fakultas Hukum, Universitas Dr. Soetomo, Surabaya
  • Hartoyo Fakultas Hukum, Universitas Dr. Soetomo, Surabaya
  • Dedi Wardani Nasution Fakultas Hukum, Universitas Dr. Soetomo, Surabaya
  • Wahyu Prawesthi Fakultas Hukum, Universitas Dr. Soetomo, Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.5171

Keywords:

Permufakatan Jahat, Narkotika, Pertimbangan Hakim

Abstract

Peredaran narkotika merupakan salah satu bentuk kejahatan serius yang memiliki dampak luas terhadap ketertiban sosial, kesehatan masyarakat, serta keberlangsungan generasi bangsa. Kompleksitas kejahatan narkotika tidak hanya melibatkan pelaku tunggal, tetapi juga jaringan terorganisasi yang melakukan permufakatan jahat dalam aktivitas jual beli narkotika. Kondisi tersebut menimbulkan persoalan hukum terkait penerapan norma pidana terhadap pelaku yang terlibat dalam kesepakatan melakukan tindak pidana narkotika. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan hukum pidana terhadap tindak pidana permufakatan jahat dalam jual beli narkotika Golongan I serta mengkaji pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan putusan pada Putusan Nomor 579/Pid.Sus/2025/PN Sby. Metode penelitian menggunakan pendekatan hukum normatif dengan tipe penelitian kepustakaan melalui pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Data penelitian diperoleh dari bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan, serta bahan hukum sekunder berupa literatur dan jurnal ilmiah yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika menjadi dasar hukum dalam menilai adanya permufakatan jahat dalam transaksi narkotika. Pertimbangan hakim didasarkan pada pembuktian unsur kesepakatan pelaku, alat bukti, serta peran terdakwa dalam jaringan peredaran narkotika. Temuan ini memberikan kontribusi terhadap penguatan kajian hukum pidana mengenai penerapan norma permufakatan jahat serta implikasinya bagi praktik penegakan hukum dalam pemberantasan kejahatan narkotika di Indonesia.

References

Abdurrahman, M. I. (2024). Analisis perbedaan prinsip kesalahan dan implikasinya terhadap tanggung jawab dalam perbuatan melawan hukum: Studi komparatif antara hukum Indonesia dan hukum Inggris. Lex Patrimonium, 3(1), 1–12.

Diantha, I. M. P. (2016). Metodologi penelitian hukum normatif dalam justifikasi teori hukum. Prenada Media Group.

Marpaung, L. (2012). Asas-asas hukum pidana. Sinar Grafika.

Melianda, W. (2022). Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap pelaku tindak pidana narkotika. Jurnal Hukum dan Peradilan, 11(2), 145–160.

Pengadilan Negeri Surabaya. (2025). Putusan Nomor 579/Pid.Sus/2025/PN Sby.

Prasetyo, A. W. (2021). Penegakan hukum terhadap pelaku peredaran narkotika dalam perspektif hukum progresif. Jurnal Ilmu Hukum, 18(1), 65–78.

Republik Indonesia. (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Republik Indonesia. (2009). Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 143.

Republik Indonesia. (2023). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023.

Republik Indonesia. (2025). Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Sianturi, S. R. (2006). Asas-asas hukum pidana di Indonesia dan penerapannya. Alumni.

Soekanto, S. (2014). Pengantar penelitian hukum. UI Press.

Soekanto, S. (2019). Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum. Rajawali Pers.

Susamto, A. (2020). Pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku perantara dalam tindak pidana narkotika. Jurnal Hukum Pidana Indonesia, 6(2), 101–115.

Downloads

Published

2026-03-29

How to Cite

M. Maulana Husni AL Mubarok, Hartoyo, Dedi Wardani Nasution, & Wahyu Prawesthi. (2026). Penegakan Hukum Oleh Polri dalam Memberantas Pelaku tindak Pidana Judi Online di Indonesia. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(2), 6483–6493. https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.5171

Issue

Section

Articles